20 Koperasi di Jakarta Terbukti Praktik Pinjol Ilegal, Modus Ngaku Berizin OJK

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:19 WIB
20 Koperasi di Jakarta Terbukti Praktik Pinjol Ilegal, Modus Ngaku Berizin OJK
ILUSTRASI-Suasana ruang kerja jasa Pinjol Ilegal usai penggerebekan oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). [Antara/Muhammad Iqbal]

Suara.com - Setidaknya 20 koperasi yang memiliki badan hukum terkait legalitasnya terbukti membuka praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menggunakan fasilitas kantor (virtual office) di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Hal ini sampaikan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi. Kasus ini berhasil diungkap pada (26/10/2021) berkat sidak terkait pembongkaran pinjol ilegal yang mengaku berbadan hukum koperasi.

“Ini disinyalir dibentuk oleh satu orang yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, berinisial JS,” tutur dia dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta.

Ia melanjutkan, dari keterangan yang berhasil dihimpun, 20 koperasi itu baru didirikan tahun 2021 dan belum memperoleh izin usaha di bidang Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Sementara, akta pendirian 20 koperasi juga dikatakan hanya menggunakan izin seorang notaris.

Pengungkapan ini dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka juga telah mendirikan beberapa koperasi lain dengan alamat yang berbeda.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan UKM No. 15 tahun 2021 dinyatakan bahwa KSP harus memiliki tempat usaha yang jelas dan harus menampilkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor jaringan.

Sehingga, penggunaan virtual office sebagai KSP tak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Saat sidak dilakukan, dinyatakan pihaknya telah mengingatkan kepada pengelola bahwa fasilitas virtual office tak boleh digunakan sebagai kantor simpan pinjam.

“Tak boleh tersembunyi atau tak diketahui, karena ini upaya membangun transparansi dan akuntabilitas,” utaranya.

Zabadi menjelaskan, beberapa modus yang biasa digunakan pinjol ilegal, yaitu melakukan penawaran dari berbagai media sosial, menggunakan nama koperasi tertentu. Bahkan juga menggunakan nama koperasi yang sudah ada.

Bahkan demi menjalankan aksinya, pencatutan nama koperasi yang telah memperoleh izin.

“Ini diindikasikan dari pihak penyidik, bahwa pelaku yang melakukan praktik pinjol ilegal bahkan melakukan jual-beli badan hukum koperasi. Sehingga, koperasi yang digunakan bukanlah koperasi yang sebenarnya,” sebut dia.

Selain itu, tak jarang pinjol ilegal mengklaim bahwa telah diawasi oleh pemegang otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memasang logo koperasi atau logo dari Kemenkop-UKM.

“Tak bisa dipungkiri bahwa sebagian praktik ilegal ini betul-betul dilakukan oleh koperasi yang telah memiliki badan hukum, tetapi dalam kegiatannya tak sesuai dengan prinsip koperasi,” tukas Zabadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Pastikan Kondisi Sistem Keuangan Masih Terjaga

OJK Pastikan Kondisi Sistem Keuangan Masih Terjaga

Bisnis | Kamis, 28 Oktober 2021 | 11:55 WIB

Evermos: UKM Adalah Pendorong Penting Masa Depan Ekonomi Indonesia

Evermos: UKM Adalah Pendorong Penting Masa Depan Ekonomi Indonesia

Bisnis | Kamis, 28 Oktober 2021 | 05:25 WIB

Tak Pernah Pinjam Uang Lewat Aplikasi Pinjol, Warga Pontianak Ini Malah Kena Teror

Tak Pernah Pinjam Uang Lewat Aplikasi Pinjol, Warga Pontianak Ini Malah Kena Teror

Kalbar | Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:06 WIB

Terjebak Pinjol Ilegal Rp19 Juta, Seorang Mahasiswa Kena Teror dan Ancaman

Terjebak Pinjol Ilegal Rp19 Juta, Seorang Mahasiswa Kena Teror dan Ancaman

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:54 WIB

Kisah Mahasiswa Terjerat Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 1 Juta Malah Berbunga Jadi Rp 19 Juta

Kisah Mahasiswa Terjerat Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 1 Juta Malah Berbunga Jadi Rp 19 Juta

Kalbar | Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:21 WIB

Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Bikin Sengsara Rakyat

Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Bikin Sengsara Rakyat

Bisnis | Rabu, 27 Oktober 2021 | 10:58 WIB

Terkini

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:37 WIB

KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM

KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:33 WIB

Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini

Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:17 WIB

Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA

Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:23 WIB

Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal

Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:10 WIB

285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini

285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:54 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:44 WIB

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:42 WIB

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:15 WIB