Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

Tantangan Pengelolaan Keuangan Haji di Era Pandemi, BPKH Gelar Diseminasi Pengawasan Haji

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Minggu, 31 Oktober 2021 | 08:43 WIB
Tantangan Pengelolaan Keuangan Haji di Era Pandemi, BPKH Gelar Diseminasi Pengawasan Haji
Tantangan Pengelolaan Keuangan Haji di Era Pandemi, BPKH Gelar Diseminasi Pengawasan Haji. (Dok: Istimewa)

Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan kegiatan diseminasi/sosialisasi bertajuk “Pengawasan Keuangan Haji di Era Pandemi" untuk memberikan literasi bagi masyarakat tentang apa dan bagaimana pegelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH. Acara ini digelar di Hotel Mason Pine Padalarang pada hari kamis (28/10).

Hadir sebagai narasumber dalam acara ini Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi, Rektor Kepala UIN Sunan Gunung Djati Dindin Solahudin dan dimoderatori oleh Sarnapi dari Harian Pikiran Rakyat.

Mengawali pemaparan, Ace Hasan Syadzily menjelaskan “DPR sebagai pengawas pengelolaan keuangan haji memiliki peran dalam memastikan agar penyelenggaran haji berjalan dengan baik, DPR memiliki kewenangan dalam menentukan besaran BPIH, menyetujui biaya pengeluaran haji, biaya operasional BPKH, besaran presentase nilai manfaat, serta sebagai pengawas eksternal BPKH. Dana haji yang dikelola oleh BPKH aman meski ditunda akibat pandemi, tidak ada yang dipakai pada proyek infrastruktur, ditempatkan di bank syariah dan diinvestasikan harus sesuai prinsip syariah.”

Dalam paparannya Yuslam Fauzi menjelaskan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Pengawas BPKH dalam mengawasi pengelolaan keuangan haji dan pencapaian kinerja BPKH di era pandemi Covid 19 yang tetap terjaga dengan baik. Dana kelolaan haji dan nilai manfaat (keuntungan) terus meningkat dan melebihi target yang ditetapkan, saat ini BPKH mengelola dana haji Rp.156 triliun. Disamping itu, selama 3 tahun berturut- turut BPKH memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan BPKH dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari konstruksi hukum perundangan yang ada.

Dindin Solahudin menambahkan “Sebagai pengawas internal Dewan Pengawas BPKH memiliki tanggung jawab tiga hal; pengawasan konstruktif yang ikut membangun BPKH dengan baik sehingga dana haji dapat dikelola secara maslahat dan manfaat. Pengawasan BPKH juga bersifat supportif agar Badan Pelaksana BPKH dapat bekerja secara optimal dan juga Produktif dalam meningkatkan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji agar memberi manfaat bagi umat islam. DPR dan Dewan Pengawas sebagai 2 instrumen yang bersinergi dalam mengawasi pelaksanaan keuangan haji berkoordinasi dan koperasi dalam kerjasama satu sama lain agar berhasil dalam mengelola dana haji untuk kepentingan masyarakat.”

Menjawab pertanyaan mengenai sustainabilitas keuangan haji, Yuslam Fauzi mengatakan “Qua pelaksana Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, BPKH hanya berperan sebagai pengelola investasi dan kasir pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk perhajian. Oleh karena itu isu tentang sustainabilitas keuangan haji akibat diterapkannya sistem subsidi selama ini yang menjadi perhatian serius BPKH terus kami komunikasikan dan sosialisasikan kepada pihak yang lebih berwenang. Terkait ini, BPKH juga terus mendorong dilakukannya amandemen perundangan supaya sistem subsidi bisa dihapus dan peran BPKH bisa lebih optimal. BPKH tidak memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas penyelenggaraan ibadah haji serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). Disamping itu BPKH juga tidak memiliki wewenang untuk menetapkan BPIH dan besarnya setoran yang harus dilakukan oleh calon jamaah haji. Untuk itu memang perlu dilakukan kajian kembali atas peraturan perundangan yang ada dan bagaimana amandemennya sehingga BPKH bisa berperan lebih optimal dan tujuan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan oleh Undang-undang tersebut di atas dapat tercapai dengan baik".

Sebagaimana diketahui BPKH adalah lembaga publik independen yang dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang optimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan efisiensi biaya penyelenggaran ibadah haji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Sinetron Pernah Ditegur KPI, Gegara Adegan Dewasa sampai Kekerasan

6 Sinetron Pernah Ditegur KPI, Gegara Adegan Dewasa sampai Kekerasan

Entertainment | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 20:38 WIB

Pemko Batam Tutup Sementara Asrama Haji sebagai Lokasi Isolasi Covid-19

Pemko Batam Tutup Sementara Asrama Haji sebagai Lokasi Isolasi Covid-19

Batam | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 12:17 WIB

Haji Isam Harapkan Keadilan dan Pemulihan Nama Baik Jhonlin Group Terkait Kasus Pajak

Haji Isam Harapkan Keadilan dan Pemulihan Nama Baik Jhonlin Group Terkait Kasus Pajak

Bisnis | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 07:18 WIB

Terkini

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:35 WIB

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:27 WIB

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:16 WIB

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:28 WIB

Pelaku UMKM hingga Investor Asing Kini Bisa Urus Bisnis dalam Satu Platform

Pelaku UMKM hingga Investor Asing Kini Bisa Urus Bisnis dalam Satu Platform

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:05 WIB