Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Menaker Bahas Penempatan PMI Satu Kanal di Persatuan Emirat Arab

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 17:04 WIB
Menaker Bahas Penempatan PMI Satu Kanal di Persatuan Emirat Arab
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Dalam rangka memperkuat kerja sama bidang ketenagakerjaan di masa depan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) dan Emirat, Persatuan Emirat Arab, Abdulrahman Abdulmannan Al Awar di Dubai, Persatuan Emirat Arab, pada Rabu, (27/10/2021).

Pertemuan bilateral di sela-sela forum Abu Dhabi Dialogue (ADD) ke-VI tersebut dilakukan untuk membahas perkembangan perundingan rencana kerja sama bilateral Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (PEA) terkait penempatan secara terbatas Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik, melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Di bidang Ketenagakerjaan, PEA merupakan salah satu negara penempatan PMI.

"Sejak 2017 sampai saat ini masih menunggu adanya kesepakatan final. Saya berharap Indonesia dan PEA dapat terus saling mendukung dan memperkuat kerja sama sektor ketenagakerjaan di masa depan," kata Ida Fauziyah pada Kamis (28/10/2021).

Ida Fauziyah mengatakan, SPSK merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan pelindungan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum di Arab Saudi. Direncanakan, kerja sama dengan PEA dilakukan melalui sistem yang terintegrasi antara sistem penempatan yang dimiliki Pemerintah Indonesia dengan sistem yang dimiliki Arab Saudi dan PEA.

Penempatan PMI pada pengguna perseorangan (sektor domestik) di PEA tidak dapat dilakukan sehubungan dikeluarkannya Kepmenaker 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk PEA.

Sementara itu, Pemerintah PEA melakukan revolusi kebijakan terkait pekerja asing di melalui penetapan Federal Law Nomor 10 of 2017 on Domestic Workers. Sejalan dengan hal tersebut, Ministry of Human Resources (MOHRE) PEA menyampaikan tawaran peningkatan kerja sama bilateral kepada Pemerintah Indonesia. Tawaran tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan beberapa kali pertemuan antara kedua belah pihak sejak tahun 2017, baik secara virtual maupun langsung.

"Hingga saat ini Kemnaker dan MOHRE masih dalam proses perundingan pembaharuan dokumen MOU in the Field of Manpower" ujar Ida Fauziyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Program Intervensi Kemnaker Fokus Kurangi Kemiskinan Ekstrem di NTT

Program Intervensi Kemnaker Fokus Kurangi Kemiskinan Ekstrem di NTT

Bisnis | Senin, 18 Oktober 2021 | 09:32 WIB

Menaker Ida Hadiri Rakor Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di NTT

Menaker Ida Hadiri Rakor Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di NTT

Bisnis | Minggu, 17 Oktober 2021 | 20:34 WIB

Wujudkan SDM yang Kompeten, Wapres Resmikan BLK Komunitas di Papua dan Papua Barat

Wujudkan SDM yang Kompeten, Wapres Resmikan BLK Komunitas di Papua dan Papua Barat

Bisnis | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 18:29 WIB

Kemnaker: 54,66% Angkatan Kerja di Indonesia Masih Berpendidikan SMP ke Bawah

Kemnaker: 54,66% Angkatan Kerja di Indonesia Masih Berpendidikan SMP ke Bawah

Bisnis | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 09:47 WIB

Menaker Apresiasi Pelaksanaan PON Tahun 2021 di Papua

Menaker Apresiasi Pelaksanaan PON Tahun 2021 di Papua

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 17:41 WIB

Menko PMK Ingatkan Hak Pekerja Migran Harus Dipenuhi di Luar Negeri Hingga Kembali

Menko PMK Ingatkan Hak Pekerja Migran Harus Dipenuhi di Luar Negeri Hingga Kembali

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 15:46 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB