Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

MUI Desak Permendag Minuman Alkohol Dihapus: Untungkan Wisatawan, Rugikan Generasi Muda

M Nurhadi

Senin, 08 November 2021 | 13:54 WIB
MUI Desak Permendag Minuman Alkohol Dihapus: Untungkan Wisatawan, Rugikan Generasi Muda
ILUSTRASI.[Antara]

Suara.com - Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis berharap, pemerintah membatalkan peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021.

Alasannya, lantaran menurut dia, tambahan minuman beralkohol itu justru merugikan generasi bangsa dan pendapatan negara.

Untuk informasi, peraturan itu memperbaharui aturan sebelumnya, Permendag Nomor 20 Tahun 2014 terkait pembatasan izin impor MMEA 1.000 ml jadi 2.250 ml atau 3 botol @750 ml.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan” kata Kiai Cholil dalam keterangan resminya, Senin (8/11/2021).

Ia menambahkan, Permendag minuman alkohol yang disahkan itu cenderung terlalu menguntungkan wisatawan asing namun merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

"Tak hanya itu, pada akhirnya masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing nantinya akan menganggap hal yang biasa saat keluar negeri membawa Minol dengan jumlah yang lebih banyak," kata dia.

Selain itu, menurut Kiai Cholil, Permendag sebelumnya sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang mengatur bea masuk, cukai, dan pajak impor hanya untuk 1 liter MMEA.

Ia juga berpandangan, peningkatan izin minuman alkohol lebihd ari dua kali lipat ini justru mengakibatkan menurunkan pendapatan negara.

Pada Permendag 20/2021 halaman 671 , ia menyoroti peralihan pada Pasal 52 huruf (i) yang menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493).

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan itu juga mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dana Hibah MUI Lebih Banyak Ketimbang NU dan Muhammadiyah, Begini Dalih Wagub DKI

Dana Hibah MUI Lebih Banyak Ketimbang NU dan Muhammadiyah, Begini Dalih Wagub DKI

News | Minggu, 07 November 2021 | 14:39 WIB

Top 5 SuaraJakarta: Cat Bertimbal di 32 RPTRA, Dana Hibah ke MUI Jakarta Lebih Besar

Top 5 SuaraJakarta: Cat Bertimbal di 32 RPTRA, Dana Hibah ke MUI Jakarta Lebih Besar

Jakarta | Minggu, 07 November 2021 | 07:05 WIB

Anggota LDII Geruduk MUI Kota Solo, Ternyata Ini Masalahnya

Anggota LDII Geruduk MUI Kota Solo, Ternyata Ini Masalahnya

Surakarta | Sabtu, 06 November 2021 | 19:11 WIB

Dana Hibah ke MUI Jakarta Lebih Besar dari NU dan Muhammadiyah, Ini Kata Wagub DKI

Dana Hibah ke MUI Jakarta Lebih Besar dari NU dan Muhammadiyah, Ini Kata Wagub DKI

Jakarta | Sabtu, 06 November 2021 | 18:00 WIB

Bongkar Industri Pembuatan Minuman Keras Ilegal di Tangerang, Keuntungan Sehari Rp 7 Juta

Bongkar Industri Pembuatan Minuman Keras Ilegal di Tangerang, Keuntungan Sehari Rp 7 Juta

Banten | Sabtu, 06 November 2021 | 11:28 WIB

Minuman Keras Ini Bikin Heboh Publik Malaysia, Namanya Dianggap Menyinggung

Minuman Keras Ini Bikin Heboh Publik Malaysia, Namanya Dianggap Menyinggung

News | Jum'at, 05 November 2021 | 14:55 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB