Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.340,020
LQ45 636,637
Srikehati 310,704
JII 381,030
USD/IDR 17.904

Perbedaan Utama OVO dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Rabu, 10 November 2021 | 15:18 WIB
Perbedaan Utama OVO dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK
OVO Official

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin usaha itu sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Namun, ternyata OVO Finance berbeda dengan perusahaan dompet digital OVO. Selain itu, OVO Finance tak terkait dengan OVO yang berada di bawah bendera PT Visionet Internasional. 

Lantas, apa saja perbedaan OVO Finance dengan OVO Visionet Internasional?

Head of Public Relations OVO Harumi Supit mengungkapkan, perbedaaan utama dari sisi bisnis yang dijalankan, OVO Finance bergerak di bisnis pembiayaan multifinance, sedangkan OVO di bawah Visionet terjun di bisnis dompet digital.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Harumi dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Harumi menegaskan, semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali. 

Sebelumnya, alasan pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hak dan kewajiban tersebut, antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

baca juga

Kemudian, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OVO Klarifikasi Terkait Pencabutan Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia

OVO Klarifikasi Terkait Pencabutan Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia

Riau | Rabu, 10 November 2021 | 11:34 WIB

Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Begini Klarifikasi OVO

Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Begini Klarifikasi OVO

Bisnis | Rabu, 10 November 2021 | 10:29 WIB

Pernyataan Perusahaan Uang Elektronik OVO Soal OJK : Tidak Ada Kaitannya Sama Sekali

Pernyataan Perusahaan Uang Elektronik OVO Soal OJK : Tidak Ada Kaitannya Sama Sekali

Bali | Rabu, 10 November 2021 | 09:51 WIB

Terkini

5 Produk Sunscreen yang Bagus untuk Mencegah Flek Hitam, Tekstur Ringan Sesuai Review

5 Produk Sunscreen yang Bagus untuk Mencegah Flek Hitam, Tekstur Ringan Sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:30 WIB

Studi: Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Penyakit yang Ditularkan Air, Bagaimana Bisa?

Studi: Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Penyakit yang Ditularkan Air, Bagaimana Bisa?

Health | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:30 WIB

Dosen UFDK Diduga Jadi Korban Kekerasan Satpol PP

Dosen UFDK Diduga Jadi Korban Kekerasan Satpol PP

Sumbar | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:28 WIB

4 Inspo OOTD Girl Crush ala Chiquita BABYMONSTER yang Kekinian Buat Dicoba!

4 Inspo OOTD Girl Crush ala Chiquita BABYMONSTER yang Kekinian Buat Dicoba!

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:25 WIB

GIIAS 2026, ACC dan TAF Jadi Platinum Financial Partner: Dukung Industri Otomotif Nasional

GIIAS 2026, ACC dan TAF Jadi Platinum Financial Partner: Dukung Industri Otomotif Nasional

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:24 WIB

Pemerintah Genjot PNBP: Jangan Sampai Tarif Naik, Layanan Publik Jalan di Tempat

Pemerintah Genjot PNBP: Jangan Sampai Tarif Naik, Layanan Publik Jalan di Tempat

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:24 WIB

5 Pilihan Foundation Wardah untuk Kulit Flawless, Lengkap dengan Review Jujur Pembeli

5 Pilihan Foundation Wardah untuk Kulit Flawless, Lengkap dengan Review Jujur Pembeli

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:23 WIB

Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung

Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:20 WIB

Motor Kena Masalah Kelistrikan? Cek Deretan Komponen Ini sebelum Mogok di Jalan

Motor Kena Masalah Kelistrikan? Cek Deretan Komponen Ini sebelum Mogok di Jalan

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:19 WIB

Gerindra Tegaskan Nanik Mundur dari BGN Bukan karena Isu Hukum

Gerindra Tegaskan Nanik Mundur dari BGN Bukan karena Isu Hukum

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:19 WIB

×