Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 5.941,066
LQ45 588,991
Srikehati 289,797
JII 354,441
USD/IDR 17.926

Perbedaan Utama OVO dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Rabu, 10 November 2021 | 15:18 WIB
Perbedaan Utama OVO dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK
OVO Official

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin usaha itu sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Namun, ternyata OVO Finance berbeda dengan perusahaan dompet digital OVO. Selain itu, OVO Finance tak terkait dengan OVO yang berada di bawah bendera PT Visionet Internasional. 

Lantas, apa saja perbedaan OVO Finance dengan OVO Visionet Internasional?

Head of Public Relations OVO Harumi Supit mengungkapkan, perbedaaan utama dari sisi bisnis yang dijalankan, OVO Finance bergerak di bisnis pembiayaan multifinance, sedangkan OVO di bawah Visionet terjun di bisnis dompet digital.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Harumi dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Harumi menegaskan, semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali. 

Sebelumnya, alasan pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hak dan kewajiban tersebut, antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Kemudian, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OVO Klarifikasi Terkait Pencabutan Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia

OVO Klarifikasi Terkait Pencabutan Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia

Riau | Rabu, 10 November 2021 | 11:34 WIB

Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Begini Klarifikasi OVO

Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Begini Klarifikasi OVO

Bisnis | Rabu, 10 November 2021 | 10:29 WIB

Pernyataan Perusahaan Uang Elektronik OVO Soal OJK : Tidak Ada Kaitannya Sama Sekali

Pernyataan Perusahaan Uang Elektronik OVO Soal OJK : Tidak Ada Kaitannya Sama Sekali

Bali | Rabu, 10 November 2021 | 09:51 WIB

Terkini

Mohon Bersabar Emak-emak! HET MinyaKita Pasti Naik Tapi Harganya Belum Ditentukan

Mohon Bersabar Emak-emak! HET MinyaKita Pasti Naik Tapi Harganya Belum Ditentukan

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:15 WIB

Pemicu IHSG Anjlok 3% hingga 716 Saham Merah di Perdagangan Sesi I

Pemicu IHSG Anjlok 3% hingga 716 Saham Merah di Perdagangan Sesi I

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:54 WIB

IHSG Kacau-Balau, Analis Sarankan Investor Ritel Hati-hati dan Perlu Jaga Modal

IHSG Kacau-Balau, Analis Sarankan Investor Ritel Hati-hati dan Perlu Jaga Modal

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:37 WIB

Jebloknya Rupiah Jadi Sorotan Media Asing, Sebut Mata Uang Paling Buruk

Jebloknya Rupiah Jadi Sorotan Media Asing, Sebut Mata Uang Paling Buruk

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:55 WIB

Investor Waspada! IHSG Bisa Menuju ke Level 5.500

Investor Waspada! IHSG Bisa Menuju ke Level 5.500

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:45 WIB

IHSG Ambruk 4,11 Persen, Purbaya Sebut Rumor Downgrade Rating Indonesia Picu Kepanikan Pasar

IHSG Ambruk 4,11 Persen, Purbaya Sebut Rumor Downgrade Rating Indonesia Picu Kepanikan Pasar

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:39 WIB

Rupiah Jebol Rp18.000, Dunia Usaha Kian Tercekik Biaya Produksi

Rupiah Jebol Rp18.000, Dunia Usaha Kian Tercekik Biaya Produksi

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:21 WIB

Wujud Swasembada Energi, Komisaris Pertamina Apresiasi Program TJSL Uma Palak Lestari di Denpasar

Wujud Swasembada Energi, Komisaris Pertamina Apresiasi Program TJSL Uma Palak Lestari di Denpasar

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 10:28 WIB

3 Cara Cek Kurs Rupiah ke Dolar, Bisa Dipantau Setiap Hari dari HP

3 Cara Cek Kurs Rupiah ke Dolar, Bisa Dipantau Setiap Hari dari HP

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 10:15 WIB

Komitmen Pengurangan Emisi, BTN Perluas Program Bayar Angsuraanmu dengan Sampahmu hingga ke Kudus

Komitmen Pengurangan Emisi, BTN Perluas Program Bayar Angsuraanmu dengan Sampahmu hingga ke Kudus

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 10:14 WIB