- Akademisi FEB UGM Rijadh Djatu Winardi menyatakan optimalisasi PNBP diandalkan pemerintah tanpa menaikkan tarif pajak.
- Kementerian Hukum menerbitkan aturan baru yang menaikkan tarif layanan kewarganegaraan bagi WNA mulai 1 Agustus 2026.
- Pemerintah harus memastikan kenaikan tarif PNBP sebanding dengan peningkatan kualitas layanan nyata bagi masyarakat.
Suara.com - Di tengah komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan tarif pajak, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semakin menjadi andalan dalam mengejar target penerimaan negara.
Namun, langkah tersebut dinilai harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan agar tidak menimbulkan ketimpangan antara biaya yang dibayar masyarakat dan manfaat yang diterima.
Akademisi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Rijadh Djatu Winardi, menilai persoalan utama dalam kebijakan kenaikan PNBP bukan terletak pada mekanisme pemungutan maupun transparansinya.
"Kalau kita bicara sistem untuk pemungutan pajak Indonesia kan saat ini tidak lagi menggunakan sistem manual ya. Tapi kalau kita bicara transparansi secara mekanisme pemungutan, saya yakin tidak ada isu yang cukup besar di situ ya, karena sistem kan sudah tercatat dan harus masuk ke kas negara," kata Rijadh kepada Suara.com, Rabu (22/7/2026).
Menurut Rijadh, perhatian publik seharusnya lebih diarahkan pada kesesuaian antara tarif yang dipungut dengan kualitas layanan yang diberikan negara.
Semakin tinggi pungutan yang dibebankan kepada masyarakat atau pengguna layanan. Semakin besar pula tuntutan agar manfaat yang diterima benar-benar terasa.
"Nah mungkin yang menjadi concern adalah bagaimana mismatch antara tarif dan layanan gitu ya. Artinya penerimaan PNBP itu kemudian memberikan manfaat sepadan ya atas apa yang telah dipungut," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa karakter PNBP berbeda dengan pajak. Jika pajak tidak memberikan manfaat langsung kepada pembayar, PNBP justru dipungut atas layanan, hak, atau fasilitas tertentu yang disediakan negara.
Oleh sebab itu, masyarakat memiliki ekspektasi lebih besar terhadap kualitas layanan yang diterima kemudian.
Kenaikan PNBP baru yang tengah ramai diperbincangkan misalnya soal tarif baru layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Aturan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 itu menaikkan biaya pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per orang.
Ada pula biaya pelepasan kewarganegaraan atas permohonan sendiri yang melonjak menjadi Rp5 juta atau naik 400 persen dibandingkan tarif sebelumnya.
Rijadh menilai pertanyaan yang sering muncul di masyarakat bukan sekadar soal besaran tarif. Melainkan dasar penetapan tarif tersebut dan peningkatan layanan yang dijanjikan pemerintah.
"Nah seringkali kan masyarakat itu mempertanyakan tentang dasar ya biasalah dasar penentuan tarif, terus peningkatan layanan yang dijanjikan itu apa, manfaatnya itu apa, dan juga dampak ekonominya," tandasnya.
Maka dari itu, kata dia, risiko tata kelola terbesar dari kebijakan peningkatan PNBP justru berada pada kemungkinan terjadinya ketidakseimbangan antara uang yang dipungut negara dan kualitas layanan yang diberikan.