Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2022 Naik 1,09%

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Selasa, 16 November 2021 | 19:12 WIB
Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2022 Naik 1,09%
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat mengumumkan kenaikan upah minimum 2022. (Restu Fadilah/Suara.com)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan hasil penghitungan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2022 adalah sebesar 1,09%. Kenaikan ini setelah dilakukannya simulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Setelah kami melakukan simulasi, rata-rata kenaikan upah minimum itu adalah 1,09%," tutur Ida dalam Konferensi Pers secara virtual pada Selasa, (16/11/2021).

Ida menjelaskan, Kebijakan penetapan upah minimum adalah salah satu program strategis nasional sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Upah minimum dimaksudkan sebagai perlindungan bagi pekerja/buruh agar upahnya tidak terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja," kata Ida.

Selain itu, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing. Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerjanya kurang dari 1 tahun pada perusahaan tempat mereka bekerja.

Ida menerangkan, terdapat metode yang secara internasional digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan upah minimum yang berlaku dengan median upahnya.

"Besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah Indonesia sudah melebihi median upah. Bahkan Indonesia sebagai satu-satunya negara dengan catch indeks lebih dari 1, di mana idealnya berada di kisaran 0,4-0,6 skitar 40-60% di bawah media upah," kata Ida.

Kata Ida, kondisi upah minimum yang terlalu tinggi menyebabkan sebagian besar pengusaha di Indonesia tidak mampu menjangkaunya. Kondisi ini akan berdampak negatif terhadap implementasi di lapangan.

baca juga

"Hal tersebut sudah sangat terlihat ketika upah minimum dijadikan sebagai upah efektif oleh pengusaha, sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu," imbuh Ida.

Pada kesempatan tersebut, Ida juga menyinggung soal teman-teman di serikat pekerja/buruh yang lebih sering menuntut kenaikan upah minimum alih-alih membicarakan upah berdasarkan basis kinerja dan produktifitas.

Lebih jauh Ida menegaskan bahwa saat ini, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor. Namun demikian, upah minimum sektor yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 masih tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau upah minimum provinsi/kabupaten/kota telah lebih tinggi.

"Dengan demikian, UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," imbuhnya.

Adapun formula kenaikan UMP 2022 ini telah diteruskan kepada masing-masing kepala daerah. Dengan demikian, seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai dengan ketentuan.

Ida menambahkan, ada sanksi yang bisa dikenakan, jika kepala daerah tidak mengikuti ketentuan tersebut.

"Karena ini masuk dalam proyek strategis nasional, maka akan ada sanksi bagi Pemda yang tidak mengikuti ketentuan. Diantaranya sanksi administrasi berupa teguran hingga paling berat adalah pemberhentian sementara dan permanen," tandas Ida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geruduk Kantor Wali Kota Cimahi, Buruh Minta Naik Gaji Minimal 10 Persen Tahun Depan

Geruduk Kantor Wali Kota Cimahi, Buruh Minta Naik Gaji Minimal 10 Persen Tahun Depan

Jabar | Rabu, 10 November 2021 | 13:27 WIB

Buruh di Jawa Tengah Minta UMK 2022 Naik, Segini Besarannya

Buruh di Jawa Tengah Minta UMK 2022 Naik, Segini Besarannya

Jawa Tengah | Senin, 08 November 2021 | 13:15 WIB

Percepat Peningkatan Kompetensi, Kemnaker Dorong Pola Pelatihan Pemagangan

Percepat Peningkatan Kompetensi, Kemnaker Dorong Pola Pelatihan Pemagangan

Bisnis | Minggu, 07 November 2021 | 21:02 WIB

Aturan Upah Minimum 2022 Hanya Berdampak Pada Pekerja Baru

Aturan Upah Minimum 2022 Hanya Berdampak Pada Pekerja Baru

Bisnis | Jum'at, 05 November 2021 | 10:55 WIB

Soal Kenaikan UMP, Wagub DKI ke Buruh: Demo Boleh, Tapi Sebaiknya Kita Berdialog

Soal Kenaikan UMP, Wagub DKI ke Buruh: Demo Boleh, Tapi Sebaiknya Kita Berdialog

Jakarta | Jum'at, 05 November 2021 | 09:05 WIB

Terjadi Disharmonisasi UU Cipta Kerja, 80 Persen Jasa Konstruksi di Indonesia Gulung Tikar

Terjadi Disharmonisasi UU Cipta Kerja, 80 Persen Jasa Konstruksi di Indonesia Gulung Tikar

Jogja | Kamis, 04 November 2021 | 20:58 WIB

Terkini

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 23:31 WIB

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:07 WIB

Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:39 WIB

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:24 WIB

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:59 WIB

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:34 WIB

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:54 WIB

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:06 WIB

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:46 WIB

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:19 WIB

×