Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.770.000
IHSG 7.623,586
LQ45 759,945
Srikehati 349,574
JII 532,247
USD/IDR 17.136

Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Jangan Ditunda Lagi

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 17 November 2021 | 09:40 WIB
Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Jangan Ditunda Lagi
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Pemerintah tak kunjung melaksanakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) walaupun rencana ini sudah masuk dalam reformasi fiskal dan RPJMN 2020-2024.

Tertundanya pelaksanaan penyederhanaan struktur tarif CHT ini justru dinilai akan menghambat pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Risky Kusuma Hartono mengatakan, penyederhanaan struktur tarif CHT mampu menaikkan harga rokok sehingga dapat menurunkan prevalensi merokok.

“Salah satu step untuk mencapai Indonesia maju, bisa dilakukan dengan melakukan simplifikasi struktur tarif cukai,” katanya ditulis Rabu (17/11/2021).

Hal ini menjadi penting karena dengan sistem cukai yang rumit maka rentang harga antara rokok yang paling mahal dan paling murah sangat luas sehingga menyebabkan harga rokok di pasar menjadi sangat bervariasi.

“Konsekuensi general dari strata rumit ini adalah harga rokok masih murah atau masih terjangkau. Dampaknya, tidak hanya prevalensi perokok makin mengkhawatirkan, tetapi juga merugikan individu dan keluarga, memicu kematian dini, membebani negara, dan menyebabkan penyakit berbiaya mahal. Ini dampak jangka pendek dan jangka panjang jika tidak dilakukan simplifikasi,” katanya.

Dia menilai, pemerintah pelu meningkatkan komitmennya untuk melaksanakan road map atau peta jalan simplifikasi struktur tarif cukai rokok.

“Tahun 2022 adalah momentum untuk pelaksanaan simplifikasi struktur tarif CHT secara bertahap dan yang paling cepat adalah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) melalui upaya reformasi fiskal, pembuatan road map, yang disertai dari masukan-masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.

“Sekilas bahwa sudah ada rencana penyederhanaan struktur tarif cukai, tapi pada 2018 itu dihapus. Sampai 2021, penyederhanaan itu belum kunjung dilaksanakan,” katanya pada Webinar KBR, Senin (15/11/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Mukhaer Pakkana memandang struktur tarif CHT yang sederhana sejalan dengan pengendalian tembakau karena akan mendorong fungsi kontrol konsumsi rokok di masyarakat.

Mukhaer mengatakan, simplifikasi akan mendorong optimalisasi penerimaan cukai, mendorong kepatuhan industri, dan mendorong penurunan konsumsi rokok di kalangan masyarakat rentan.

Secara spesifik dia mengatakan bahwa simplifikasi struktur tarif CHT perlu dilakukan untuk mengurangi celah memainkan strata atau pengelompokan jenis produk.

“Dengan begitu, sistem cukai makin sederhana dan tidak membingungkan, dan sistem administrasi makin kuat. Kalau layernya banyak itu membingungkan sehingga gampang dimasuki oleh pelaku industri besar untuk bermain di level bawah,” katanya.

Sementara itu, Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin memandang bahwa penundaan pelaksanaan penyederhanaan struktur tarif CHT sama halnya dengan mengingkari dan menunda pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Rafendi mengatakan, negara mempunyai kewajiban untuk melindungi hak kesehatan dengan membuat legislasi atau regulasi yang tidak mengancam kesehatan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Dinilai Bisa Picu Pengangguran Massal

Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Dinilai Bisa Picu Pengangguran Massal

Bisnis | Senin, 15 November 2021 | 17:53 WIB

Kemenkes: Kerugian Negara 3 Kali Lipat Lebih Tinggi Dibanding Keuntungan dari Cukai Rokok

Kemenkes: Kerugian Negara 3 Kali Lipat Lebih Tinggi Dibanding Keuntungan dari Cukai Rokok

Health | Kamis, 11 November 2021 | 16:14 WIB

Kenaikan CHT Hantam Para Pekerja di Sektor IHT

Kenaikan CHT Hantam Para Pekerja di Sektor IHT

Bisnis | Rabu, 10 November 2021 | 16:15 WIB

Terkini

Berbagi Kebaikan Untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal Bagi 2.800 Pendonor

Berbagi Kebaikan Untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal Bagi 2.800 Pendonor

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 14:29 WIB

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 14:25 WIB

Menteri Ara: Lahan Tanah Abang yang Dikuasai Hercules Milik Negara, Sudah Bisiki Prabowo!

Menteri Ara: Lahan Tanah Abang yang Dikuasai Hercules Milik Negara, Sudah Bisiki Prabowo!

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 14:04 WIB

Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia

Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:51 WIB

Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu

Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:45 WIB

Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap

Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:40 WIB

Harga Bahan Baku Melonjak, Pelaku Usaha Ritel Minta Impor Dipermudah

Harga Bahan Baku Melonjak, Pelaku Usaha Ritel Minta Impor Dipermudah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:15 WIB

IHSG Terkoreksi di Sesi I, 344 Saham Anjlok

IHSG Terkoreksi di Sesi I, 344 Saham Anjlok

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:03 WIB

Menilik Labirin Penarikan Dana Trading: Mengapa Transfer Internasional Tak Pernah Instan?

Menilik Labirin Penarikan Dana Trading: Mengapa Transfer Internasional Tak Pernah Instan?

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:01 WIB

Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini

Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:40 WIB