Fasilitas PPN DPT diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Kementerian PUPR Sebut UU Cipta Bantu Warga Penghasilan Rendah Dapatkan Rumah
M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 21 November 2021 | 10:00 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR saat Peringatan May Day 2025
01 Mei 2025 | 14:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 05:48 WIB
Bisnis | 16:41 WIB
Bisnis | 14:33 WIB
Bisnis | 08:53 WIB
Bisnis | 08:34 WIB