Hariyadi pun mengimbau agar maskapai pelayaran internasional menghormati hukum dan kedaulatan perairan Indonesia. Jika kapal hendak bersandar atau melakukan labuh jangkar (anchoring), maka hendaknya dilakukan dengan cara resmi.
"Misal mau menurunkan muatan di Singapura, lalu menunggu arahan untuk berlayar ke wilayah lain, mereka lebih baik anchoring di tempat yang memang sudah ditentukan Pemerintah Indonesia sehingga tidak perlu ada pelanggaran dan friksi yang membuat fitnah dan berita tidak baik," pungkasnya.