Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pembahasan Aturan Rokok Harus Disepakati Lintas Kementerian

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 26 November 2021 | 10:26 WIB
Pembahasan Aturan Rokok Harus Disepakati Lintas Kementerian
Ahli Hukum Hamdan Zoelva. (Foto: Antaranews.com)

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan, pembentukan peraturan terkait produk tembakau harus dilakukan melalui mekanisme interdep yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait.

Sebab, produk tembakau merupakan produk yang legal, terlebih lagi memiliki banyak aspek strategis yang dampaknya lintas kepentingan berbagai Kementrian.

Hamdan menjelaskan, setiap kementerian memang berhak mengajukan pembentukan atau revisi sebuah aturan melalui mekanisme izin prakasara langsung kepada Presiden. Namun, mekanisme izin prakarsa tidak bisa serta merta dilakukan tanpa melibatkan kementerian atau lembaga terkait.

Ihwal wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang diajukan Kementerian Kesehatan harus disepakati lintas Kementerian.

“Harus melakukan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait karena terdapat beragam kepentingan dalam aturan tentang tembakau ini, baik dari sisi kesehatan maupun juga sisi perekonomian,” kata Hamdan ditulis Jumat (26/11/2021).

Menurut Hamdan, dalam konteks revisi PP 109/2012, berbagai kementerian lain di luar Kementerian Kesehatan perlu dilibatkan. Contohnya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam konteks iklan, Kementerian Perindustrian dalam konteks Industri Hasil Tembakau (IHT), serta Kementerian Pertanian dalam konteks petani tembakau yang berpotensi terdampak.

Dalam hal ini juga tentunya Kementerian Tenaga Kerja mengingat sektor pertembakauan merupakan industri padat karya.

Sebagaimana informasi, saat menjabat sebagai Ketua MK tahun 2014, Hamdan dan hakim mahkamah lainnya memutus uji materi Undang Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.

Kala itu para penggugat meminta iklan rokok yang diatur dalam undang - undang tersebut tidak ditayangkan wujudnya. Namun, MK menolak gugatan tersebut karena rokok dan tembakau merupakan produk legal sehingga sah bila dipromosikan dengan menampilkan wujudnya.

Hampir sama, wacana revisi PP 109/2012 juga mengarah pada pelarangan total iklan rokok serta memperbesar gambar peringatan dari yang sebelumnya 40% menjadi 90%.

Menurut Hamdan, sebagai produk legal yang keabsahannya dijamin dalam peraturan perundang-undangan, pada hakikatnya iklan produk tembakau boleh dibatasi bila dilakukan dengan pertimbangan kepentingan umum yaitu kesehatan masyarakat. Namun, iklan tidak bisa dilarang total.

“Merokok adalah kebebasan individu. Individu diperingatkan namun tetap menjadi pilihan. Itu hakikatnya, jadi tergantung pada pilihan masing-masing. Karena itu rokok dikatakan menjadi barang yang bukan haram dan legal sesuai kaidah hukum,” terang Hamdan.

Yang jelas, kata dia, pelarangan iklan juga akan memiliki dampak terhadap industri mulai periklanan sampai industri tembakau. Oleh karenanya, pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan kesehatan, ekonomi, dan berbagai faktor lainnya yang sudah disampaikan di atas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikejar Petugas, Dua Awak Kapal Bawa Rokok Ilegal di Batam Terjun ke Laut

Dikejar Petugas, Dua Awak Kapal Bawa Rokok Ilegal di Batam Terjun ke Laut

Batam | Kamis, 25 November 2021 | 18:06 WIB

Rumah di Batu Tulis Hampir Terbakar Akibat Puntung Rokok

Rumah di Batu Tulis Hampir Terbakar Akibat Puntung Rokok

Bogor | Kamis, 25 November 2021 | 16:07 WIB

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Rp 12,5 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Rp 12,5 Miliar

Sumut | Rabu, 24 November 2021 | 15:07 WIB

Terkini

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB