Pembahasan Aturan Rokok Harus Disepakati Lintas Kementerian

Iwan Supriyatna

Jum'at, 26 November 2021 | 10:26 WIB
Pembahasan Aturan Rokok Harus Disepakati Lintas Kementerian
Ahli Hukum Hamdan Zoelva. (Foto: Antaranews.com)

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan, pembentukan peraturan terkait produk tembakau harus dilakukan melalui mekanisme interdep yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait.

Sebab, produk tembakau merupakan produk yang legal, terlebih lagi memiliki banyak aspek strategis yang dampaknya lintas kepentingan berbagai Kementrian.

Hamdan menjelaskan, setiap kementerian memang berhak mengajukan pembentukan atau revisi sebuah aturan melalui mekanisme izin prakasara langsung kepada Presiden. Namun, mekanisme izin prakarsa tidak bisa serta merta dilakukan tanpa melibatkan kementerian atau lembaga terkait.

Ihwal wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang diajukan Kementerian Kesehatan harus disepakati lintas Kementerian.

“Harus melakukan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait karena terdapat beragam kepentingan dalam aturan tentang tembakau ini, baik dari sisi kesehatan maupun juga sisi perekonomian,” kata Hamdan ditulis Jumat (26/11/2021).

Menurut Hamdan, dalam konteks revisi PP 109/2012, berbagai kementerian lain di luar Kementerian Kesehatan perlu dilibatkan. Contohnya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam konteks iklan, Kementerian Perindustrian dalam konteks Industri Hasil Tembakau (IHT), serta Kementerian Pertanian dalam konteks petani tembakau yang berpotensi terdampak.

Dalam hal ini juga tentunya Kementerian Tenaga Kerja mengingat sektor pertembakauan merupakan industri padat karya.

Sebagaimana informasi, saat menjabat sebagai Ketua MK tahun 2014, Hamdan dan hakim mahkamah lainnya memutus uji materi Undang Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.

Kala itu para penggugat meminta iklan rokok yang diatur dalam undang - undang tersebut tidak ditayangkan wujudnya. Namun, MK menolak gugatan tersebut karena rokok dan tembakau merupakan produk legal sehingga sah bila dipromosikan dengan menampilkan wujudnya.

baca juga

Hampir sama, wacana revisi PP 109/2012 juga mengarah pada pelarangan total iklan rokok serta memperbesar gambar peringatan dari yang sebelumnya 40% menjadi 90%.

Menurut Hamdan, sebagai produk legal yang keabsahannya dijamin dalam peraturan perundang-undangan, pada hakikatnya iklan produk tembakau boleh dibatasi bila dilakukan dengan pertimbangan kepentingan umum yaitu kesehatan masyarakat. Namun, iklan tidak bisa dilarang total.

“Merokok adalah kebebasan individu. Individu diperingatkan namun tetap menjadi pilihan. Itu hakikatnya, jadi tergantung pada pilihan masing-masing. Karena itu rokok dikatakan menjadi barang yang bukan haram dan legal sesuai kaidah hukum,” terang Hamdan.

Yang jelas, kata dia, pelarangan iklan juga akan memiliki dampak terhadap industri mulai periklanan sampai industri tembakau. Oleh karenanya, pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan kesehatan, ekonomi, dan berbagai faktor lainnya yang sudah disampaikan di atas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikejar Petugas, Dua Awak Kapal Bawa Rokok Ilegal di Batam Terjun ke Laut

Dikejar Petugas, Dua Awak Kapal Bawa Rokok Ilegal di Batam Terjun ke Laut

Batam | Kamis, 25 November 2021 | 18:06 WIB

Rumah di Batu Tulis Hampir Terbakar Akibat Puntung Rokok

Rumah di Batu Tulis Hampir Terbakar Akibat Puntung Rokok

Bogor | Kamis, 25 November 2021 | 16:07 WIB

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Rp 12,5 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Rp 12,5 Miliar

Sumut | Rabu, 24 November 2021 | 15:07 WIB

Terkini

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:42 WIB

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:39 WIB

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 08:36 WIB

Jenius Catat Transaksi Valas hingga Nabung Jadi Andalan Pengguna

Jenius Catat Transaksi Valas hingga Nabung Jadi Andalan Pengguna

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:35 WIB

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 08:22 WIB

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:21 WIB

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:20 WIB

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:09 WIB

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:08 WIB

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 08:00 WIB

×