MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana Nasib LPI?

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 29 November 2021 | 15:06 WIB
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana Nasib LPI?
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Suara.com - Pemerintah memastikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) bakal tetap beroperasi meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan meminta pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (29/11/2021).

"Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang ditetapkan sebelum ada putusan MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai putusan MK," kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan bahwa saat ini LPI sudah memiliki modal yang cukup besar untuk menjalankan fungsinya sebagai pengelola dana investasi di tanah air, hal tersebut setelah pemerintah mensuntikkan modal awal untuk lembaga yang pembentukkannya diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo tersebut.

"Modal LPI, pemerintah telah memberikan PNM dalam tunai sebesar Rp 30 triliun dan PNM dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp 45 triliun," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja.

MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jokowi Minta Tahun Depan Prioritas Prolegnas

UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jokowi Minta Tahun Depan Prioritas Prolegnas

Bisnis | Senin, 29 November 2021 | 15:03 WIB

Kata Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja saat Ini Masih Tetap Berlaku

Kata Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja saat Ini Masih Tetap Berlaku

Video | Senin, 29 November 2021 | 13:05 WIB

Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Tanpa Ada Pasal yang Dibatalkan

Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Tanpa Ada Pasal yang Dibatalkan

News | Senin, 29 November 2021 | 11:45 WIB

Terkini

Cara Menghilangkan Bau Basi Membandel di Magic Com, Cek Bagian Ini

Cara Menghilangkan Bau Basi Membandel di Magic Com, Cek Bagian Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:27 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kapan Sidang?

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kapan Sidang?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:24 WIB

Bara Tersembunyi di Tumpukan Bahan Baku, Kebakaran Gudang Mojokerto Masuk Hari Kedua

Bara Tersembunyi di Tumpukan Bahan Baku, Kebakaran Gudang Mojokerto Masuk Hari Kedua

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 11:19 WIB

Bikin Dada Bergetar, Dokter Ungkap Suara Sound Horeg Picu Denyut Jantung dan Tensi Naik

Bikin Dada Bergetar, Dokter Ungkap Suara Sound Horeg Picu Denyut Jantung dan Tensi Naik

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:18 WIB

Dino Patti Djalal: Sebenarnya Ada Alat Pendeteksi Kebakaran di Istana, Presiden Bisa Pantau

Dino Patti Djalal: Sebenarnya Ada Alat Pendeteksi Kebakaran di Istana, Presiden Bisa Pantau

Video | Jum'at, 18 September 2026 | 11:17 WIB

Apakah NIK KTP Bisa untuk Judol? Perhatikan 10 Hal Penting Ini

Apakah NIK KTP Bisa untuk Judol? Perhatikan 10 Hal Penting Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:13 WIB

Euforia Haji Isam Masuk BYAN, Moodys Malah Pasang Outlook Negatif

Euforia Haji Isam Masuk BYAN, Moodys Malah Pasang Outlook Negatif

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 11:13 WIB

Bulog Optimalkan 2 Jurus Penugasan Pemerintah untuk Kendalikan Harga Beras

Bulog Optimalkan 2 Jurus Penugasan Pemerintah untuk Kendalikan Harga Beras

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 11:13 WIB

8 Cara Menghilangkan Bau Apek pada Baju yang Lupa Dijemur Setelah Dicuci

8 Cara Menghilangkan Bau Apek pada Baju yang Lupa Dijemur Setelah Dicuci

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:05 WIB

Penuh Haru! 10 Kru Selamat KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang ke Garut

Penuh Haru! 10 Kru Selamat KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang ke Garut

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 11:02 WIB

×