Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana Nasib LPI?

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 29 November 2021 | 15:06 WIB
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana Nasib LPI?
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Suara.com - Pemerintah memastikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) bakal tetap beroperasi meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan meminta pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (29/11/2021).

"Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang ditetapkan sebelum ada putusan MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai putusan MK," kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan bahwa saat ini LPI sudah memiliki modal yang cukup besar untuk menjalankan fungsinya sebagai pengelola dana investasi di tanah air, hal tersebut setelah pemerintah mensuntikkan modal awal untuk lembaga yang pembentukkannya diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo tersebut.

"Modal LPI, pemerintah telah memberikan PNM dalam tunai sebesar Rp 30 triliun dan PNM dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp 45 triliun," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja.

MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jokowi Minta Tahun Depan Prioritas Prolegnas

UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jokowi Minta Tahun Depan Prioritas Prolegnas

Bisnis | Senin, 29 November 2021 | 15:03 WIB

Kata Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja saat Ini Masih Tetap Berlaku

Kata Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja saat Ini Masih Tetap Berlaku

Video | Senin, 29 November 2021 | 13:05 WIB

Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Tanpa Ada Pasal yang Dibatalkan

Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Tanpa Ada Pasal yang Dibatalkan

News | Senin, 29 November 2021 | 11:45 WIB

Terkini

Produksi Ikan Nasional Diprediksi Capai 10,57 Juta Ton hingga Akhir 2026

Produksi Ikan Nasional Diprediksi Capai 10,57 Juta Ton hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 22:05 WIB

Zulhas: Berkat Prediksi Jitu Prabowo, RI Lebih Tangguh Hadapi Gejolak Global

Zulhas: Berkat Prediksi Jitu Prabowo, RI Lebih Tangguh Hadapi Gejolak Global

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 21:15 WIB

Waspada! Mandatori B50 Bayangi Kelangkaan Minyak Goreng, Rakyat Jadi Korban?

Waspada! Mandatori B50 Bayangi Kelangkaan Minyak Goreng, Rakyat Jadi Korban?

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 20:15 WIB

Pemerintah Belanja Ekspansif Sembari Jaga Disiplin Fiskal, Ekonomi Beri Sinyal Positif

Pemerintah Belanja Ekspansif Sembari Jaga Disiplin Fiskal, Ekonomi Beri Sinyal Positif

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 19:36 WIB

Pemerintah Kebut Restrukturisasi BUMN, 15 Perusahaan Logistik Akan Digabung Jadi Satu

Pemerintah Kebut Restrukturisasi BUMN, 15 Perusahaan Logistik Akan Digabung Jadi Satu

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 19:26 WIB

Rupiah Babak Belur ke Rp17.100, BI Siapkan Instrumen Operasi Moneter

Rupiah Babak Belur ke Rp17.100, BI Siapkan Instrumen Operasi Moneter

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:46 WIB

Lowongan Kerja BRI Terbaru April 2026, Terbuka untuk Semua Jurusan

Lowongan Kerja BRI Terbaru April 2026, Terbuka untuk Semua Jurusan

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:38 WIB

Ekspor Produk Perikanan Capai 6,27 Miliar Dolar AS di 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun

Ekspor Produk Perikanan Capai 6,27 Miliar Dolar AS di 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:36 WIB

Siapa PT Yasa Artha Trimanunggal? Pemenang Pengadaan Motor Trail Listrik MBG

Siapa PT Yasa Artha Trimanunggal? Pemenang Pengadaan Motor Trail Listrik MBG

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:26 WIB

Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Dony Oskaria Bocorkan Skemanya

Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Dony Oskaria Bocorkan Skemanya

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:11 WIB