Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jokowi Minta Tahun Depan Prioritas Prolegnas

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 29 November 2021 | 15:03 WIB
UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jokowi Minta Tahun Depan Prioritas Prolegnas
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta revisi Undang-Undang Cipta Kerja masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas pada tahun depan, hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU nomerNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut inkonstitusional atau perlu untuk direvisi.

"Tadi Bapak Presiden berpesan agar pemerintah bersama DPR akan melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (29/11/2021)

Kata Airlangga tak hanya UU Cipta Kerja saja yang bakal masuk dalam prolegnas tetapi juga UU turunnya seperti UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dia menjelaskan bahwa Jokowi akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi kedua UU tersebut ke dalam prolegnas prioritas tahun depan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja.

MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Segera Kaji Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

DPR Segera Kaji Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

News | Senin, 29 November 2021 | 12:28 WIB

Soal UU Ciptaker, Jokowi: Pemerintah Jamin Keamanan Dan Kepastian Investasi Di Indonesia

Soal UU Ciptaker, Jokowi: Pemerintah Jamin Keamanan Dan Kepastian Investasi Di Indonesia

News | Senin, 29 November 2021 | 11:59 WIB

Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Tanpa Ada Pasal yang Dibatalkan

Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Tanpa Ada Pasal yang Dibatalkan

News | Senin, 29 November 2021 | 11:45 WIB

Terkini

Didominasi Genre Self-Help, Intip 4 Buku Rekomendasi Sungjin DAY6!

Didominasi Genre Self-Help, Intip 4 Buku Rekomendasi Sungjin DAY6!

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Prediksi Al-Ettifaq vs Al-Nassr: Duel Tim Teratas, Akankah Ronaldo Main?

Prediksi Al-Ettifaq vs Al-Nassr: Duel Tim Teratas, Akankah Ronaldo Main?

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Prabowo: Respons Kita di NTT Sangat Cepat dan Masif, Negara Hadir

Prabowo: Respons Kita di NTT Sangat Cepat dan Masif, Negara Hadir

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:40 WIB

DFSK E5 Plus 'Tancap Gas' di Medan: Canggih, Nyaman dan Sangat Irit

DFSK E5 Plus 'Tancap Gas' di Medan: Canggih, Nyaman dan Sangat Irit

Sumut | Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:36 WIB

9 Lipstik Mengandung Hyaluronic Acid untuk Bibir Kering dan Pecah-pecah

9 Lipstik Mengandung Hyaluronic Acid untuk Bibir Kering dan Pecah-pecah

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Perangkap Nostalgia dan Cinta Tak Terbalas dalam Novel 'White Nights'

Perangkap Nostalgia dan Cinta Tak Terbalas dalam Novel 'White Nights'

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Adhi Karya Pasrah Saham Digembok Imbas Gagal Bayar Utang Obligasi

Adhi Karya Pasrah Saham Digembok Imbas Gagal Bayar Utang Obligasi

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:27 WIB

7 Pilihan HP Murah untuk Ojol: Baterai Jumbo, Tahan Air dan GPS Akurat

7 Pilihan HP Murah untuk Ojol: Baterai Jumbo, Tahan Air dan GPS Akurat

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Review Freefall: A Reckoning for Boeing, Bongkar Tuntas Persoalan Boeing

Review Freefall: A Reckoning for Boeing, Bongkar Tuntas Persoalan Boeing

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Prabowo Minta Bahlil Hentikan Total Impor BBM dan LPG Secepatnya

Prabowo Minta Bahlil Hentikan Total Impor BBM dan LPG Secepatnya

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:22 WIB

×