Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 6.220,740
LQ45 625,233
Srikehati 305,996
JII 376,405
USD/IDR 17.748

Pengamat Hukum Pidana Sebut Kasus Asabri Bukanlah Kasus Korupsi

Iwan Supriyatna

Rabu, 01 Desember 2021 | 09:21 WIB
Pengamat Hukum Pidana Sebut Kasus Asabri Bukanlah Kasus Korupsi
Logo Asabri. (Antaranews.com)

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakir menyoroti praktek penegakan hukum atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT ASABRI yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor DKI Jakarta.

Menurut ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini semestinya kasus Asabri bukanlah kasus kerugian keuangan negara atau korupsi melainkan kerugian korporasi.

"Kerugian tersebut kerugian korporasi, bukan kerugian keuangan negara, jika ada kerugian dalam pengelolaan korporasi itu. Kerugian korporasi bukan kerugian keuangan negara dan oleh karnanya bukan tipikor tetapi jika ada tindak pidana berarti tindak pidana lain bukan korupsi," kata Mudzakir ditulis Rabu (1/12/2021).

Muzakir Juga menganggap bahwa praktek penegakan hukum yang dilakukan terhadap terdakwa tidak benar.

"Peraktek penegak hukum yang tidak benar atau tidak pas," kata Mudzakir.

Berdasarkan fakta persidangan kasus Tipikor ASABRI yang menghadirkan ahli Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, Senin (22/11/2021) di PN Tipikor DKI Jakarta terungkap fakta bahwa penghitungan yang dilakukan BPK terkait kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Fakta pertama bahwa, BPK menghitung kerugian berdasarkan data uang yang keluar dari PT ASABRI tanpa memperhitungkan uang tersebut berbentuk aset. Sampai saat ini kerugian yang dimaksud BPK masih masih berbentuk aset.

Kemudian, aset tersebut masih bernilai, bahkan berpotensi untung berkali-kali lipat namun, tetapi BPK tidak menjadikan itu sebagai pengurang kerugian yang diamksud.

Fakta kedua, ditemukan perhitungan saham SMBR (Semen Baturaja (Persero) Tbk. tidak sesuai. Menurut jaksa penuntut umun (JPU) metode menurut BPK, uang yang keluar dari ASABRI dan tidak kembali sampai saat ini. Tapi untuk menghitung SMBR didasarkan pada nilai saham per 31 Desember 2019.

baca juga

Jadi metode penghitungan yang dilakukan oleh BPK per kerugian saham dan reksa dana tidak konsisten. Sehingga kerugian negara yang disampaikan oleh BPK sebesar 22,7 triliun tidak nyata dan pasti.

Mendengar keterangan ahli BPM pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor IG Eko Purwanto meminta BPK menyampaikan kembali soal rincian kerugian negara, karena BPK belum menyebutkan detail kepada delapan terdakwa, mengingat tindakan BPK bertolak belakang dengan tempus de licti, rentang jabatan para terdakwa.

Olehnya itu, BPK gagal paham dalam menafsirkan penyelewengan uang negara dengan kerugian negara. Ternyata, kerugian negara Rp 22,788 triliun yang disampaikan BPK, investasi ASABRI yang masih berbentuk saham reksadana yang berpotensi untung berkali-kali lipat, namun BPK menvonis itu sebagai kerugian negara.

Terlebih lagi, BPK menyatakan bahwa ada keuntungan saham reksadana PT ASABRI dalam setiap jabatan.

"Jika Jumlah saham tetap, berarti tidak ada kerugian negara. Jika nilai harga saham naik atau turun itu adalah konsekuensi bisnis saham, seharusnya saat harga saham naik saham dijual. Jika harga saham turun melaju seharusnya pimpinan korporasi segera nelepas saham dan (jual). Jika membiarkan saham turun serendah - rendahnya dan saham dijual murah, maka korporasi alami kerugian bisnis karena kecerobohan dari pimpinan korporasi," jelas Prof Mudzakir.

Lebih lanjut Mudzakir mengatakan, jika pimpinan korporasi diketahui bekerja sama dangan pembeli saham yang anjlok tersebut maka pimpinan korporasi telah melakukan tindak pidana dalam bisnis sama yang merugikan korporasi yang dipimpinnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Benarkan Limpahkan Kasus Korupsi Anak Usaha PT Jakpro ke Mabes Polri

KPK Benarkan Limpahkan Kasus Korupsi Anak Usaha PT Jakpro ke Mabes Polri

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 09:04 WIB

Kejagung Resmi Tetapkan Pengacara Didit Wijayanto Tersangka Kasus LPEI

Kejagung Resmi Tetapkan Pengacara Didit Wijayanto Tersangka Kasus LPEI

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 08:21 WIB

Gegara Asabri, Harga Saham Bank Neo (BBYB) Mendadak Ngegas!

Gegara Asabri, Harga Saham Bank Neo (BBYB) Mendadak Ngegas!

Bisnis | Selasa, 30 November 2021 | 10:54 WIB

Terkini

Jeffrey Hendrik Jadi Bos Baru BEI, Core Indonesia: Investor Lebih Peduli Kondisi Ekonomi RI!

Jeffrey Hendrik Jadi Bos Baru BEI, Core Indonesia: Investor Lebih Peduli Kondisi Ekonomi RI!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:42 WIB

Tak Boleh Asal, Pedagang Harus Punya NIB Jika Mau Jualan di E-Commerce

Tak Boleh Asal, Pedagang Harus Punya NIB Jika Mau Jualan di E-Commerce

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:40 WIB

Bahlil Buka Peluang Harga Batu Bara PLN Naik, Pengusaha Tambang Jangan Sampai Merugi

Bahlil Buka Peluang Harga Batu Bara PLN Naik, Pengusaha Tambang Jangan Sampai Merugi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:15 WIB

Sistem PT DSI Belum Teruji, Pelaku Usaha Batu Bara Cemas Jelang Evaluasi Perdana

Sistem PT DSI Belum Teruji, Pelaku Usaha Batu Bara Cemas Jelang Evaluasi Perdana

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:10 WIB

Harta Karun Ekspor Komoditas RI Rp1.152 Triliun, Danantara Diminta Perkuat Pengawasan

Harta Karun Ekspor Komoditas RI Rp1.152 Triliun, Danantara Diminta Perkuat Pengawasan

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:23 WIB

BBM Naik 37%, Motor Listrik Jadi Jalan Keluar? Ini Kata Pelaku Industri

BBM Naik 37%, Motor Listrik Jadi Jalan Keluar? Ini Kata Pelaku Industri

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:12 WIB

Minyak Dunia Sudah Murah, Kok Harga Pertamax Belum Juga Turun?

Minyak Dunia Sudah Murah, Kok Harga Pertamax Belum Juga Turun?

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10 WIB

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:07 WIB

Pemerintah Diminta Perkuat Fiskal dan Transformasi Sektor Riil

Pemerintah Diminta Perkuat Fiskal dan Transformasi Sektor Riil

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:07 WIB

PLTS Atap Mulai Laris Manis Dipakai Industri untuk Sumber Listrik Operasional

PLTS Atap Mulai Laris Manis Dipakai Industri untuk Sumber Listrik Operasional

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:59 WIB