Aturan Iuran Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Tahun 2022, Ini Rinciannya

M Nurhadi

Senin, 06 Desember 2021 | 11:24 WIB
Aturan Iuran Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Tahun 2022, Ini Rinciannya
Peserta JKN-KIS. (Dok : BPJS Kesehatan).

Suara.com - Iuran BPJS Kesehatan dihapus pada tahun 2022. Hal ini dapat dipastikan dengan acuan UU No. 40 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.

BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas sehingga nantinya  iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya. Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati,” jelas Muttaqien, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Hal ini merujuk pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 23 ayat 4, kelas yang tersedia di rumah sakit yang diperuntukkan rawat inap yakni kelas standar.

Selain itu juga bertujuan agar tercipta kesetaraan dalam program JKN. Nantinya, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.

Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.

Kebijakan ini pastinya berdampak pada iuran yang akan dikenakan kepada para peserta meski hal ini belum dijelaskan lebih jauh.

“Perhitungan iuran yang akan dikenakan nanti, tergantung kepada 3 hal: tingkat inflasi, biaya kebutuhan JKN, dan kemampuan para peserta untuk membayar iuran tersebut,” ujar Muttaqien dikutip dari Ayobandung.com --jaringan Suara.com.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, pemberlakuannya maksimal berlaku pada 1 Januari 2023. Sebelum tanggal itu, penerapan KRIS akan diberlakukan secara bertahap di seluruh RS.

baca juga

Saat ini, jumlah peserta program JKN-BPJS Kesehatan setidaknya ada 222,5 juta orang. Jumlah ini merupakan 81,3% dari keseluruhan populasi di Indonesia.

“12 perubahan kriteria kelas standar yang disusun, masih terus dikonsultasikan bersama pihak terkait. Kesepakatan akhirnya tentu akan diatur dalam perubahan Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan ataupun di Peraturan Menteri Kesehatan,” lanjut Muttaqien.

Ada 2 kriteria yang berbeda untuk KRIS bagi PBT, dan KRIS bagi non PBT. Perbedaan tersebut mengacu kepada ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara KRIS non PBT, 10 meter persegi per tempat tidur.

Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspadai Penyakit Katastropik, Pahami Penjaminan JKN-KIS

Waspadai Penyakit Katastropik, Pahami Penjaminan JKN-KIS

Bisnis | Senin, 06 Desember 2021 | 09:00 WIB

PANDAWA dan Mobile JKN Mudahkan Sigit Selesaikan Urusan JKN-KIS

PANDAWA dan Mobile JKN Mudahkan Sigit Selesaikan Urusan JKN-KIS

Bisnis | Senin, 06 Desember 2021 | 08:55 WIB

BPJS Kesehatan Palangka Raya Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik

BPJS Kesehatan Palangka Raya Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik

Bisnis | Senin, 06 Desember 2021 | 08:50 WIB

Bupati Bandung Beri Perlindungan Kesehatan dan Kesejahteraan Linmas

Bupati Bandung Beri Perlindungan Kesehatan dan Kesejahteraan Linmas

Bisnis | Minggu, 05 Desember 2021 | 13:08 WIB

Rujukan Berjenjang Bantu Rachmad dan Keluarga Dapatkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Rujukan Berjenjang Bantu Rachmad dan Keluarga Dapatkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Bisnis | Minggu, 05 Desember 2021 | 11:32 WIB

Generasi Muda Juga Butuh Perlindungan JKN-KIS

Generasi Muda Juga Butuh Perlindungan JKN-KIS

Bisnis | Minggu, 05 Desember 2021 | 11:28 WIB

Terkini

Kanaya Whu Siapanya KDM? Kang Dedi Mulyadi Berniat Bangun Masjid untuk Mengenangnya

Kanaya Whu Siapanya KDM? Kang Dedi Mulyadi Berniat Bangun Masjid untuk Mengenangnya

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 13:25 WIB

Ini Jenis Helm Terbaik untuk Touring dan Perjalanan Jauh, Dijamin Aman dan Nyaman!

Ini Jenis Helm Terbaik untuk Touring dan Perjalanan Jauh, Dijamin Aman dan Nyaman!

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 13:25 WIB

7 Sifat dan Watak Weton Selasa Kliwon yang Dikenal Sakral

7 Sifat dan Watak Weton Selasa Kliwon yang Dikenal Sakral

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 13:25 WIB

Pemerintah Targetkan Pembangunan 1.269 Kampung Nelayan Merah Putih pada 2026 dengan Anggaran Rp10 T

Pemerintah Targetkan Pembangunan 1.269 Kampung Nelayan Merah Putih pada 2026 dengan Anggaran Rp10 T

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 13:23 WIB

Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua

Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 13:23 WIB

Viral Tukang Ojek Bersimbah Darah Dianiaya Sajam oleh Penumpang di Bengkalis

Viral Tukang Ojek Bersimbah Darah Dianiaya Sajam oleh Penumpang di Bengkalis

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 13:19 WIB

Bolak-balik Terjerat Korupsi, Ini Rekam Jejak Fahd A Rafiq Politikus Golkar Kena OTT KPK

Bolak-balik Terjerat Korupsi, Ini Rekam Jejak Fahd A Rafiq Politikus Golkar Kena OTT KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 13:18 WIB

Dua Jenazah Korban KM Virgo Dievakuasi Pakai Helikopter dari Tengah Laut

Dua Jenazah Korban KM Virgo Dievakuasi Pakai Helikopter dari Tengah Laut

News | Selasa, 15 September 2026 | 13:17 WIB

Debut Robot Cerdas AiMOGA Tampilkan Inovasi Layanan Publik

Debut Robot Cerdas AiMOGA Tampilkan Inovasi Layanan Publik

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 13:15 WIB

IRI Sebut Karhutla Tak Cuma Rusak Hutan, Tapi Bisa Ancam Sumber Air

IRI Sebut Karhutla Tak Cuma Rusak Hutan, Tapi Bisa Ancam Sumber Air

News | Selasa, 15 September 2026 | 13:15 WIB

×