OJK Terima 50.413 Aduan Terkait Fintech Sepanjang 2021

M Nurhadi

Selasa, 07 Desember 2021 | 10:16 WIB
OJK Terima 50.413 Aduan Terkait Fintech Sepanjang 2021
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pengaduan konsumen yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021 sebagian besar berasal dari layanan di financial technology (fintech), yakni mencapai 50.413 pengaduan sementara aduan layanan perbankan hanya 49.205.

"Pada tahun sebelumnya dan biasanya itu perbankan yang paling banyak," ungkap Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara.

Secara akumulasi, ada 595.521 pengaduan konsumen kepada OJK sepanjang tahun ini, angka tersebut naik 22 kali lipat dari tahun 2017 yang sebanyak 25.742 pengaduan.

Ia merincikan, pengaduan mengenai layanan fintech terdiri dari aduan perilaku debt collector, legalitas lembaga jasa keuangan (LJK) dan produk, restrukturisasi pinjaman online, keberatan biaya tambahan atau denda, serta penipuan.

Selanjutnya, bagi aduan mengenai layanan perbankan berupa permintaan informasi debitur, penipuan, restrukturisasi, debtcollector, serta legalitas LJK dan produk.

Selain itu juga aduan mengenai industri keuangan non bank (IKNB) pembiayaan tercatat sebanyak 25.072, yang terdiri atas permintaan informasi debitur, perilaku debt collector, restrukturisasi pembiayaan, penipuan, serta legalitas LJK dan produk.

Untuk pengaduan mengenai layanan IKNB asuransi sebanyak 5.783, yang meliputi kesulitan klaim asuransi, produk atau layanan tidak sesuai penawaran, sengketa antar pihak, permintaan tindak lanjut pengaduan, serta legalitas LJK dan produk.

Pengaduan konsumen mengenai layanan pasar modal sebanyak 2.685, yang berisi pengaduan perizinan profesi dan jasa penunjang, gagal bayar, legalitas LJK dan produk, permintaan tindaklanjut pengaduan, dan sistem informasi pengaduan OJK (SIPO).

Kendati demikian, Tirta menjelaskan pihaknya tak bisa menyelesaikan seluruh masalah yang diadukan konsumen, lantaran yang diselesaikan hanya pengaduan yang memiliki sengketa atau pelanggaran.

baca juga

"Kalau tidak ada sengketa seperti pengaduan meminta keringanan untuk mengangsur pembiayaan, OJK tidak bisa menyelesaikannya karena itu bukan wewenang kami," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Utang Pinjol Capai Rp27,9 Triliun, Pakar: Fintech Makin Tumbuh Subur

Utang Pinjol Capai Rp27,9 Triliun, Pakar: Fintech Makin Tumbuh Subur

Bisnis | Selasa, 07 Desember 2021 | 08:10 WIB

Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja, Ini Respons OJK

Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja, Ini Respons OJK

Bisnis | Senin, 06 Desember 2021 | 20:38 WIB

Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja OJK Terkait Pelaporan Tindak Kejahatan Polis

Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja OJK Terkait Pelaporan Tindak Kejahatan Polis

Bisnis | Senin, 06 Desember 2021 | 20:23 WIB

OJK Minta Masyarakat Waspada, Jangan Mau Jadi Korban Investasi Ilegal

OJK Minta Masyarakat Waspada, Jangan Mau Jadi Korban Investasi Ilegal

Bisnis | Senin, 06 Desember 2021 | 11:54 WIB

Jangan Sembarangan Beri Nasihat Investasi, OJK Warning Influencer dan Selebgram

Jangan Sembarangan Beri Nasihat Investasi, OJK Warning Influencer dan Selebgram

Sumut | Minggu, 05 Desember 2021 | 16:22 WIB

Program Kredit Lawan Rentenir Capai Rp1,25 Triliun

Program Kredit Lawan Rentenir Capai Rp1,25 Triliun

Bisnis | Minggu, 05 Desember 2021 | 13:16 WIB

Terkini

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Jawa Tengah | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:33 WIB

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:26 WIB

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:05 WIB

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Malang | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:49 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Sumsel United vs Persikad Depok: Laskar Juaro Incar Kemenangan Ketiga, Hibiki Mochizuki Berpeluang M

Sumsel United vs Persikad Depok: Laskar Juaro Incar Kemenangan Ketiga, Hibiki Mochizuki Berpeluang M

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×