Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ambil Contoh Kasus Mirip Jiwasraya, UGM Jadi Juara Legal Opinion Competition FH Usakti

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 23 Desember 2021 | 08:09 WIB
Ambil Contoh Kasus Mirip Jiwasraya, UGM Jadi Juara Legal Opinion Competition FH Usakti
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Tim delegasi Fakultas Hukum UGM meraih Juara 1 dalam National Legal Opinion Competition 2021 FH Universitas Trisakti bertajuk ‘Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal’.

Kompetisi ini digelar sebagai rangkaian Dies Natalis Universitas Trisakti (USAKTI) ke-56 tahun 2021. Ajang bergengsi perdana yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menarik banyak antusiasme para mahasiswa.

Tercatat ada 78 delegasi yang terdiri dari individu maupun kelompok dari 38 Fakultas Hukum perguruan tinggi ikut berpartisipasi menyemarakkan kompetisi.

Dalam perlombaan Legal Opinion ini, masing-masing peserta berkompetisi untuk memberikan pendapat hukum terbaiknya atas kasus yang sangat mirip dengan Jiwasraya, termasuk menyorot peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tindak pidana di pasar modal.

Pendapat hukum yang diberikan setidaknya harus mencakup beberapa hal yang berkaitan dengan tema tersebut serta menjawab isu hukum yang ada. Seperti sejauh mana pertanggungjawaban direksi BUMN, tanggung jawab emiten ketika terjadi kerugian investasi, peran OJK sebagai self regulatory organization (SRO), kerugian keuangan negara dan penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Berbagai pendapat hukum disampaikan peserta terkait dengan potret penegakan hukum tindak pidana di pasar modal tersebut, antara lain:

  • Pertama, direksi BUMN yang melakukan tindakan investasi yang mengakibatkan kerugian dilindungi prinsip Business Judgement Rule.
  • Kedua, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana saja.
  • Ketiga, tidak ada hubungan kausalitas antara tindakan emiten dengan keputusan investor yang mengakibatkan potensi kerugian negara secara nyata.
  • Keempat, kerugian saham sementara atau unrealized loss/potential loss tidak dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
  • Kelima, OJK mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur Undang-Undang dan peraturan pelaksananya, di mana salah satunya dapat berupa pencabutan izin usaha perusahaan asuransi.

Sementara itu, Juara 2 diraih Universitas Jenderal Soedirman dan Juara 3 Delegasi dari Universitas Indonesia.

Adapun para pemenang diumumkan saat Closing Ceremony National Legal Competition 2021 sekaligus webinar ‘Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal’ yang digelar di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Trisakti secara hybrid pada Selasa 21 Desember 2021.

Webinar ini juga mengundang beberapa pemateri yakni Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Surabaya Prof. Dr. L Budi Kagramanto, S.H.,M.H dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. Kemudian, ada juga Pengamat Pasar Modal, Reza Priyambada, M.Si., CSA., CPF., CRP serta Aktivis HAM dan Praktisi Hukum, Haris Azhar, S.H., M.A
Turut pula hadir Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Eddy OS Hiariej, S.H., M.Hum memberikan pidato kehormatan pada webinar tersebut.

Aktivis HAM sekaligus praktisi hukum Haris Azhar dalam paparannya pada kegiatan ini, menyampaikan beberapa poin penting yang patut disorot pada kasus-kasus tindak pidana di pasar modal.

Ia menyebut contoh seperti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, banyak pihak ketiga menjadi korban, dan mereka terus berupaya membuktikan bahwa asetnya bukan bagian dari kejahatan, tetapi mirisnya tetap dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Agung.

"Bagaimana mungkin orang hanya pemegang polis Jiwasraya beli produk asuransi tiba-tiba asetnya disita karena dianggap terkait dengan satu pialang saham besar, dimana keterkaitannya? Padahal itu kan mereka sebenarnya jelas masuk kategori sebagai pihak ketiga beritikad baik," kata Haris dalam webinar Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal.

Haris berpendapat harusnya penegak hukum menunjukkan welas asih dan mementingkan aset pihak ketiga yang tak ada kaitannya dengan kasus seperti Jiwasraya. Ia juga mempertanyakan peran serta otoritas yang terkait dengan pasar modal serta yang bertugas mengawasinya.

"Lalu juga tidak ada kontribusi mekanisme dari institusi terkait, seperti otoritas pasar modal, pengawas OJK otoritas jasa keuangan. Serta tidak ada peran pemerintah dalam melihat dampak buruk terutama bagi warga dan investor," ujar Haris.

Sementara Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada menilai, dalam kasus-kasus pidana di pasar modal, seperti PT Jiwasraya, penegak hukum melakukan penindakan tanpa memikirkan nasib para korban, dalam hal ini pihak ketiga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Erick Thohir Ingin Bangun Kepercayaan Masyarakat Soal Asuransi Milik BUMN

Menteri Erick Thohir Ingin Bangun Kepercayaan Masyarakat Soal Asuransi Milik BUMN

News | Rabu, 22 Desember 2021 | 18:43 WIB

Nasabah Jiwasraya Bernafas Lega, IFG Life Mulai Ambil Alih Polis

Nasabah Jiwasraya Bernafas Lega, IFG Life Mulai Ambil Alih Polis

Bisnis | Rabu, 22 Desember 2021 | 18:38 WIB

Bukti Nyata Peran Perempuan, Total Aset Investasi di Pasar Modal Capai Rp234 Triliun

Bukti Nyata Peran Perempuan, Total Aset Investasi di Pasar Modal Capai Rp234 Triliun

Bisnis | Rabu, 22 Desember 2021 | 18:12 WIB

Terkini

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:38 WIB

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:31 WIB

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:30 WIB

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:27 WIB

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:21 WIB

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:12 WIB

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:45 WIB

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:26 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:14 WIB