Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

Cara Membuat SKCK: Syarat Lengkap, Alur Pembuatan dan Biaya Membuat SKCK

M Nurhadi

Kamis, 23 Desember 2021 | 09:44 WIB
Cara Membuat SKCK: Syarat Lengkap, Alur Pembuatan dan Biaya Membuat SKCK
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri yang diberikan kepada pemohon atau masyarakat sebagai sebuah bukti bahwa tidak adanya catatan buruk baik dalam bentuk kriminalitas maupun kejahatan lain yang dimiliki seseorang.

Biasanya, SKCK dibutuhkan bagi seseorang yang ingin melamar pekerjaan maupun melakukan pinjaman kepada bank, Dokumen SKCK berlaku dalam jangka waktu 6 bulan. Salah satu kemudahan yang dapat kita rasakan melalui perkembangan zaman seperti saat ini adalah kita kini dapat membuat SKCK secara online.

Bagaimana cara membuat SKCK Online? Apa saja yang diperlukan?

Di bawah adalah ulasan yang akan membahas tentang cara membuat SKCk Online lengkap dengan alur pembuatannya.

Di bawah adalah ulasan yang akan mengulas lengkap tentang berkas persyaratan SKCK beserta alur dan biaya, mari simak!

Syarat Membuat SKCK

Untuk mendapatkan SKCK ada beberapa persyaratan yang persyaratan yang harus anda penuhi sebelumnya, berikut adalah syarat membuat SKCK yang harus anda ketahui:

1. Fotokopi KTP dan KTP Asli

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

baca juga

3. Fotokopi akte kelahiran/ijazah

4. Foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar menggunakan latar foto berwarna merah, pakaian sopan dan rapi, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus menunjukan bagian muka secara utuh

5. Fotokopi Paspor

6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum mendapatkan KTP

Alur Pembuatan SKCK

Di bawah adalah urutan atau alur saat anda akan membuat SKCK online:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Syarat Lamaran Kerja Lengkap, Mulai dari CV Hingga SKCK

10 Syarat Lamaran Kerja Lengkap, Mulai dari CV Hingga SKCK

Jabar | Kamis, 16 Desember 2021 | 10:54 WIB

Syarat Pembuatan SKCK Baik Online Maupun Offline

Syarat Pembuatan SKCK Baik Online Maupun Offline

Jabar | Selasa, 14 Desember 2021 | 11:36 WIB

Syarat Perpanjang SKCK Baik Offline Maupun Online

Syarat Perpanjang SKCK Baik Offline Maupun Online

Jabar | Senin, 13 Desember 2021 | 16:10 WIB

Syarat Lamaran Kerja Agar Cepat Diterima, Mulai dari Data Diri hingga Kartu Kuning

Syarat Lamaran Kerja Agar Cepat Diterima, Mulai dari Data Diri hingga Kartu Kuning

Jatim | Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:08 WIB

Ini Berkas yang Dibutuhkan Sebagai Syarat Buat SKCK Khusus untuk WNA dan WNI

Ini Berkas yang Dibutuhkan Sebagai Syarat Buat SKCK Khusus untuk WNA dan WNI

Jabar | Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:02 WIB

Buat Lamaran Kerja, Ini Syarat Bikin SKCK Terbaru 2021 untuk WNI dan WNA

Buat Lamaran Kerja, Ini Syarat Bikin SKCK Terbaru 2021 untuk WNI dan WNA

Jabar | Kamis, 09 Desember 2021 | 18:04 WIB

Terkini

Isu 55.000 Buruh Kena PHK, Said Iqbal: Harga Gas Diturunkan untuk Tekan Ancaman PHK

Isu 55.000 Buruh Kena PHK, Said Iqbal: Harga Gas Diturunkan untuk Tekan Ancaman PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 11:57 WIB

Sepanjang Tahun, Bulog Tetap Menyerap Gabah dan Beras Petani Sesuai Arahan Pemerintah

Sepanjang Tahun, Bulog Tetap Menyerap Gabah dan Beras Petani Sesuai Arahan Pemerintah

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 11:53 WIB

Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru

Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Rebalancing MSCI: Mengapa AMMN dan DSSA Lebih Tangguh dari Saham Prajogo Pangestu?

Rebalancing MSCI: Mengapa AMMN dan DSSA Lebih Tangguh dari Saham Prajogo Pangestu?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 11:36 WIB

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Sampai Nol Rupiah, Tapi Akui Tak Bisa

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Sampai Nol Rupiah, Tapi Akui Tak Bisa

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 11:22 WIB

Binus Resmikan Magister Hukum Bisnis, Fokus Perdagangan Internasional hingga Siber

Binus Resmikan Magister Hukum Bisnis, Fokus Perdagangan Internasional hingga Siber

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 11:19 WIB

Program E20 Jadi Senjata Baru Kurangi Impor BBM, Ini Kebutuhan Etanol Indonesia

Program E20 Jadi Senjata Baru Kurangi Impor BBM, Ini Kebutuhan Etanol Indonesia

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 10:33 WIB

Harga Pangan Hari Ini Berubah! Cabai Turun, Bawang Merah Naik

Harga Pangan Hari Ini Berubah! Cabai Turun, Bawang Merah Naik

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 10:05 WIB

Pasar Logistik ASEAN Tembus Rp6.958 Triliun, Indonesia Punya Peluang Emas Jadi Pemimpin

Pasar Logistik ASEAN Tembus Rp6.958 Triliun, Indonesia Punya Peluang Emas Jadi Pemimpin

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 09:51 WIB

Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.865 per Dolar AS, BI Disebut Lakukan Intervensi

Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.865 per Dolar AS, BI Disebut Lakukan Intervensi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 09:26 WIB

×