Cara Membuat SKCK: Syarat Lengkap, Alur Pembuatan dan Biaya Membuat SKCK

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 23 Desember 2021 | 09:44 WIB
Cara Membuat SKCK: Syarat Lengkap, Alur Pembuatan dan Biaya Membuat SKCK
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Akses Laman Resmi Polri

Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah dengan cara mengakses laman resmi polri melalui website https://skck.polri.go.id. Pada bagian kanan atas akan ada kolom yang bertuliskan formulir pendaftaran, klik kolom tersebut.

2. Isi Formulir Pendaftaran

Langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mengisi formulir pendaftaran yang ada pada website tersebut. Ada beberapa hal yang harus anda lengkapi seperti

·       Jenis keperluan

·       Satwil

·       Identitas pribadi

·       Informasi keluarga

·       Riwayat Pendidikan

Baca Juga: Ini Berkas yang Dibutuhkan Sebagai Syarat Buat SKCK Khusus untuk WNA dan WNI

·       Perkara pidana

·       Ciri fisik

·       Keterangan Lainnya

·       Unggah foto

·       Lampirkan Rumus Sidik Jari

Perlu anda perhatikan untuk mengisi bagian ‘Jenis Keperluan” adalah dengan mengisi alasan mengapa anda ingin mengajukan pembuatan SKCK, kolom ini juga bisa anda isi untuk menentukan tempat dimana SKCK anda akan dibuat (Polri, Polda atau Polres)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI