1. Akses Laman Resmi Polri
Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah dengan cara mengakses laman resmi polri melalui website https://skck.polri.go.id. Pada bagian kanan atas akan ada kolom yang bertuliskan formulir pendaftaran, klik kolom tersebut.
2. Isi Formulir Pendaftaran
Langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mengisi formulir pendaftaran yang ada pada website tersebut. Ada beberapa hal yang harus anda lengkapi seperti
· Jenis keperluan
· Satwil
· Identitas pribadi
· Informasi keluarga
· Riwayat Pendidikan
· Perkara pidana
· Ciri fisik
· Keterangan Lainnya
· Unggah foto
· Lampirkan Rumus Sidik Jari
Perlu anda perhatikan untuk mengisi bagian ‘Jenis Keperluan” adalah dengan mengisi alasan mengapa anda ingin mengajukan pembuatan SKCK, kolom ini juga bisa anda isi untuk menentukan tempat dimana SKCK anda akan dibuat (Polri, Polda atau Polres)
3. Lakukan Pembayaran
Setelah anda selesai mengisi formulir anda akan diberikan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang digunakan sebagai syarat administrasi pembuatan SKCK. Anda bisa membayarkan uang tersebut melalui bank BRI maupun secara tunai melalui loket pembayaran yang tersedia di kantor Polisi.
Setelah ada selesai melakukan pembayaran pastikan bahwa anda sudah mencetak tanda bukti pembayaran
4. Ambil SKCK
Langkah terakhir yang harus anda lakukan adalah mendatangi kantor polisi yang sudah dipilih sebelumnya untuk mengambil SKCK anda, jangan lupa untuk membawa tanda bukti pembayaran untuk diserahkan kepada petugas
Biaya Pembuatan SKCK
Seperti pembuatan dokumen-dokumen pada umumnya dalam pembuatan skck pun anda akan dimintai melakukan pembayaran administrasi sebesar Rp30.000 bagi warga negara Indonesia dan Rp60.000 bagi warga negara asing.
Demikian adalah ulasan tentang berkas persyaratan SKCK beserta alur dan biaya, cukup mudah bukan? Kemajuan teknologi lah yang memberikan kita banyak sekali kemudahan termasuk dalam pembuatan SKCK Online.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni