Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 6.108,209
LQ45 608,577
Srikehati 300,350
JII 364,879
USD/IDR 18.036

Ini Sosok Marimutu Sinivasan yang Terlilit Utang BLBI Sebesar Rp 29 Triliun

Agung Sandy Lesmana, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 23 Desember 2021 | 19:04 WIB
Ini Sosok Marimutu Sinivasan yang Terlilit Utang BLBI Sebesar Rp 29 Triliun
Ilustrasi barang bukti uang yang disita terkait kasus BLBI.

Suara.com - Pemerintah melalui Satgas BLBI, Kamis (23/12/2021) hari ini telah menyita 587 bidang tanah seluas 4,7 juta meter persegi milik Grup Texmaco sebagai buntut dari tidak adanya upaya pelunasan atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterima perusahaan milik Marimutu Sinivasan tersebut pada 1997.

Total utang yang harus dibayarkan Grup Texmaco ke negara sebesar Rp29 Triliun, sebelumnya Grup Texmaco mengaku hanya memiliki utang sebesar Rp 8,09 triliun. Lantas siapa sosok Marimutu Sinivasan yang tersangkut utang BLBI senilai Rp29 triliun tersebut?

Dihimpun dari berbagai sumber, Sinivasan adalah pengusaha kelahiran Medan, 84 tahun lalu. Mulai berbisnis tekstil sejak 1958, ia kemudian membangun pabrik garmen hingga garmen yang kini dikenal dengan nama Texmaco.

Bisnisnya meluas ke industri alat berat dan mesin. Salah satu produknya adalah Truk Perkasa yang pernah dipesan oleh TNI. Perjalanan bisnis Marimutu pun tak semulus yang diperkirakan, dirinya pun dituding sebagai pengusaha yang banyak kasus.

Predikat negatif melekat pada dirinya sebut saja pengusaha hitam, pengusaha edan, tukang suap, kriminal, pendiri pabrik rongsokan, dan sebagainya.

Bahkan ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2006-2008. Kasusnya saat itu bermula dari kredit yang diajukan PT Multi Karsa Utama, salah satu perusahaan yang dipimpin Marimutu Sinivasan, ke Bank Duta senilai Rp 50 miliar.

Sinivasan juga pernah berperkara dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank BNI, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), pada saat itu Sinivasan harus menyerahkan perusahaannya ke BPPN (yang kemudian menjadi PPA), PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering, karena kredit macet Rp29,04 triliun di BNI. Namun Sinivasan menggugat PPA agar aset Grup Texmaco batal disita.

Pada 23 Desember 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Sinivasan. Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat pengambilalihan aset Grup Texmaco melanggar hukum. Perhitungan utang Texmaco Rp 29,04 triliun dinilai tak mendasar.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Punya Utang Rp 29 Triliun, Satgas BLBI Sita 587 Bidang Tanah Milik Grup Texmaco

Punya Utang Rp 29 Triliun, Satgas BLBI Sita 587 Bidang Tanah Milik Grup Texmaco

Bisnis | Kamis, 23 Desember 2021 | 15:07 WIB

Ini Lokasi Pusat Pemerintahan Kota Bogor Yang Akan Datang

Ini Lokasi Pusat Pemerintahan Kota Bogor Yang Akan Datang

Bogor | Kamis, 16 Desember 2021 | 15:44 WIB

Ormas PP Kuasai Aset Kasus BLBI di Kemayoran, FBR Duduki Kios hingga Lapangan Futsal

Ormas PP Kuasai Aset Kasus BLBI di Kemayoran, FBR Duduki Kios hingga Lapangan Futsal

News | Senin, 13 Desember 2021 | 18:46 WIB

Fadel Muhammad Minta Sri Mulyani Dicopot, Denny Siregar: Bayar Utang BLBI Dulu!

Fadel Muhammad Minta Sri Mulyani Dicopot, Denny Siregar: Bayar Utang BLBI Dulu!

Bisnis | Kamis, 02 Desember 2021 | 13:26 WIB

Terkini

Masih Terpusat di Jawa, Distribusi E-Commerce ke Maluku dan Papua Jadi Tantangan

Masih Terpusat di Jawa, Distribusi E-Commerce ke Maluku dan Papua Jadi Tantangan

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:38 WIB

Apa FIFA Berani Hukum Berat Argentina Usai Aksi Provokatif Lionel Messi Cs?

Apa FIFA Berani Hukum Berat Argentina Usai Aksi Provokatif Lionel Messi Cs?

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:38 WIB

AI Perparah Krisis Chip, Produksi Mobil Turut Terancam

AI Perparah Krisis Chip, Produksi Mobil Turut Terancam

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:36 WIB

Peluang Cuan di Blok Masela Demi Gaji Guru dan Sekolah Kelas Dunia

Peluang Cuan di Blok Masela Demi Gaji Guru dan Sekolah Kelas Dunia

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:33 WIB

Daftar 5 Mobil Bekas Irit BBM yang Bisa Jadi Alternatif Mobil Hybrid

Daftar 5 Mobil Bekas Irit BBM yang Bisa Jadi Alternatif Mobil Hybrid

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:32 WIB

Digitalisasi Pelabuhan Pangkas Proses Bisnis, Layanan Kapal Makin Cepat

Digitalisasi Pelabuhan Pangkas Proses Bisnis, Layanan Kapal Makin Cepat

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:31 WIB

Ledakan Keras Guncang Doha Qatar!

Ledakan Keras Guncang Doha Qatar!

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:31 WIB

Ulasan Novel Semesta Thalita, Ketika Kata Pulang Tak Lagi Bermakna

Ulasan Novel Semesta Thalita, Ketika Kata Pulang Tak Lagi Bermakna

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:30 WIB

Polresta Malang Kota Bongkar 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan DPO

Polresta Malang Kota Bongkar 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan DPO

Malang | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:22 WIB

IHSG Berisiko Terkoreksi Hari Ini, Waspadai Saham-saham Berikut!

IHSG Berisiko Terkoreksi Hari Ini, Waspadai Saham-saham Berikut!

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:19 WIB

×