Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Digugat Rp1 Triliun Oleh Nasabahnya, BRI Angkat Suara Jelaskan Akar Masalahnya

Dwi Bowo Raharjo | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Sabtu, 25 Desember 2021 | 04:50 WIB
Digugat Rp1 Triliun Oleh Nasabahnya, BRI Angkat Suara Jelaskan Akar Masalahnya
Gedung Bank BRI. (Dok: BRI)

Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI digugat seorang nasabah prioritas atas nama Indah Harini. Penggugat menggugat bank milik negara tersebut sebesar Rp1 triliun karena merasa dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Menanggapi hal tersebut PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) angkat suara, Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019 dimana Ybs telah menerima dana yang bukan haknya di rekening Ybs. di BRI dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.

Akhmad pun mengatakan sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp.5 miliar".

"Berdasarkan hal diatas, sesuai kewajiban hukum, Ybs wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak Ybs," kata Akhmad saat dikonfirmasi suara.com, Jumat (24/12/2021).

Lebih lanjut menjelaskan pada kejadian tersebut, BRI melakukan investigasi lebih dulu, dan di lanjutkan dengan berbagai langkah persuasif agar Ybs mengembalikan dana yang bukan miliknya kepada BRI.

"Namun demikian karena Ybs tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini Ybs telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum Ybs yang sedang berlangsung," pungkasnya.

Sebelumnya lewat kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah yang masuk dalam daftar nasabah prioritas itu menggugat BRI sebesar hampir Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Salah satu penasihat hukum Indah, Henri Kusuma, mempertanyakan bank besar seperti BRI bisa melakukan salah transfer sehingga dirinya pun mengadu nasib ke Bank Indonesia (BI).

“Kami meminta beberapa hal kepada Bank Indonesia. Satu, terkait persoalan transaksi perbankan yg sedang menimpa klien kami yang merupakan Nasabah Prioritas Di BRI,” kata Henri dikutip Jumat (24/12/2021).

“Kami juga menanyakan kepada BI, mungkinkah ada kejahatan perbankan dalam kasus ini? Misalnya, patut diduga ada oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank tetapi menggunakan pihak ketiga?” tambah Henri.

Ia menambahkan masih terkait dugaan atau kemungkinan kejahatan perbankan, misalnya adalah hal yang janggal bahwa setelah beberapa bulan kemudian bank menghubungi nasabah untuk mengambil dana salah transfer dan ketika nasabah tidak bersedia, digunakan pasal pidana salah transfer.

Gugatan Indah berawal dari sengketa salah transfer yang dilakukan oleh BRI ke rekening Valas GBP Indah senilai GBP 1,714,842.00 atau sebesar Rp32.455.998.234.91.

Indah telah berkali-kali mengonfirmasi penambahan rekeningnya yang fantastis, namun baru setelah 11 bulan pihak bank mempermasalahkan dana tersebut.
Di hari yang sama, sidang pertama gugatan Rp 1 triliun terhadap BRI, sebagai buntut dari kasus salah transfer yang menyebabkan Indah Harini menjadi tersangka, digelar pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Henry menjelaskan bahwa pada 3 Desember 2019, Indah mendatangani kantor BRI untuk menanyakan perihal dana masuk yang terdapat keterangan “Invalid Credit Account Currency”.
Selanjutnya, menurut Henri, pada 10 Desember dan 16 Desember 2019, Indah kembali menanyakan ke customer Service BRI perihal dana yang masuk.

“Customer service BRI mengatakan: tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain, berarti itu memang uang masuk ke rekening Anda,” kata Henri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maksimal Hadirkan QRIS Hingga Bantu UMKM, Bank BRI Raih 4 Penghargaan Dari BI Award 2021

Maksimal Hadirkan QRIS Hingga Bantu UMKM, Bank BRI Raih 4 Penghargaan Dari BI Award 2021

Jogja | Kamis, 25 November 2021 | 11:02 WIB

Contact Center Bank BRI BRI Raih 14 Penghargaan dari ICCA

Contact Center Bank BRI BRI Raih 14 Penghargaan dari ICCA

Jatim | Senin, 15 November 2021 | 07:57 WIB

Rincian Lengkap Biaya Admin Bank BRI

Rincian Lengkap Biaya Admin Bank BRI

Bisnis | Selasa, 02 November 2021 | 13:01 WIB

Ekosistem Cashless Payment Jadi Terobosan dan Inovasi Bank BRI

Ekosistem Cashless Payment Jadi Terobosan dan Inovasi Bank BRI

Bali | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 11:20 WIB

Kinerja Bank BRI Diapresiasi dengan Dua Penghargaan di SOE Awards 2021

Kinerja Bank BRI Diapresiasi dengan Dua Penghargaan di SOE Awards 2021

Surakarta | Senin, 25 Oktober 2021 | 19:55 WIB

Terkini

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:25 WIB

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:15 WIB

Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik

Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 22:21 WIB

IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis

IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 22:07 WIB

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:25 WIB

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:18 WIB

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 20:42 WIB

PT PGE dan  PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:58 WIB

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:24 WIB