Garuda Belum Mau Operasikan Pesawat Boeing 737 MAX 8, Fokus Restrukturisasi

Selasa, 28 Desember 2021 | 20:01 WIB
Garuda Belum Mau Operasikan Pesawat Boeing 737 MAX 8, Fokus Restrukturisasi
Garuda Indonesia

Suara.com - Maskapai Garuda Indonesia belum mau mengoperasikan pesawat Boeing 737 MAX 8 untuk penerbangan komersil, meski Kementerian Perhubungan telah memperbolehkan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya masih fokus dalam restrukturisasi utang yang tengah dihadapi maskapai. Saat ini, maskapai pelat merah ini hanya memiliki satu armada Boeing 737 MAX 8.

"Sementara masih seperti saat ini belum kita terbangkan. Kita kan sedang PKPU. Kita 1000 persen fokus restrukturisasi," ujar Irfan saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengizinkan pesawat Boeing 737 MAX 8 terbang mulai Senin (27/12) ini. Perizinan ini, sesuai dengan hasil surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto menyebut pencabutan ini setelah adanya perubahan desain dan evaluasi pada pesawat Boeing 737 MAX 8.

Untuk diketahui, larangan operasional pesawat Boeing 737 MAX 8 telah berlangsung sejak 14 Maret 2019 lalu.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi begi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini," tulis Novie dalam surat tersebut yang dikutip, Senin (27/12/2021).

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, Indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX).

Perintah itu wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum mengoperasikan kembali pesawat tersebut.

Baca Juga: Kemenhub Lakukan Penegakan Hukum Kepada Truk ODOL Mulai Hari Ini

"Operator Penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara komersial," tulis Novie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI