Garuda Belum Mau Operasikan Pesawat Boeing 737 MAX 8, Fokus Restrukturisasi

Selasa, 28 Desember 2021 | 20:01 WIB
Garuda Belum Mau Operasikan Pesawat Boeing 737 MAX 8, Fokus Restrukturisasi
Garuda Indonesia

Suara.com - Maskapai Garuda Indonesia belum mau mengoperasikan pesawat Boeing 737 MAX 8 untuk penerbangan komersil, meski Kementerian Perhubungan telah memperbolehkan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya masih fokus dalam restrukturisasi utang yang tengah dihadapi maskapai. Saat ini, maskapai pelat merah ini hanya memiliki satu armada Boeing 737 MAX 8.

"Sementara masih seperti saat ini belum kita terbangkan. Kita kan sedang PKPU. Kita 1000 persen fokus restrukturisasi," ujar Irfan saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengizinkan pesawat Boeing 737 MAX 8 terbang mulai Senin (27/12) ini. Perizinan ini, sesuai dengan hasil surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto menyebut pencabutan ini setelah adanya perubahan desain dan evaluasi pada pesawat Boeing 737 MAX 8.

Untuk diketahui, larangan operasional pesawat Boeing 737 MAX 8 telah berlangsung sejak 14 Maret 2019 lalu.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi begi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini," tulis Novie dalam surat tersebut yang dikutip, Senin (27/12/2021).

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, Indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX).

Perintah itu wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum mengoperasikan kembali pesawat tersebut.

Baca Juga: Kemenhub Lakukan Penegakan Hukum Kepada Truk ODOL Mulai Hari Ini

"Operator Penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara komersial," tulis Novie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI