- APTI menyoroti PP Nomor 28 Tahun 2024 mengenai batas maksimal nikotin dan tar berpotensi menekan ekonomi petani.
- Ketua Umum APTI menilai penerapan standar global tanpa mempertimbangkan kondisi domestik berisiko menimbulkan krisis ekonomi petani.
- APTI meminta diversifikasi produk dan infrastruktur disiapkan pemerintah sebelum pembatasan produk tembakau diberlakukan.
Suara.com - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyoroti rencana pemerintah untuk membatasi kandungan nikotin dan tar pada produk tembakau. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi bagi petani tembakau di berbagai daerah.
Usulan pembatasan tersebut merupakan salah satu amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut pemerintah diminta menetapkan batas maksimal kandungan nikotin dan tar pada produk tembakau.
Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji menilai kebijakan yang menekankan standar global tanpa mempertimbangkan kondisi domestik berpotensi menimbulkan dampak serius bagi petani.
"Jangan sampai standar global begitu saja diterapkan di Indonesia tanpa mempertimbangkan kondisi lokal. Tembakau di Indonesia juga merupakan bagian dari kebudayaan dan sumber penghidupan masyarakat," ujarnya seperti dikutip, Jumat (13/3/2026).
![Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/28/66688-tembakau-hasil-panen-petani-temanggung.jpg)
Menurut Agus, wacana kebijakan tersebut menjadi ancaman bagi petani tembakau di sejumlah daerah sentra produksi seperti Jawa Timur, Madura hingga Temanggung. Jika diterapkan tanpa kesiapan ekosistem yang memadai, petani berpotensi menghadapi tekanan ekonomi yang serius.
Ia bahkan mengingatkan potensi terjadinya krisis ekonomi bagi petani tembakau.
"Kami dari petani tentunya bisa mengalami pandemi ekonomi jilid II jika kebijakan ini (pembatasan nikotin dan tar) tidak disiapkan secara matang. Karena itu kami meminta kebijakan yang tepat dan adil bagi petani. Makanya kalau tembakau ingin dimanfaatkan untuk produk lain seperti pangan, kosmetik atau lainnya, pemerintah harus menyiapkan infrastrukturnya sampai ke daerah," tegasnya.
Sebagai upaya menjaga keberlanjutan sektor tembakau, APTI mendorong pemerintah untuk melakukan diversifikasi produk tembakau, pengembangan produk turunan bernilai tambah, serta memberikan program pendampingan bagi petani.
Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi petani tembakau sekaligus menjaga kontribusi sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: Gerakan Kurangi Risiko Rokok Meluas, Sejumlah Pengusaha Vape Mulai Pasang Stiker Edukasi
Pada 2024 misalnya, IHT menyumbang sekitar 4,22 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau setara Rp158,72 triliun. Industri ini juga dikenal sebagai sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.
Sementara itu, forum uji publik yang digelar Kemenko PMK menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan penentuan batas maksimal kandungan nikotin dan tar pada produk tembakau.
Forum tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, pelaku industri, organisasi pekerja, hingga asosiasi petani. Para pihak memberikan masukan terhadap hasil kajian yang disusun sebelum kebijakan tersebut dibahas lebih lanjut dalam proses koordinasi antar kementerian hingga tahap pengambilan keputusan pemerintah.
Kemenko PMK menyatakan kajian tersebut masih dalam tahap diskusi dan pengumpulan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
APTI berharap proses penyusunan kebijakan tersebut dapat mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak yang terdampak.
"Kami percaya selalu ada jalan tengah. Yang penting kebijakan ini dikaji secara adil, bijaksana, dan melibatkan semua pihak yang terdampak," pungkas Agus.