Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II

Achmad Fauzi

Jum'at, 13 Maret 2026 | 21:13 WIB
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II
Aceh Utara Kembangkan Budi Daya Tembakau. [Antara]
  • APTI menyoroti PP Nomor 28 Tahun 2024 mengenai batas maksimal nikotin dan tar berpotensi menekan ekonomi petani.
  • Ketua Umum APTI menilai penerapan standar global tanpa mempertimbangkan kondisi domestik berisiko menimbulkan krisis ekonomi petani.
  • APTI meminta diversifikasi produk dan infrastruktur disiapkan pemerintah sebelum pembatasan produk tembakau diberlakukan.

Suara.com - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyoroti rencana pemerintah untuk membatasi kandungan nikotin dan tar pada produk tembakau. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi bagi petani tembakau di berbagai daerah.

Usulan pembatasan tersebut merupakan salah satu amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut pemerintah diminta menetapkan batas maksimal kandungan nikotin dan tar pada produk tembakau.

Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji menilai kebijakan yang menekankan standar global tanpa mempertimbangkan kondisi domestik berpotensi menimbulkan dampak serius bagi petani.

"Jangan sampai standar global begitu saja diterapkan di Indonesia tanpa mempertimbangkan kondisi lokal. Tembakau di Indonesia juga merupakan bagian dari kebudayaan dan sumber penghidupan masyarakat," ujarnya seperti dikutip, Jumat (13/3/2026).

Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]
Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]

Menurut Agus, wacana kebijakan tersebut menjadi ancaman bagi petani tembakau di sejumlah daerah sentra produksi seperti Jawa Timur, Madura hingga Temanggung. Jika diterapkan tanpa kesiapan ekosistem yang memadai, petani berpotensi menghadapi tekanan ekonomi yang serius.

Ia bahkan mengingatkan potensi terjadinya krisis ekonomi bagi petani tembakau.

"Kami dari petani tentunya bisa mengalami pandemi ekonomi jilid II jika kebijakan ini (pembatasan nikotin dan tar) tidak disiapkan secara matang. Karena itu kami meminta kebijakan yang tepat dan adil bagi petani. Makanya kalau tembakau ingin dimanfaatkan untuk produk lain seperti pangan, kosmetik atau lainnya, pemerintah harus menyiapkan infrastrukturnya sampai ke daerah," tegasnya.

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan sektor tembakau, APTI mendorong pemerintah untuk melakukan diversifikasi produk tembakau, pengembangan produk turunan bernilai tambah, serta memberikan program pendampingan bagi petani.

Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi petani tembakau sekaligus menjaga kontribusi sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) terhadap perekonomian nasional.

Pada 2024 misalnya, IHT menyumbang sekitar 4,22 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau setara Rp158,72 triliun. Industri ini juga dikenal sebagai sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

Sementara itu, forum uji publik yang digelar Kemenko PMK menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan penentuan batas maksimal kandungan nikotin dan tar pada produk tembakau.

Forum tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, pelaku industri, organisasi pekerja, hingga asosiasi petani. Para pihak memberikan masukan terhadap hasil kajian yang disusun sebelum kebijakan tersebut dibahas lebih lanjut dalam proses koordinasi antar kementerian hingga tahap pengambilan keputusan pemerintah.

Kemenko PMK menyatakan kajian tersebut masih dalam tahap diskusi dan pengumpulan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

APTI berharap proses penyusunan kebijakan tersebut dapat mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak yang terdampak.

"Kami percaya selalu ada jalan tengah. Yang penting kebijakan ini dikaji secara adil, bijaksana, dan melibatkan semua pihak yang terdampak," pungkas Agus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gerakan Kurangi Risiko Rokok Meluas, Sejumlah Pengusaha Vape Mulai Pasang Stiker Edukasi

Gerakan Kurangi Risiko Rokok Meluas, Sejumlah Pengusaha Vape Mulai Pasang Stiker Edukasi

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 09:07 WIB

Petani Tembakau Curhat, Perusahaan Rokok Menyusut dari 5.000 Jadi 1.700

Petani Tembakau Curhat, Perusahaan Rokok Menyusut dari 5.000 Jadi 1.700

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 20:40 WIB

BRIN Ungkap Produk Tembakau Alternatif Minim Risiko Toksikan, Apa Itu?

BRIN Ungkap Produk Tembakau Alternatif Minim Risiko Toksikan, Apa Itu?

Bisnis | Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:57 WIB

Terkini

Momen Purbaya Mau Tebus Harley Davidson Sitaan Kejagung, Cita-cita Punya Moge Tapi Dilarang Istri

Momen Purbaya Mau Tebus Harley Davidson Sitaan Kejagung, Cita-cita Punya Moge Tapi Dilarang Istri

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 15:56 WIB

Purbaya Terima PNBP Rp 1,029 T dari Kejagung, Ada Sitaan Aset Kasus Eddy Tansil

Purbaya Terima PNBP Rp 1,029 T dari Kejagung, Ada Sitaan Aset Kasus Eddy Tansil

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 15:32 WIB

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu 2027 Sebesar Rp 49,8 Triliun ke DPR

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu 2027 Sebesar Rp 49,8 Triliun ke DPR

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 15:14 WIB

Ibu Dian, Nasabah PNM Lampung yang Menggerakkan Perempuan untuk Berani Berdaya

Ibu Dian, Nasabah PNM Lampung yang Menggerakkan Perempuan untuk Berani Berdaya

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 14:13 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Harga Pertamax Turun?

Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Harga Pertamax Turun?

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 14:11 WIB

IHSG Meroket 5 Persen: Transaksi Rp17 Triliun, Ini Saham-saham yang Diborong

IHSG Meroket 5 Persen: Transaksi Rp17 Triliun, Ini Saham-saham yang Diborong

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kunjungi Sekolah Rakyat Jabar II, Komisi V DPR Optimistis Siap Beroperasi Tahun Ajaran Baru

Kunjungi Sekolah Rakyat Jabar II, Komisi V DPR Optimistis Siap Beroperasi Tahun Ajaran Baru

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 13:51 WIB

Prajogo Pangestu Full Senyum, Saham TPIA Paling Diburu Investor Asing di Sesi I

Prajogo Pangestu Full Senyum, Saham TPIA Paling Diburu Investor Asing di Sesi I

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 13:48 WIB

IHSG Meroket 5%, Begini Nasib Saham-saham BUMN

IHSG Meroket 5%, Begini Nasib Saham-saham BUMN

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 13:30 WIB

Investor Berpesta! IHSG Naik 5 Persen, AMMN dan DEWA Meroket

Investor Berpesta! IHSG Naik 5 Persen, AMMN dan DEWA Meroket

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 12:58 WIB