Resmi! OJK Perpanjang Stimulus Lembaga Keuangan Non-Bank

M Nurhadi

Jum'at, 07 Januari 2022 | 19:14 WIB
Resmi! OJK Perpanjang Stimulus Lembaga Keuangan Non-Bank
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmimemperpanjang stimulus bagi lembaga keuangan non-bank sebagaimana dalam POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

"POJK tersebut dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi COVID-19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank atau LJKNB yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo.

Penerbitan POJK 30 itu menandai kebijakan stimulus itu akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022.

Selain itu juga dianggap sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB.

Untuk informasi, mengantisipasi ampak penyebaran COVID-19, pada Maret 2020 lalu OJK menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Aturan ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.

Dalam POJK 30 terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020.

Hal tersebut diantaranya mencakup batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran.

Selanjutnya, sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan, dan saatu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.

baca juga

Selain itu, untuk mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.

OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.

Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan yaitu nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar, memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp50 juta), dan dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, serta dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.

Sementara itu, untuk ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun pemberi kerja, dalam hal hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada tahun 2021 sepanjang memenuhi sejumlah kriteria.

Kriteria tersebut antara lain memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80 persen, usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK, adanya surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan apabila diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya.

Untuk penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak COVID-19 kepada pemberi pinjaman, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman. Selain itu, penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK tersebut.

Jangka waktu berlaku POJK itu ialah sampai dengan 17 April 2023, kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, dan mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WHO Tegaskan Varian Delta Masih Dominan Secara Global

WHO Tegaskan Varian Delta Masih Dominan Secara Global

Health | Jum'at, 07 Januari 2022 | 15:33 WIB

Ashanty Positif Virus Corona Covid-19, Ini Risikonya Pada Penderita Autoimun!

Ashanty Positif Virus Corona Covid-19, Ini Risikonya Pada Penderita Autoimun!

Health | Jum'at, 07 Januari 2022 | 13:58 WIB

Meski Telah Banyak Bermutasi, Epidemiolog Sebut Varian Virus Covid-19 Belum Melemah

Meski Telah Banyak Bermutasi, Epidemiolog Sebut Varian Virus Covid-19 Belum Melemah

Health | Jum'at, 07 Januari 2022 | 13:07 WIB

Heboh Kabar Ashanty Positif Covid-19 Varian Omicron, Kemenkes Buka Suara

Heboh Kabar Ashanty Positif Covid-19 Varian Omicron, Kemenkes Buka Suara

Health | Jum'at, 07 Januari 2022 | 11:19 WIB

Update CovId-19 Global: Omicron Ngamuk, Hari Ini Nyaris 2000 Orang Meninggal di AS

Update CovId-19 Global: Omicron Ngamuk, Hari Ini Nyaris 2000 Orang Meninggal di AS

Health | Jum'at, 07 Januari 2022 | 10:35 WIB

Wajib Tahu, Ini Gejala Khas Orang yang Terinfeksi Flurona

Wajib Tahu, Ini Gejala Khas Orang yang Terinfeksi Flurona

Health | Jum'at, 07 Januari 2022 | 09:10 WIB

Terkini

Kasus ISPA di Jakarta Naik 15,7 Persen, Epidemiolog: Bukan Berarti Influenza A Melonjak

Kasus ISPA di Jakarta Naik 15,7 Persen, Epidemiolog: Bukan Berarti Influenza A Melonjak

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:40 WIB

Isu Ambang Batas 5 Persen Dinilai Cek Ombak Parpol di Parlemen

Isu Ambang Batas 5 Persen Dinilai Cek Ombak Parpol di Parlemen

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:40 WIB

4 Shio Ini Mulai Keluar dari Masa Sulit pada 24 September 2026

4 Shio Ini Mulai Keluar dari Masa Sulit pada 24 September 2026

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 19:38 WIB

Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kemenag

Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kemenag

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:35 WIB

Suahasil Klaim Coretax Bikin Mudah Bayar Pajak, Lapor SPT Tak Perlu Cari Bukti Potong

Suahasil Klaim Coretax Bikin Mudah Bayar Pajak, Lapor SPT Tak Perlu Cari Bukti Potong

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:31 WIB

Bersama Danantara, TelkomGroup Siapkan Infrastruktur Data Center Menuju Sovereign AI Indonesia

Bersama Danantara, TelkomGroup Siapkan Infrastruktur Data Center Menuju Sovereign AI Indonesia

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:29 WIB

Perkuat Inklusi Keuangan, bank bjb Raih Anugerah Inovasi Pengembangan Ekonomi dan UMKM

Perkuat Inklusi Keuangan, bank bjb Raih Anugerah Inovasi Pengembangan Ekonomi dan UMKM

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:28 WIB

Masuk Raudhah, Khofifah Kenang Kisah Tiang Aisyah dan Doakan Orang Tua Masuk Surga

Masuk Raudhah, Khofifah Kenang Kisah Tiang Aisyah dan Doakan Orang Tua Masuk Surga

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 19:22 WIB

5 Fakta Bensin Batubara: Realistis atau Mimpi Belaka?

5 Fakta Bensin Batubara: Realistis atau Mimpi Belaka?

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 19:20 WIB

JPO Stasiun JIS Ditutup Selama Konser The Weeknd, Ini Jalur Akses Alternatifnya

JPO Stasiun JIS Ditutup Selama Konser The Weeknd, Ini Jalur Akses Alternatifnya

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:19 WIB

×