PKPU Garuda Masuki Proses Pra-Verifikasi Utang

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 13 Januari 2022 | 14:00 WIB
PKPU Garuda Masuki Proses Pra-Verifikasi Utang
Pilot berada di ruang kemudi pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (1/10/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Suara.com - Batas akhir pendaftaran tagihan oleh para debitor dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk telah jatuh pada 5 Januari 2022 lalu. Sebanyak 475 kreditor tercatat telah mengajukan tagihan dengan total nilai tagihan sebesar kurang lebih Rp198 triliun.

Disampaikan Martin Patrick Nagel, salah seorang dari enam anggota Tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonedia (Tbk), dengan demikian proses PKPU PT Garuda Indonedia (Tbk) akan memasuki tahap pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas kewajiban berdasarkan catatan perusahaan terhadap tagihan yang diajukan kreditor, yang akan berlangsung hingga 18 Januari 2022, sebelum memasuki proses verifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada 19 Januari 2022.

“Terhadap tagihan yang disampaikan oleh para kreditor, tentunya masih perlu dilakukan proses verifikasi secara bersama-sama oleh kreditor, debitor, dan Tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonedia (Tbk), untuk memastikan berapa nilai piutang yang nantinya akan masuk ke dalam daftar piutang” kata Martin, Rabu (12/1/2022).

“Berdasarkan dari pendaftaran tagihan hingga 5 Januari 2022, diketahui sebanyak 475 kreditor yang mendaftarkan tagihan mereka, dengan nilai total kurang lebih Rp198 triliun,” imbuhnya.

Dikemukakan Martin, sebelum tahap verifikasi, Tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonedia (Tbk) mengadakan tahap pra-verifikasi, yang berisi kegiatan pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditor kepada Tim Pengurus, Proses pra-verifikasi ini akan dilakukan di luar pengadilan.

Dalam proses pra-verifikasi dan verifikasi akan dilakukan pengecekan atas tagihan yang diajukan kreditor dengan dokumen dan catatan oleh pihak debitor dalam hal ini PT Garuda Indonesia Tbk.  Pihak debitor nanti juga akan mencocokkan nilai tagihan kreditor tersebut, apakah sesuai atau tidak dengan catatan dari pihak debitor,” kata Martin.

Dalam kesempatan tersebut Martin menyampaikan, pihaknya bersama lima anggota Tim Pengurus lainnya sedang berkoordinasi dan berkomunikasi secara baik dengan pihak PT Garuda Indonesia Tbk.  dalam rangka pencocokan pada tahap pra verifikasi dan verifikasi tagihan yang diajukan kreditor. 

Pra-verifikasi akan dilakukan dengan memanggil kreditor dan debitor untuk datang kepada Tim Pengurus, untuk duduk bersama dan mencocokkan data satu sama lain. Dalam proses ini pihak kreditor dan debitor akan membuka dan menyesuaikan data atas tagihan menurut versi masing-masing, dan dapat saja terjadi perbedaan pada nilai piutang yang didaftarkan.

Senada dengan Martin, anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia lainnya, Jandri Siadari mengatakan, perbedaan biasanya terjadi di sekitar penghitungan tagihan. “Mungkin karena beda perhitungan jangka waktu atau beda komponen piutang, atau suku bunga serta denda, atau ada miss catatan pembayaran, dan bisa juga atas hak menagih,” kata Jandri. “Untuk itu, sebelum "verifikasi" di pengadilan tanggal 19 Januari 2022 nanti, sekarang kami melakukan "pra verifikasi" di luar pengadilan,” imbuhnya.

Mengingat besarnya jumlah piutang yang didaftarkan di tengah tahap pra verifikasi yang relatif singkat, Jandri menyatakan optimismenya bahwa tahap ini akan bisa diselesaikan secara tepat waktu. “Kami sebagai Tim Pengurus tentunya akan maksimal melakukan verifikasi. Good news, debitor juga sangat membantu proses verifikasi. Targetnya verifikasi selesai sesuai jadwal,” ujar Jandri.

Jika dalam proses pra verifikasi dan verifikasi ternyata muncul pengajuan tagihan dari kreditur lain, yang nota bene periode pendaftaran tagihan sudah ditetapkan berakhir 5 Januari 2022, akan diproses sesuai mekanisme UU PKPU. “Jika ada kreditor lokal yang mengajukan tagihannya (melewati batas waktu pendaftaran, red) paling lama 2 hari sebelum rapat kreditor, maka terlebih dahulu ditanyakan pada forum rapat kreditor, apakah ada kreditor yang keberatan atau tidak, untuk nantinya dipertimbangkan apakah dapat dimuat dalam daftar piutang atau tidak.” kata Martin.

Secara normatif, dalam UU PKPU diberikan jangka waktu selama 270 hari untuk pelaksanaan proses PKPU. Ditetapkan waktu 45 hari menetapkan PKPU sementara, dan apabila ada perpanjangan waktu, bisa diperpanjang sampai 270 hari. “Undang-undang membuka peluang untuk perpanjangan” ujarnya.

Berikutnya Martin menyampaikan pentingnya komunikasi antara pihak kreditor dan debitor “Dan tim pengurus melihat perlunya dukungan yang positif dari berbagai pihak untuk mencapai penyelesaian yang terbaik atas kewajiban debitor pada kreditor, sehingga Garuda nantinya bisa berjalan  baik,” tutup Martin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Asisten Pelatih di Klub Liga Italia

Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Asisten Pelatih di Klub Liga Italia

Riau | Kamis, 13 Januari 2022 | 13:21 WIB

Jatuh Hati dengan Pulau Dewata, Shin Tae-yong: Jujur Ingin Tinggal di Bali

Jatuh Hati dengan Pulau Dewata, Shin Tae-yong: Jujur Ingin Tinggal di Bali

Riau | Rabu, 12 Januari 2022 | 11:11 WIB

Jadi Kelemahan Timnas Garuda, Ini Pengertian dan Manfaat Lakukan Weight Training

Jadi Kelemahan Timnas Garuda, Ini Pengertian dan Manfaat Lakukan Weight Training

Health | Rabu, 12 Januari 2022 | 08:25 WIB

Terkini

Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:32 WIB

Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100

Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:16 WIB

Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini

Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:52 WIB

Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa

Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran

Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:04 WIB

Harga Minyak Dunia Naik Tinggi Lagi, Kembali Dibanderol USD 100/Barel

Harga Minyak Dunia Naik Tinggi Lagi, Kembali Dibanderol USD 100/Barel

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:52 WIB

Tensi Geopolitik Timteng Panas, Ketahanan Energi RI Dinilai Paling Kuat di ASEAN

Tensi Geopolitik Timteng Panas, Ketahanan Energi RI Dinilai Paling Kuat di ASEAN

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:46 WIB

Update Arus Balik Lebaran 2026: Terminal Pulo Gebang Ramai, Perjalanan Tetap Lancar

Update Arus Balik Lebaran 2026: Terminal Pulo Gebang Ramai, Perjalanan Tetap Lancar

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:43 WIB

Siap-siap! IHSG Bisa Anjlok Setelah Libur Panjang, Simak Rekomendasi Saham

Siap-siap! IHSG Bisa Anjlok Setelah Libur Panjang, Simak Rekomendasi Saham

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:31 WIB

IHSG Rawan Terkoreksi, Cek Saham yang Cuan setelah Liburan Panjang Berakhir

IHSG Rawan Terkoreksi, Cek Saham yang Cuan setelah Liburan Panjang Berakhir

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:23 WIB