Menaker dan Mendagri Malaysia Bertemu untuk Bahas Skema One Channel System

Rabu, 26 Januari 2022 | 13:09 WIB
Menaker dan Mendagri Malaysia Bertemu untuk Bahas Skema One Channel System
Menaker, Ida Fauziyah dan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Skema One Channel System adalah satu-satunya kanal untuk merekrut dan mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai pekerja pada rumah tangga.

Hal itu dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin, di ruang Tridarma, Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

"Semua pihak perlu memastikan bahwa skema One Channel System adalah satu-satunya kanal untuk merekrut dan mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia sebagai pekerja pada rumah tangga," ujarnya.

Kedua pejabat negara tetangga tersebut membahas skema pelindungan PMI sektor domestik atau pekerja rumah tangga di Malaysia.

Menurut Menaker, One Channel System atau sistem satu kanal akan menekan secara signifikan jumlah PMI masuk ke Malaysia yang tidak sesuai prosedur.

"Penempatan satu kanal ini akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan dan dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia," katanya.

Ida menegaskan, pelindungan pekerja migran adalah aspek utama dalam proses penempatan para PMI. Ia mengingatkan kembali bahwa setiap PMI harus memiliki kompetensi terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri.

"Sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, PMI tak boleh berangkat ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi," katanya.

Menaker menilai, kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2017 merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan PMI dan harus diimplementasikan oleh seluruh pihak. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah tingkat desa, termasuk pihak swasta dan masyarakat memiliki peranan masing-masing.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Komitmennya untuk Lindungi Pekerja di Hadapan Komisi IX DPR

"Semua pihak terus bersinergi dari pusat hingga satuan terkecil untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut guna meningkatkan kompetensi masyarakat yang menjadi calon PMI," katanya, didampingi Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Dirjen Binapenta & PKK, Suhartono; dan Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rendra Setiawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI