Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Sengketa Perusahaan Asuransi dan Nasabah Tidak Jelas, OJK Akan Larang Bank Pasarkan Produk Unit-Link

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 03 Februari 2022 | 12:17 WIB
Sengketa Perusahaan Asuransi dan Nasabah Tidak Jelas, OJK Akan Larang Bank Pasarkan Produk Unit-Link
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kasus sengketa antara nasabah Unit Link dengan perusahaan asuransi yang belum nememukan titik terang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun gunung menindak hal ini.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebut, pihaknya sudah melarang bank untuk menjual produk Unit Link dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketanya dengan nasabah. 

"OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujar Anto di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Bersamaan dengan ini, pihaknya juga sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan menuntut mereka segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.

OJK juga siap memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Namun sayangnya, sengketa tersebut masih juga belum dapat diselesaikan.

Menurut dia, merujuk pada POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan memberi sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.

Ia mengatakan, perusahaan asuransi diharap segera memberi opsi penyelesaian masalah, salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS.

"Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan," tuturnya.

Untuk diketahui, LAPS SJK bertugas melakukan penyelesaian sengketa masalah keuangan di luar pengadilan secara terintegrasi yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Fungsi dibentuknya lembaga ini adalah untuk penyelesaian sengketa perdata di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk serta layanan di lembaga jasa keuangan.

"OJK juga memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko. OJK meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat," ungkap Anto.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Punya Waktu Klaim ke Kantor Cabang, Berikut Tips Kemudahan Urus Asuransi Mobil ala Raksa Online

Tak Punya Waktu Klaim ke Kantor Cabang, Berikut Tips Kemudahan Urus Asuransi Mobil ala Raksa Online

Press Release | Kamis, 03 Februari 2022 | 11:42 WIB

Petani Malinau Khawatir Gagal Panen, Mentan Sarankan Mereka Ikut Asuransi Usaha Tani Padi

Petani Malinau Khawatir Gagal Panen, Mentan Sarankan Mereka Ikut Asuransi Usaha Tani Padi

Bisnis | Rabu, 02 Februari 2022 | 11:06 WIB

Koperasi Simpan Pinjam yang Kedapatan Tawarkan Investasi Ilegal Siap-siap Ditindak

Koperasi Simpan Pinjam yang Kedapatan Tawarkan Investasi Ilegal Siap-siap Ditindak

Bisnis | Selasa, 01 Februari 2022 | 09:27 WIB

Akhirnya! Relawan Samarinda Bakal Dapat Asuransi, Berikut Mekanismenya

Akhirnya! Relawan Samarinda Bakal Dapat Asuransi, Berikut Mekanismenya

Kaltim | Senin, 31 Januari 2022 | 22:25 WIB

155 Orang Lolos Seleksi Dewan Komisioner OJK, Ada Wakil Menteri Hingga Dirut Bursa Efek Indonesia

155 Orang Lolos Seleksi Dewan Komisioner OJK, Ada Wakil Menteri Hingga Dirut Bursa Efek Indonesia

Bisnis | Senin, 31 Januari 2022 | 09:45 WIB

Dirut BEI Sampai Wamenlu Lolos Tahap Administrasi DK OJK

Dirut BEI Sampai Wamenlu Lolos Tahap Administrasi DK OJK

Bisnis | Senin, 31 Januari 2022 | 09:34 WIB

Terkini

SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit

SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:18 WIB

Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara

Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:57 WIB

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:53 WIB

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:48 WIB

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:31 WIB

BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan

BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:25 WIB

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:23 WIB

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:45 WIB

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:30 WIB