Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

Sengketa Perusahaan Asuransi dan Nasabah Tidak Jelas, OJK Akan Larang Bank Pasarkan Produk Unit-Link

M Nurhadi

Kamis, 03 Februari 2022 | 12:17 WIB
Sengketa Perusahaan Asuransi dan Nasabah Tidak Jelas, OJK Akan Larang Bank Pasarkan Produk Unit-Link
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kasus sengketa antara nasabah Unit Link dengan perusahaan asuransi yang belum nememukan titik terang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun gunung menindak hal ini.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebut, pihaknya sudah melarang bank untuk menjual produk Unit Link dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketanya dengan nasabah. 

"OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujar Anto di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Bersamaan dengan ini, pihaknya juga sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan menuntut mereka segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.

OJK juga siap memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Namun sayangnya, sengketa tersebut masih juga belum dapat diselesaikan.

Menurut dia, merujuk pada POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan memberi sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.

Ia mengatakan, perusahaan asuransi diharap segera memberi opsi penyelesaian masalah, salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS.

"Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan," tuturnya.

Untuk diketahui, LAPS SJK bertugas melakukan penyelesaian sengketa masalah keuangan di luar pengadilan secara terintegrasi yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

baca juga

Fungsi dibentuknya lembaga ini adalah untuk penyelesaian sengketa perdata di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk serta layanan di lembaga jasa keuangan.

"OJK juga memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko. OJK meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat," ungkap Anto.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Punya Waktu Klaim ke Kantor Cabang, Berikut Tips Kemudahan Urus Asuransi Mobil ala Raksa Online

Tak Punya Waktu Klaim ke Kantor Cabang, Berikut Tips Kemudahan Urus Asuransi Mobil ala Raksa Online

Press Release | Kamis, 03 Februari 2022 | 11:42 WIB

Petani Malinau Khawatir Gagal Panen, Mentan Sarankan Mereka Ikut Asuransi Usaha Tani Padi

Petani Malinau Khawatir Gagal Panen, Mentan Sarankan Mereka Ikut Asuransi Usaha Tani Padi

Bisnis | Rabu, 02 Februari 2022 | 11:06 WIB

Koperasi Simpan Pinjam yang Kedapatan Tawarkan Investasi Ilegal Siap-siap Ditindak

Koperasi Simpan Pinjam yang Kedapatan Tawarkan Investasi Ilegal Siap-siap Ditindak

Bisnis | Selasa, 01 Februari 2022 | 09:27 WIB

Akhirnya! Relawan Samarinda Bakal Dapat Asuransi, Berikut Mekanismenya

Akhirnya! Relawan Samarinda Bakal Dapat Asuransi, Berikut Mekanismenya

Kaltim | Senin, 31 Januari 2022 | 22:25 WIB

155 Orang Lolos Seleksi Dewan Komisioner OJK, Ada Wakil Menteri Hingga Dirut Bursa Efek Indonesia

155 Orang Lolos Seleksi Dewan Komisioner OJK, Ada Wakil Menteri Hingga Dirut Bursa Efek Indonesia

Bisnis | Senin, 31 Januari 2022 | 09:45 WIB

Dirut BEI Sampai Wamenlu Lolos Tahap Administrasi DK OJK

Dirut BEI Sampai Wamenlu Lolos Tahap Administrasi DK OJK

Bisnis | Senin, 31 Januari 2022 | 09:34 WIB

Terkini

Penasihat Presiden Cari Karyawan Korban PHK TikTok Tokopedia

Penasihat Presiden Cari Karyawan Korban PHK TikTok Tokopedia

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 05:55 WIB

Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada

Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 23:57 WIB

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:28 WIB

Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke

Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:53 WIB

BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang

BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:12 WIB

Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo

Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:49 WIB

Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global

Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:33 WIB

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:03 WIB

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:43 WIB

Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global

Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:56 WIB

×