Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.231,780
LQ45 627,750
Srikehati 307,753
JII 374,159
USD/IDR 17.971

BPJS Ketenagakerjaan Siap Berikan Layanan Manfaat Program JKP

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Kamis, 03 Februari 2022 | 14:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Siap Berikan Layanan Manfaat Program JKP
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya. Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia.

Namun tidak perlu risau, terhitung tanggal 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJAMSOSTEK, begitu sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor. Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

“Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” tegas Anggoro.

Program JKP ini layaknya oase di tengah padang gurun, yang hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK. Dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.

“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional,” pungkas Anggoro.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Pakai Aplikasi Ini

6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Pakai Aplikasi Ini

Bisnis | Senin, 17 Januari 2022 | 14:17 WIB

Mengapa Bisnis Reseller Banyak Digeluti Ibu-ibu Rumah Tangga?

Mengapa Bisnis Reseller Banyak Digeluti Ibu-ibu Rumah Tangga?

Press Release | Sabtu, 15 Januari 2022 | 14:29 WIB

Link Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Usia 56 Tahun Diminta Segera Cairkan

Link Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Usia 56 Tahun Diminta Segera Cairkan

Sulsel | Sabtu, 15 Januari 2022 | 08:05 WIB

6 Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dilakukan Pekerja Informal

6 Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dilakukan Pekerja Informal

Bisnis | Rabu, 12 Januari 2022 | 13:37 WIB

Kemendikbudristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kemendikbudristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Rabu, 12 Januari 2022 | 12:45 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, 30 Persen dan 100 Persen

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, 30 Persen dan 100 Persen

Jabar | Minggu, 09 Januari 2022 | 13:22 WIB

Terkini

Hari Anak Nasional, Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ada untuk Memenuhi Hak Anak

Hari Anak Nasional, Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ada untuk Memenuhi Hak Anak

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:32 WIB

Mengapa Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026?

Mengapa Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026?

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:30 WIB

Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri

Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:25 WIB

Lebih dari Sekadar Perjalanan, Ini Pelajaran Berharga dari Naik Transportasi Umum

Lebih dari Sekadar Perjalanan, Ini Pelajaran Berharga dari Naik Transportasi Umum

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:24 WIB

Sambut Hari Anak Nasional, Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ada untuk Memenuhi Hak Anak

Sambut Hari Anak Nasional, Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ada untuk Memenuhi Hak Anak

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:19 WIB

Diproyeksi Menguat, IHSG Terus Ngebut ke Level 6.200 Pagi Ini

Diproyeksi Menguat, IHSG Terus Ngebut ke Level 6.200 Pagi Ini

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:18 WIB

Kabar Mediasi AS - Iran Meredam Kenaikan Harga Minyak Dunia

Kabar Mediasi AS - Iran Meredam Kenaikan Harga Minyak Dunia

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:09 WIB

Lupakan Piala Dunia 2026, Kini Saatnya Piala AFF 2026: Vietnam Panaskan Mesin Lawan Indonesia

Lupakan Piala Dunia 2026, Kini Saatnya Piala AFF 2026: Vietnam Panaskan Mesin Lawan Indonesia

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:05 WIB

Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi

Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi

Bali | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:01 WIB

Cek Saham yang Bisa Cuan Hari Ini, Ada BBCA hingga Saham Telekomunikasi

Cek Saham yang Bisa Cuan Hari Ini, Ada BBCA hingga Saham Telekomunikasi

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:00 WIB

×