Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan, Lengkap dengan Prosedurnya, Wajib Disimak

Cesar Uji Tawakal

Selasa, 21 Desember 2021 | 19:00 WIB
Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan, Lengkap dengan Prosedurnya, Wajib Disimak
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. [Antara]

Suara.com - Penggunaan kendaraan bermotor tak akan lepas dari urusan berkas yang menjadi kelengkapan kendaraan tersebut. Baik pada motor dan mobil, pajak harus dibayarkan secara rutin dan sesuai aturan. Kali ini mari kita intip syarat bayar pajak motor 5 tahunan yang wajib diketahui.

Idealnya setiap kendaraan bermotor memiliki masa berlaku plat nomor dan STNK selama 5 tahun. Sebelum masa berlaku habis pemilik wajib melakukan pengurusan perpanjangan masa berlaku dengan prosedur yang disediakan dan melengkapi syarat yang diberikan.

Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan

Ilustrasi pajak. (Shutterstock)
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

Untuk syarat bayar pajak motor 5 tahunan sedikit berbeda dengan syarat bayar pajak motor tahunan. Hal ini karena bersamaan dengan pembayaran pajak ini, Anda juga akan mengajukan permohonan perpanjangan STNK atau penerbitan berkas baru.

Syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut :

  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopiannya
  • BPKB asli dan fotokopiannya
  • STNK asli dan fotokopiannya
  • Sepeda motor yang akan diperpanjang berkas dan dibayarkan pajaknya
  • Mengisi formulir perpanjangan STNK yang disediakan
  • Setelah semua berkas disiapkan, Anda bisa mengikuti prosedur berikut ini.

Prosedur Bayar Pajak Motor 5 Tahunan

Langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Bawa motor yang akan dibayarkan pajak dan diperpanjang STNK-nya untuk melakukan cek fisik oleh petugas. Setelah proses ini selesai, maka Anda akan mendapatkan berkas hasil pengecekan.

2. Serahkah formulir perpanjangan STNK yang sudah diisi dan persyaratan yang dituliskan di atas tadi, juga dengan berkas hasil cek fisik. Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas.

baca juga

3. Setelah semua tahap ini selesai, pergi ke loket perpanjangan STNK, lalu ambil nomor antrian yang diberikan.

4. Bayarkan pajak ketika nomor antrian dipanggil, cermati semua data dan pastikan pembayaran dalam jumlah yang benar.

5. Tunggu proses pencetakan STNK baru yang nantinya akan Anda bawa pulang. Jangan lupa, pastikan juga Anda mendapatkan plat nomor baru resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Tak terlalu sulit bukan cara yang harus dilakukan?

Informasi terkait dengan syarat bayar pajak motor 5 tahunan beserta prosedurnya di atas semoga bisa jadi informasi yang berguna. Mintalah keterangan pada petugas kepolisian yang bertugas untuk mengetahui bilamana terjadi perubahan. Semoga bermanfaat, dan selamat beraktivitas kembali.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjualan Toyota Membaik di 2021, Avanza Masih Jadi Produk Andalan

Penjualan Toyota Membaik di 2021, Avanza Masih Jadi Produk Andalan

Otomotif | Selasa, 21 Desember 2021 | 18:08 WIB

Hati-hati Mogok, Ini 4 Komponen Penyebab Motor Susah Distarter

Hati-hati Mogok, Ini 4 Komponen Penyebab Motor Susah Distarter

Jabar | Selasa, 21 Desember 2021 | 17:52 WIB

Polisi Bongkar Motif Tragedi Kos-kosan Berdarah di Sukabumi

Polisi Bongkar Motif Tragedi Kos-kosan Berdarah di Sukabumi

Jabar | Selasa, 21 Desember 2021 | 17:46 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×