Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan, Lengkap dengan Prosedurnya, Wajib Disimak

Cesar Uji Tawakal

Selasa, 21 Desember 2021 | 19:00 WIB
Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan, Lengkap dengan Prosedurnya, Wajib Disimak
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. [Antara]

Suara.com - Penggunaan kendaraan bermotor tak akan lepas dari urusan berkas yang menjadi kelengkapan kendaraan tersebut. Baik pada motor dan mobil, pajak harus dibayarkan secara rutin dan sesuai aturan. Kali ini mari kita intip syarat bayar pajak motor 5 tahunan yang wajib diketahui.

Idealnya setiap kendaraan bermotor memiliki masa berlaku plat nomor dan STNK selama 5 tahun. Sebelum masa berlaku habis pemilik wajib melakukan pengurusan perpanjangan masa berlaku dengan prosedur yang disediakan dan melengkapi syarat yang diberikan.

Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan

Ilustrasi pajak. (Shutterstock)
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

Untuk syarat bayar pajak motor 5 tahunan sedikit berbeda dengan syarat bayar pajak motor tahunan. Hal ini karena bersamaan dengan pembayaran pajak ini, Anda juga akan mengajukan permohonan perpanjangan STNK atau penerbitan berkas baru.

Syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut :

  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopiannya
  • BPKB asli dan fotokopiannya
  • STNK asli dan fotokopiannya
  • Sepeda motor yang akan diperpanjang berkas dan dibayarkan pajaknya
  • Mengisi formulir perpanjangan STNK yang disediakan
  • Setelah semua berkas disiapkan, Anda bisa mengikuti prosedur berikut ini.

Prosedur Bayar Pajak Motor 5 Tahunan

Langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Bawa motor yang akan dibayarkan pajak dan diperpanjang STNK-nya untuk melakukan cek fisik oleh petugas. Setelah proses ini selesai, maka Anda akan mendapatkan berkas hasil pengecekan.

2. Serahkah formulir perpanjangan STNK yang sudah diisi dan persyaratan yang dituliskan di atas tadi, juga dengan berkas hasil cek fisik. Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas.

baca juga

3. Setelah semua tahap ini selesai, pergi ke loket perpanjangan STNK, lalu ambil nomor antrian yang diberikan.

4. Bayarkan pajak ketika nomor antrian dipanggil, cermati semua data dan pastikan pembayaran dalam jumlah yang benar.

5. Tunggu proses pencetakan STNK baru yang nantinya akan Anda bawa pulang. Jangan lupa, pastikan juga Anda mendapatkan plat nomor baru resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Tak terlalu sulit bukan cara yang harus dilakukan?

Informasi terkait dengan syarat bayar pajak motor 5 tahunan beserta prosedurnya di atas semoga bisa jadi informasi yang berguna. Mintalah keterangan pada petugas kepolisian yang bertugas untuk mengetahui bilamana terjadi perubahan. Semoga bermanfaat, dan selamat beraktivitas kembali.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjualan Toyota Membaik di 2021, Avanza Masih Jadi Produk Andalan

Penjualan Toyota Membaik di 2021, Avanza Masih Jadi Produk Andalan

Otomotif | Selasa, 21 Desember 2021 | 18:08 WIB

Hati-hati Mogok, Ini 4 Komponen Penyebab Motor Susah Distarter

Hati-hati Mogok, Ini 4 Komponen Penyebab Motor Susah Distarter

Jabar | Selasa, 21 Desember 2021 | 17:52 WIB

Polisi Bongkar Motif Tragedi Kos-kosan Berdarah di Sukabumi

Polisi Bongkar Motif Tragedi Kos-kosan Berdarah di Sukabumi

Jabar | Selasa, 21 Desember 2021 | 17:46 WIB

Terkini

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Health | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna

Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:53 WIB

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:43 WIB

×