Suara.com - Token kripto yang dirilis oleh artis sekaligus penyanyi Anang Hermansyah, ASIX belakangan semakin banyak diperbincangkan warganet.
Token yang digagas politisi Anang Hermansyah itu disebut-sebut memiliki potensi karena tak sedikit artis yang mengoleksinya. Namun, saat ini token ASIX dilarang diperjualbelikan.
Baru-baru ini, Anang melalui akun Instagram miliknya memberi klarifikasi terkait pelarangan perdagangan token ASIX.
Menurut dia, ASIX bukan dilarang diperdagangkan melainkan belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia.
"Kami ingin menjelaskan dan menanggapi issue yang ada saat ini. Asix Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bapebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," tulisnya melalui akun Anang Hijau, dikutip pada Jumat (11/2/2022) pagi.
Ia juga menyampaikan, ada dua cara perdagangan kripto, yakni melalui dex (dexentralize exchange) dan cex (centralize exchange).
"Saat ini asix token HANYA BISA diperjualbelikan di dex yang bernama Pancake Swap," ujarnya.
"Mengenai berita yg lg heboh, Asix saat ini sedang pada tahap proses pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri," sambung Anang.
Ia juga menyampaikan, bahwa ASIX baru bisa diakses melalui pancake swap dan hanya bisa diakses dan dibeli dari Wallet Crypto (pancake swap).
Baca Juga: Terungkap Makna Jargon 'Piss' Slank, Lebih dari Sekadar Damai
"Menindaklanjuti berita yang beredar hari ini, Salah satu persyaratan utk daftar di bapebti (syarat marketcap)
adalah kita harus mencapai market cap peringkat 500 di market internasional, dan adanya asix di pancakeswap merupakan bagian dari proses pencapaian marketcap tersebut," kata Anang.