Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?

Mohammad Fadil Djailani, Rina Anggraeni

Senin, 12 Januari 2026 | 15:11 WIB
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Alat pembayaran yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) malah disalahgunakan untuk transaksi ilegal. Desain Syahda-Suara.com
  •  QRIS menjadi salah satu pembayaran populer yang digunakan oleh masyarakat.
  •  Terbaru adalah penggunaan QRIS disalahkan gunakan oleh pelaku judi online (judol).
  • Modus yang digunakan yakni situs judol mulai menawarkan QRIS sebagai metode pembayaran untuk bertransaksi.

Suara.com - Quick Response Code Indonesian Standard atau dikenal QRIS menjadi salah satu pembayaran populer yang digunakan oleh masyarakat. Namun, alat pembayaran yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) malah disalahgunakan untuk transaksi ilegal.

Terbaru adalah penggunaan QRIS disalahkan gunakan oleh pelaku judi online (judol). Modus yang digunakan yakni situs judol mulai menawarkan QRIS sebagai metode pembayaran untuk bertransaksi.

Hal itu terungkap saat Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) membongkar 21 situs judi online (judol) pada 7 Januari 2026. Pelaku ini menggunakan perusahaan fiktif untuk memfasilitasi pembayaran pemain serta menampung dana hasil perjudian.

Apa itu QRIS atau bagaimana cara kerjanya?

Dalam hal ini, Metode kerja QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah sistem pembayaran digital terpadu yang memungkinkan pelanggan memindai satu kode QR universal untuk membayar melalui aplikasi mobile banking atau e-wallet apa pun.

Nantinya, dana akan ditarik dari akun pelanggan, dikirim ke penjual, dan diproses secara otomatis setelah konfirmasi PIN, menjadikan transaksi cepat, aman, dan efisien. 

Alat pembayaran yang  dibuat oleh Bank Indonesia (BI) malah disalahgunakan untuk transaksi ilegal. Desain Syahda-Suara.com
Alat pembayaran yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) malah disalahgunakan untuk transaksi ilegal. Desain Syahda-Suara.com

Selain itu, QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH). Semua Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Mengapa QRIS rentan dijadikan transaksi judol?

Dalam hal ini, berdasarkan temuan Deputi Analisis dan Pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono. Dalam temuannya bahwa pergeseran deposit yang dahulunya lebih banyak di rekening ataupun e-wallet, sekarang banyak menggunakan QRIS.

Kata dia, QRIS sangat mudah dan cepat berpindah dibandingkan menggunakan e-wallet. Tentunya kemudahan ini membuat pelaku memilih QRIS menjadi alat pembayaran untuk memindahkan dana hasil judolnya

"Menggunakan QRIS ini transaksi sangat cepat sekali, berpindah dari satu akun ke akun lainnya,"katanya pada 9 Januari 2026.

Sementara itu, Speasialis Keamanan Tekonologi Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan QRIS memang pembayaran yang fleksibel dan cepat. Sehingga, pelaku judol memilih QRIS sebagai alat transaksi untuk dipindahkan depositonya ke sebuah dompet digital tanpa adanya tambahan biaya admin.

"Ya jelas QRIS ini adalah alat pembayarna yang paling populer dan bisa cross bank dan cross platform jadi kalau pakai QRIS sangat membantu melakukan pembayaran apapun termasuk judol," katanya saat dihubungi Suara.com

Selain itu, pelaku judol memang menaruh hasil judolnya dengan dompet digital melalu pembayaran QRIS. Sehingga, susah dilacak dikarenakan dompet digital pelaku judol langsung ditutup usai bertansaksi.

" Karena mereka biasanya taruh di dompet digital lalu mereka ganti dan langsung diblokir," bebernya.

Senada yang sama, pengamat teknologi keuangan Heru Sutadi mengatakan dengan QRIS yang banyak digunakan pelaku judol menjadi alarm buat mitra agar lebih mewaspadai pemakaiannya.

"Ini alarm bahwa mitra pengguna QRIS harus jelas. Dan kedua harus ada pengawasan transaksi-transaksi yang ditengarai judol. Kalau dipakai judol, segera amankan penanggung jawab atau pemilik QRIS dan diproses sesuai hukum,"imbunya.

Pemerintah komit babat judol?

Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan sektor keuangan seiring dengan melonjaknya aktivitas perjudian daring (online) di Indonesia. Hingga Desember 2025, OJK melaporkan telah memerintahkan perbankan untuk memblokir sebanyak 31.382 rekening yang terindikasi kuat berkaitan dengan jaringan judi online (judol).

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan temuan sebelumnya yang tercatat sebanyak 30.392 rekening. Pembersihan besar-besaran ini dilakukan untuk memitigasi dampak buruk judi online terhadap stabilitas perekonomian dan integritas sektor keuangan nasional.

"OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening. Terkait data dari Komdigi, perbankan juga diminta melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) serta melakukan enhanced due diligence,” tandas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Survei Bank Indonesia Laporkan Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya

Survei Bank Indonesia Laporkan Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 08:44 WIB

OJK Desak Perbankan Segara Tutup Ribuan Rekening Judi Online

OJK Desak Perbankan Segara Tutup Ribuan Rekening Judi Online

Bisnis | Jum'at, 09 Januari 2026 | 11:06 WIB

Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026

Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026

Bisnis | Jum'at, 09 Januari 2026 | 10:35 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB