DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 12 Januari 2026 | 15:09 WIB
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri belakang) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan belakang) saat menunjukkan barang bukti kasus tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). ANTARA/Rio Feisal/aa.
Baca 10 detik
  • DJP Kemenkeu memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara terkait operasi tangkap tangan KPK.
  • DJP menyatakan dukungan penuh dan kooperatif kepada KPK untuk menindak tegas kasus pelanggaran integritas ini.
  • Pelayanan perpajakan masyarakat dipastikan tetap berjalan normal meski ada evaluasi internal pasca kejadian tersebut.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumumkan pemberhentian sementara para pegawai pajak KPP Madya Jakarta Utara yang terlibat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli menyebut kalau pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum terhadap lima orang tersangka, termasuk tiga di antaranya merupakan pegawai atau pejabat KPP Madya Jakarta Utara.

"DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun," kata Rosmauli dalam keterangannya, dikutip Senin (12/1/2026).

Ia memastikan DJP bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK. Pihaknya juga akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku," papar dia.

Selain itu, Rosmauli menegaskan kalau pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Ia juga menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.

Mereka turut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

"DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK sukses menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada 9–10 Januari lalu. Dalam operasi tersebut, tim penindakan berhasil mengamankan delapan orang.

Baca Juga: Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan erat dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan, sebuah sektor yang memiliki nilai strategis bagi penerimaan negara.

Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, pada 11 Januari 2026, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di KPP yang sama Agus Syaifudin (AGS), serta seorang Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara bernama Askob Bahtiar (ASB).

Dari pihak swasta, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY), sebagai tersangka.

Kelimanya kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan persekongkolan jahat untuk mengakali kewajiban pajak.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI