Analis: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Seharusnya Tak Boleh Dikeluarkan

Minggu, 13 Februari 2022 | 14:17 WIB
Analis: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Seharusnya Tak Boleh Dikeluarkan
Seorang warga di Batam, Kepri, mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) di masa pandemi Covid-19. [ANTARA/Pradanna Putra Tampi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yusuf menuturkan JKP bisa melengkapi kebijakan JHT karena dalam peraturan barunya pun JKP diikutkan bersama pesangon, sehingga dapat menjadi bantalan sementara bagi masyarakat yang terkena PHK.

"Jadi, mekanismenya sudah saling mengisi," ujarnya.

Meski demikian, Yusuf menegaskan mekanisme JKP dan JHT harus jelas terutama terkait bagaimana pencairan JKP dilakukan serta bagaimana dana JHT dikelola.

"Jangan sampai jika ada orang yang mau mendapatkan JKP justru prosesnya rumit dan memberatkan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI