Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.835.000
Beli Rp2.707.000
IHSG 7.106,520
LQ45 686,739
Srikehati 332,564
JII 477,320
USD/IDR 17.222

Kisruh Permenaker Soal JHT, FSPTSI Desak Pemerintah Jelaskan Detail Soal JKP Buat Pekerja

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 14 Februari 2022 | 21:55 WIB
Kisruh Permenaker Soal JHT, FSPTSI Desak Pemerintah Jelaskan Detail Soal JKP Buat Pekerja
Menaker Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Pemerintah didesak untuk menjelaskan secara detail soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dijadikan sebagai bantalan kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) di usia pensiun 56 tahun yang kini menjadi polemik.

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI-KSPSI) HM Jusuf Rizal, perlu penjelasan dan sosialisasi, bahwa pemerintah telah menyiapkan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) jika terjadi PHK atau Kehilangan Pekerjaan.

“Tentu pemerintah memiliki dasar yang cukup untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan Pekerja dan Buruh sebagaimana UU yang telah mengaturnya, termasuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Jusuf kepada media di Jakarta pada Senin (14/2/2022).

Menurutnya, kelemahan pemerintah tersebut menjadi akar, karena tidak melakukan sosialisasi dengan baik terhadap program JKP akibat dampak tsunami Pandemi Covid-19 sebagai backup dampak PHK dan kehilangan pekerjaan.

Jika berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT mayoritas banyak dilakukan pekerja yang nilainya antara Rp 2-3 juta.  Berbeda dengan yang telah bekerja di atas 20 tahun lebih.

Karena itu, lanjut Jusuf Rizal tidak beralasan juga, jika pekerja menolak pencairan saat masa pensiun 56 tahun agar nanti mampu menikmati hasil kerjanya saat purna kerja. Itu bentuk proteksi pemerintah untuk masa depan para pekerja.

Bagaimana yang terkena PHK?

Pemerintah telah siapkan JKP untuk mengcover mereka yang terkena PHK. Nilainya justru lebih besar dari rata-rata klaim JHT yang hanya Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Pemerintah telah siapkan Rp 5 juta hingga enam bulan untuk peningkatan kompetensi para pekerja dan buruh.

“Jadi jika ada penolakan JHT hingga 56 Tahun masa pensiun dengan alasan untuk modal PHK atau kehilangan pekerjaan, justru tidak signifikan. Uang Rp 2 juta hingga Rp 3 juta mau pakai modal usaha apa hari gini,” kata Jusuf Rizal yang organisasinya kini membawahi para Driver-Biker-Ojek Kamtibmas Community (DBOKC) seluruh Indonesia

Justru melalui program JKP sebagai backup bagi para pekerja PHK dan kehilangan pekerjaan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberi perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi masa purna para pekerja dan buruh.

Lewat program pelatihan, peningkatan kompetensi dan sertifikasi para pekerja dan buruh, diharapkan mampu meningkatkan kualitas para pekerja sesuai dengan perubahan, khususnya revolusi industri 4.0 yang dibutuhkan Pasar kerja.

Melalui program JKP sebagai bantalan kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menunjukkan pemerintah hadir turut mengatur kesejahteraan para pekerja dan buruh agar masa purna kerja bisa sejahtera.

“Jadi menurut saya semestinya pemerintah mensosialisasikan secara masif JKP dan Permenaker 2 tahun 2022, agar ada pemahaman yang sama. Sebab saat ini yang dicerna masyarakat pekerja hanya informasi yang kurang utuh,” katanya.

Jusuf Rizal juga menambahkan, bahwa pencairan JHT usia pensiun 56 tahun tidak sepenuhya benar, karena bagi mereka yang ingin menarik uang untuk kebutuhan rumah dll, juga bisa mencairkan hingga 30 persen.

“Masukan dari FSPTSI adalah bagaimana pemerintah mengajak masyarakat pekerja untuk duduk beesama guna memberi pamahaman yang utuh agar kebijakan tersebut tidak ditanggapi secara sinis dan curiga,” tuturnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut, Gerindra: JHT adalah Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi

Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut, Gerindra: JHT adalah Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi

News | Senin, 14 Februari 2022 | 21:39 WIB

Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Dinggap Tak Salah, Tapi Situasinya Tidak Tepat

Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Dinggap Tak Salah, Tapi Situasinya Tidak Tepat

News | Senin, 14 Februari 2022 | 18:24 WIB

Aturan Baru JHT Disorot, Menaker Ida Fauziyah Tutup Kolom Komentar Instagram

Aturan Baru JHT Disorot, Menaker Ida Fauziyah Tutup Kolom Komentar Instagram

Video | Senin, 14 Februari 2022 | 17:05 WIB

Terkini

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:55 WIB

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:34 WIB

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:16 WIB

IHSG Terus Terjun ke Zona Merah, Nyaris ke Level 6.900

IHSG Terus Terjun ke Zona Merah, Nyaris ke Level 6.900

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:07 WIB