Puan Protes Permenaker, UU Jaminan Sosial Ternyata Disetujui Zaman Pemerintah Megawati

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 15 Februari 2022 | 12:16 WIB
Puan Protes Permenaker, UU Jaminan Sosial Ternyata Disetujui Zaman Pemerintah Megawati
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Sementara, pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, ada perubahan yakni peserta diperbolehkan untuk mengklaim sebagian kecil manfaat JHT dengan syarat 10 tahun mengikuti program JHT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI