"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul dalam keterangan resmi, Minggu (13/2).
Pencairan JHT Diatur Masa Presiden Megawati
Meski dengan polemik yang tak kunjung menemukan titik temu. Sejatinya, Pasal 35 ayat 2 dan 37 ayat 1 dalam UU SJSN yang mengatur JHT disusun dan disahkan di masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2004.
Dalam aturan yang ditandatangani pada 19 Oktober 2004 itu, JHT hanya bisa dibayarkan secara keseluruhan saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Sementara, pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, ada perubahan yakni peserta diperbolehkan untuk mengklaim sebagian kecil manfaat JHT dengan syarat 10 tahun mengikuti program JHT.