"Yang pasti dari perspektif kami, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan Rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti. Menurut kami kebijakan ini justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset kripto dari dan ke rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia," pungkas dia.
Wamendag Jerry Tegaskan Pengaturan Kripto Kewenangan Bappebti Bukan OJK
Selasa, 15 Februari 2022 | 20:20 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
29 April 2025 | 19:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI