Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Ketua Koperasi Ditangkap Gegara Sebar Hoax Negara Bagikan Uang Rp2 Triliun, Warga Sampai Demo

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 16 Februari 2022 | 16:53 WIB
Ketua Koperasi Ditangkap Gegara Sebar Hoax Negara Bagikan Uang Rp2 Triliun, Warga Sampai Demo
Ilustrasi uang rupiah.[Unsplash.com/Mufid Majnun]

Suara.com - Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani berinisial SS ditetapkan jadi tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong perihal adanya dana dari pemerintah untuk masyarakat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp2 triliun.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa perbuatan SS diduga telah memenuhi unsur pidana sesuai aturan Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jadi dugaan pelanggaran pidananya itu berkaitan dengan unggahan video SS dalam sebuah konten 'YouTube' berjudul Konferensi Pers KSU Rinjani," kata Artanto.

Ia menjelaskan, secara garis besar, isi video tersebut perihal tudingan terhadap pemerintah yang menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.

Hal ini lantas berdampak pada program penyaluran KSU Rinjani yang menjanjikan bantuan tiga ekor sapi dengan anggaran Rp100 juta untuk setiap anggota.

"Itu yang menimbulkan reaksi dari sejumlah anggota KSU Rinjani, melakukan unjuk rasa ke Pemprov NTB, menuntut agar program bantuan tiga ekor sapi dari dana PEN itu segera disalurkan," ujarnya.

Dalam persoalan tersebut, Artanto memastikan bahwa pada tahap penyelidikannya, tim siber telah meminta klarifikasi kepada pihak pemerintah.

"Dari klarifikasi tim penyelidik, pemerintah menyatakan tidak ada program atau anggaran demikian, baik dari pusat maupun daerah," ucap dia.

Pernyataan klarifikasi dari pemerintah itu pun dikatakan Artanto telah dikuatkan dengan pemeriksaan data dan program yang sedang maupun akan berjalan.

"Jadi tidak benar ada program dan realisasi anggaran PEN itu dari pemerintah," kata Artanto.

Selain bukti dari klarifikasi, penetapan SS sebagai tersangka juga dikuatkan dengan keterangan ahli di bidang bahasa maupun informasi dan transaksi elektronik.

Karena itu, penyidik melihat perbuatan SS dalam kasus ini melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Koperasi Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional Rp2 Triliun

Ketua Koperasi Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional Rp2 Triliun

Sulsel | Rabu, 16 Februari 2022 | 16:44 WIB

Pemerintah Gelontorkan Rp 13 Triliun Demi Konsep Pariwisata Digital di Masa Depan

Pemerintah Gelontorkan Rp 13 Triliun Demi Konsep Pariwisata Digital di Masa Depan

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 19:54 WIB

Mangkir Dari Pemanggilan, KPK Ingatkan Sopir Eks Dirjen Kemendagri Kooperatif

Mangkir Dari Pemanggilan, KPK Ingatkan Sopir Eks Dirjen Kemendagri Kooperatif

News | Selasa, 15 Februari 2022 | 12:57 WIB

Kasus Korupsi Dana PEN, Sopir Eks Pejabat Ditjen Kemendagri Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

Kasus Korupsi Dana PEN, Sopir Eks Pejabat Ditjen Kemendagri Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

News | Selasa, 15 Februari 2022 | 12:09 WIB

Aneh, Belum Digunakan Pasar Citra Mas Lok Tuan Justru Rusak, Anggaran Pembangunan Diduga Capai Puluhan Miliar

Aneh, Belum Digunakan Pasar Citra Mas Lok Tuan Justru Rusak, Anggaran Pembangunan Diduga Capai Puluhan Miliar

Kaltim | Minggu, 13 Februari 2022 | 16:11 WIB

Polres Bogor Tangkap Provokator dan Penyebar Hoax yang Nyaris Picu Bentrokan Warga 2 Desa

Polres Bogor Tangkap Provokator dan Penyebar Hoax yang Nyaris Picu Bentrokan Warga 2 Desa

Bogor | Sabtu, 12 Februari 2022 | 19:49 WIB

Terkini

IHSG 'Ngamuk' Meroket ke Level 7.600

IHSG 'Ngamuk' Meroket ke Level 7.600

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 17:04 WIB

Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi

Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 16:35 WIB

Gawat! Mayoritas Pengusaha RI Ogah Tambah Karyawan

Gawat! Mayoritas Pengusaha RI Ogah Tambah Karyawan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 16:09 WIB

Hati-Hati Penipuan! Pendaftaran Agen LPG 3 Kg Tidak Dipungut Biaya

Hati-Hati Penipuan! Pendaftaran Agen LPG 3 Kg Tidak Dipungut Biaya

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 15:59 WIB

Rekor Buruk Rupiah Hari Ini

Rekor Buruk Rupiah Hari Ini

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 15:39 WIB

Percepat KPR, BTN Integrasikan Proses Lewat Satu Sistem Terpusat

Percepat KPR, BTN Integrasikan Proses Lewat Satu Sistem Terpusat

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 15:36 WIB

Shell Indonesia Tunjuk Andri Pratiwa Jadi Presiden Direktur Baru di Tengah Kelangkaan BBM

Shell Indonesia Tunjuk Andri Pratiwa Jadi Presiden Direktur Baru di Tengah Kelangkaan BBM

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 15:23 WIB

Langkah Kecil Berdampak Besar: Ibu Dewi, Kartini Masa Kini yang Menebar Manfaat untuk Lingkungan

Langkah Kecil Berdampak Besar: Ibu Dewi, Kartini Masa Kini yang Menebar Manfaat untuk Lingkungan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 15:22 WIB

Pengumuman Penting BCA

Pengumuman Penting BCA

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 14:57 WIB

Misteri Hilangnya Minyakita di Pasar: Stok Gaib, Harga Bisa Tembus Rp40 Ribu!

Misteri Hilangnya Minyakita di Pasar: Stok Gaib, Harga Bisa Tembus Rp40 Ribu!

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 14:41 WIB