Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.720.000
Beli Rp2.590.000
IHSG 6.254,966
LQ45 624,682
Srikehati 305,457
JII 377,425
USD/IDR 17.715

Gubenur Inisiasi Lahirnya Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan di Provinsi Sulteng

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Selasa, 22 Februari 2022 | 16:44 WIB
Gubenur Inisiasi Lahirnya Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan di Provinsi Sulteng
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Muhammad Zuhri saat berkunjung ke Kantor Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura Rabu (16/2/2022). (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan pekerja rentan ke dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam waktu dekat akan segera terealisasi. Hal itu terungkap saat Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menerima kunjungan kerja Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Muhammad Zuhri di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (16/2/2022).

Dalam pertemuan itu, Rusdy mengatakan, akan menerbitkan Perda guna melindungi pekerja rentan di daerahnya. Menurutnya, jika melalui program Jamsostek, seluruh pekerja di wilayahnya akan terjamin dan terlindungi secara sosial ketika terdampak risiko pekerjaan.

Kata Rusdy, selain wajib melindungi pekerja rentannya, pemerintah daerah juga dapat membayarkan iuran program Jamsostek sesuai mekanisme Perda yang dibuat.

“Kita sharing saja, sekarang kan jaman kolaborasi, nanti (ditentukan) provinsi (bayar) berapa, kabupaten berapa,” tegas Rusdy.

Menanggapi apa yang disampaikan Rusdy, Muhammad Zuhri mengapresiasi langkah-langkah yang telah disiapkan dan siap berkolaborasi untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayah Provinsi Sulteng.

“Dari beberapa bupati yang saya temui, rata-rata telah menyambut baik rencana program untuk dituangkan ke dalam Perda Kabupaten. Program ini sejalan dengan fokus pemerintah provinsi untuk mengatasi kemiskinan,” jelas Zuhri.

Pertemuan dengan Gubernur Sulteng ini merupakan akhir dari kunjungan kerja Zuhri menemui para kepala daerah di wilayah Provinsi Sulteng. Kunjungan yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 16 Februari 2022 itu membawa misi meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara BPJamsostek dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Beberapa kepala daerah yang ditemui Zuhri dalam kunjungannya antara lain Gubernur Sulteng, Bupati Banggai Luwuk yang sekaligus melakukan pembukaan kegiatan Napak Tilas Gerak Jalan Patriotik di Kabupaten Banggai Luwuk, Bupati Banggai Kepulauan, Bupati Tojo Una Una, Bupati Poso dan Bupati Parigi Moutong.

"Sekali lagi kami tentu mengapresiasi seluruh pimpinan daerah di Provinsi Sulteng atas komitmennya, ini adalah contoh baik, dan saya berharap, ini bisa menjadi inspirasi untuk daerah-daerah lain dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di wilayahnya masing-masing,” sambungnya.

Zuhri melanjutkan, dengan kunjungannya ke beberapa daerah ini, dirinya akan langsung mengetahui apa-apa yang menjadi kendala sekaligus tantangan ke depan pemda dalam melindungi pekerja di Provinsi Sulteng.

“Sinergi yang baik dengan pemda ini kita harapkan terus berlangsung, sehingga apa yang menjadi harapan kita, harapan Bapak Presiden Joko Widodo, yakni pekerja Indonesia yang sejahtera akan segera terwujud," pungkas Zuhri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Mei 2022, Ini Syarat dan Tata Cara Pencairan yang Perlu Diperhatikan!

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Mei 2022, Ini Syarat dan Tata Cara Pencairan yang Perlu Diperhatikan!

Your Say | Kamis, 17 Februari 2022 | 18:29 WIB

Ingin Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun? Lengkapi Dokumen dan Syaratnya, Lalu Ikuti Tata Cara Berikut Ini!

Ingin Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun? Lengkapi Dokumen dan Syaratnya, Lalu Ikuti Tata Cara Berikut Ini!

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 13:15 WIB

Ingatkan Warga DIY yang Tolak Vaksin, Pemda: Bansos Bakal Dicabut hingga Terancam Dipidanakan

Ingatkan Warga DIY yang Tolak Vaksin, Pemda: Bansos Bakal Dicabut hingga Terancam Dipidanakan

Jogja | Rabu, 16 Februari 2022 | 14:26 WIB

Perda Penanggulangan COVID-19 Disahkan, Satpol PP DIY Temukan 15 Pelanggaran

Perda Penanggulangan COVID-19 Disahkan, Satpol PP DIY Temukan 15 Pelanggaran

Jogja | Rabu, 16 Februari 2022 | 11:59 WIB

Sebagian Orang Mulai Takut Baru Bisa Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Usia 56 Tahun

Sebagian Orang Mulai Takut Baru Bisa Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Usia 56 Tahun

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 11:22 WIB

Warga Balikpapan Berbondong-bondong Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Takut Nanti Nggak Bisa Ambil Sebelum 56 Tahun

Warga Balikpapan Berbondong-bondong Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Takut Nanti Nggak Bisa Ambil Sebelum 56 Tahun

Kaltim | Rabu, 16 Februari 2022 | 10:47 WIB

Terkini

Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok

Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:47 WIB

90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya

90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:46 WIB

Danantara Pegang Kendali Ekspor Sawit, Pemerintah Ubah Total Tata Kelola CPO Nasional

Danantara Pegang Kendali Ekspor Sawit, Pemerintah Ubah Total Tata Kelola CPO Nasional

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:25 WIB

Rupiah Terkapar ke Rp17.762 per Dolar AS, Investor Tunggu Putusan The Fed dan BI

Rupiah Terkapar ke Rp17.762 per Dolar AS, Investor Tunggu Putusan The Fed dan BI

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:53 WIB

Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama

Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:41 WIB

Siapkan Panda Bonds, Purbaya Pamer Ekonomi RI Kuat di Depan Menkeu China

Siapkan Panda Bonds, Purbaya Pamer Ekonomi RI Kuat di Depan Menkeu China

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:01 WIB

Rombak Besar-Besaran, Kementerian ESDM Lantik 107 Pejabat Administrator dan Pengawas

Rombak Besar-Besaran, Kementerian ESDM Lantik 107 Pejabat Administrator dan Pengawas

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:03 WIB

DPR Sepakat Anggaran Kemenkeu 2027 Capai Rp 49,8 Triliun, Ini Rinciannya

DPR Sepakat Anggaran Kemenkeu 2027 Capai Rp 49,8 Triliun, Ini Rinciannya

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:01 WIB

Brantas Abipraya Percepat Modernisasi Transportasi Bandung lewat Proyek BRT Metropolitan

Brantas Abipraya Percepat Modernisasi Transportasi Bandung lewat Proyek BRT Metropolitan

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:56 WIB

Mendag Terbitkan Aturan Baru, Begini Tata Cara Ekspor Komoditas SDA Lewat PT DSI

Mendag Terbitkan Aturan Baru, Begini Tata Cara Ekspor Komoditas SDA Lewat PT DSI

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:35 WIB