Ingin Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun? Lengkapi Dokumen dan Syaratnya, Lalu Ikuti Tata Cara Berikut Ini!

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 17 Februari 2022 | 13:15 WIB
Ingin Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun? Lengkapi Dokumen dan Syaratnya, Lalu Ikuti Tata Cara Berikut Ini!
BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT sebelum usia 56 tahun (Dok : BPJS Ketenagakerjaan).

Suara.com - Jaminan Hari Tua (JHT) dapati dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JHT dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun. Berdasarkan keterangan menteri ketenagakerjaan, Klaim JHT sebelum usia 56 tahun dapat dilakukan jika peserta BJPS Ketenagakerjaan memiliki dokumen atau memenuhi syarat dan mengikuti tata cara pencairannya dengan benar.

Agar Anda bisa klaim JHT sebelum usia 56 tahun, simak terlebih dahulu aturan klaim JHT terbaru berikut ini.

Aturan Klaim JHT Terbaru

Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim JHT sebelum usia 56 asalkan memenuhi aturan dokumen pencairan sebagai berikut:

  • Saldo JHT dari BP Jamsostek bisa dicairkan 100 persen bila peserta sudah mencapai usia 56 tahun
  • Peserta dapat mengklaim JHT secara online maupun offline. Bila ingin klaim JHT secara online, silahkan lakukan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Peserta mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Peserta sudah menjalani kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun 

Syarat Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Berikut syarat klaim JHT sebelum usia 56 tahun yang perlu Anda persiapkan.

  • Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki KTP
  • Memiliki kartu keluarga
  • Memiliki surat keterangan berhenti kerja / surat keterangan habis kontrak
  • Memiliki buku rekening dengan halaman terteta Nomor Rekening masih aktif
  • Memiliki Foto diri terbaru tampak depan
  • Memiliki NPWP

Tata Cara Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun Secara Online

  • Masuk ke portal https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data dengan benar termasuk NIK, Nama lengkap, dan nomor kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal 6MB
  • Klik simpan dan Anda akan mendapatkan halaman menunjukkan konfirmasi data pengajuan, klik lagi SIMPAN
  • Anda akan mendapatkan jadwal wawancara secara online melalui email
  • Untuk verifikasi data, Anda akan dihubungi petugas melalui wawancara online seperti video call
  • Ketika proses verifikasi data selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang anda tulis di formulir klaim JHT sebelum usia 56 tahun 

Tata Cara Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun Secara Offline

  • Datangi kantor cabang dengan membawa dokumen yang disebutkan di atas
  • Datangi kantor cabang BPS, aktifkan fitur GPS, scan QR code di kantor cabang
  • Isi data secara lengkap pada kolom yang tersedia
  • Unggah dokumen persyaratan klaim
  • Selanjutnya Anda harus melalui proses wawancara sesuai nomor antrian yang Anda dapatkan
  • Setelah verifikasi data dan wawancara selesai dilaksanakan, Anda akan menerima tanda terima
  • Tunggu sampai saldo JHT masuk ke rekening pribadimu

Demikian itu klaim JHT sebelum usia 56 tahun, lengkap dengan informasi dokumen, syarat, dan tata cara pencairan.Penjelasan di atas sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Aturan JHT, Cak Imin: Namanya Jaminan Hari Tua, Ya Dapatnya di Hari Tua

Soal Aturan JHT, Cak Imin: Namanya Jaminan Hari Tua, Ya Dapatnya di Hari Tua

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 12:28 WIB

Menaker Sebut Pengembalian Program JHT Sesuai Fungsinya Telah Ditetapkan Sesuai Aspirasi Berbagai Stakeholder

Menaker Sebut Pengembalian Program JHT Sesuai Fungsinya Telah Ditetapkan Sesuai Aspirasi Berbagai Stakeholder

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 11:19 WIB

JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja

JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 09:49 WIB

Respons Tuntutan soal Aturan Jaminan Hari Tua, Pimpinan DPR Minta Menaker Kumpulkan Pimpinan Serikat Buruh Bahas Bersama

Respons Tuntutan soal Aturan Jaminan Hari Tua, Pimpinan DPR Minta Menaker Kumpulkan Pimpinan Serikat Buruh Bahas Bersama

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 20:14 WIB

KSPI Geruduk Kemenaker Tuntut Permenaker No2Tahun 2022 Dicabut, Menaker Sentil Said Iqbal: Kenapa Nggak Nelpon?

KSPI Geruduk Kemenaker Tuntut Permenaker No2Tahun 2022 Dicabut, Menaker Sentil Said Iqbal: Kenapa Nggak Nelpon?

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 20:03 WIB

Analis: JHT Memang untuk Hari Tua, Tapi Bukan untuk Melindungi yang Terkena PHK

Analis: JHT Memang untuk Hari Tua, Tapi Bukan untuk Melindungi yang Terkena PHK

Bisnis | Rabu, 16 Februari 2022 | 17:40 WIB

Terkini

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB