Ingin Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun? Lengkapi Dokumen dan Syaratnya, Lalu Ikuti Tata Cara Berikut Ini!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 17 Februari 2022 | 13:15 WIB
Ingin Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun? Lengkapi Dokumen dan Syaratnya, Lalu Ikuti Tata Cara Berikut Ini!
BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT sebelum usia 56 tahun (Dok : BPJS Ketenagakerjaan).

Suara.com - Jaminan Hari Tua (JHT) dapati dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JHT dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun. Berdasarkan keterangan menteri ketenagakerjaan, Klaim JHT sebelum usia 56 tahun dapat dilakukan jika peserta BJPS Ketenagakerjaan memiliki dokumen atau memenuhi syarat dan mengikuti tata cara pencairannya dengan benar.

Agar Anda bisa klaim JHT sebelum usia 56 tahun, simak terlebih dahulu aturan klaim JHT terbaru berikut ini.

Aturan Klaim JHT Terbaru

Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim JHT sebelum usia 56 asalkan memenuhi aturan dokumen pencairan sebagai berikut:

  • Saldo JHT dari BP Jamsostek bisa dicairkan 100 persen bila peserta sudah mencapai usia 56 tahun
  • Peserta dapat mengklaim JHT secara online maupun offline. Bila ingin klaim JHT secara online, silahkan lakukan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Peserta mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Peserta sudah menjalani kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun 

Syarat Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Berikut syarat klaim JHT sebelum usia 56 tahun yang perlu Anda persiapkan.

  • Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki KTP
  • Memiliki kartu keluarga
  • Memiliki surat keterangan berhenti kerja / surat keterangan habis kontrak
  • Memiliki buku rekening dengan halaman terteta Nomor Rekening masih aktif
  • Memiliki Foto diri terbaru tampak depan
  • Memiliki NPWP

Tata Cara Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun Secara Online

  • Masuk ke portal https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data dengan benar termasuk NIK, Nama lengkap, dan nomor kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal 6MB
  • Klik simpan dan Anda akan mendapatkan halaman menunjukkan konfirmasi data pengajuan, klik lagi SIMPAN
  • Anda akan mendapatkan jadwal wawancara secara online melalui email
  • Untuk verifikasi data, Anda akan dihubungi petugas melalui wawancara online seperti video call
  • Ketika proses verifikasi data selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang anda tulis di formulir klaim JHT sebelum usia 56 tahun 

Tata Cara Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun Secara Offline

  • Datangi kantor cabang dengan membawa dokumen yang disebutkan di atas
  • Datangi kantor cabang BPS, aktifkan fitur GPS, scan QR code di kantor cabang
  • Isi data secara lengkap pada kolom yang tersedia
  • Unggah dokumen persyaratan klaim
  • Selanjutnya Anda harus melalui proses wawancara sesuai nomor antrian yang Anda dapatkan
  • Setelah verifikasi data dan wawancara selesai dilaksanakan, Anda akan menerima tanda terima
  • Tunggu sampai saldo JHT masuk ke rekening pribadimu

Demikian itu klaim JHT sebelum usia 56 tahun, lengkap dengan informasi dokumen, syarat, dan tata cara pencairan.Penjelasan di atas sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Aturan JHT, Cak Imin: Namanya Jaminan Hari Tua, Ya Dapatnya di Hari Tua

Soal Aturan JHT, Cak Imin: Namanya Jaminan Hari Tua, Ya Dapatnya di Hari Tua

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 12:28 WIB

Menaker Sebut Pengembalian Program JHT Sesuai Fungsinya Telah Ditetapkan Sesuai Aspirasi Berbagai Stakeholder

Menaker Sebut Pengembalian Program JHT Sesuai Fungsinya Telah Ditetapkan Sesuai Aspirasi Berbagai Stakeholder

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 11:19 WIB

JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja

JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 09:49 WIB

Respons Tuntutan soal Aturan Jaminan Hari Tua, Pimpinan DPR Minta Menaker Kumpulkan Pimpinan Serikat Buruh Bahas Bersama

Respons Tuntutan soal Aturan Jaminan Hari Tua, Pimpinan DPR Minta Menaker Kumpulkan Pimpinan Serikat Buruh Bahas Bersama

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 20:14 WIB

KSPI Geruduk Kemenaker Tuntut Permenaker No2Tahun 2022 Dicabut, Menaker Sentil Said Iqbal: Kenapa Nggak Nelpon?

KSPI Geruduk Kemenaker Tuntut Permenaker No2Tahun 2022 Dicabut, Menaker Sentil Said Iqbal: Kenapa Nggak Nelpon?

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 20:03 WIB

Analis: JHT Memang untuk Hari Tua, Tapi Bukan untuk Melindungi yang Terkena PHK

Analis: JHT Memang untuk Hari Tua, Tapi Bukan untuk Melindungi yang Terkena PHK

Bisnis | Rabu, 16 Februari 2022 | 17:40 WIB

Terkini

Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara

Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:24 WIB

MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat

MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:22 WIB

Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis

Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:18 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:14 WIB

Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya

Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:11 WIB

WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil

WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:05 WIB

Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim

Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:59 WIB

Israel Hari Ini: Ancaman Roket Hizbullah hingga Serangan Lebah dan Cuaca Ekstrem

Israel Hari Ini: Ancaman Roket Hizbullah hingga Serangan Lebah dan Cuaca Ekstrem

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:57 WIB

Predator Berkedok Jas Almamater: Mengapa Kampus Elite Gagal Melindungi Korban Kekerasan Seksual?

Predator Berkedok Jas Almamater: Mengapa Kampus Elite Gagal Melindungi Korban Kekerasan Seksual?

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:55 WIB

Lahan Sengketa di Tanah Abang, Ahli Waris Pakai Verponding Lawan Kementerian PKP

Lahan Sengketa di Tanah Abang, Ahli Waris Pakai Verponding Lawan Kementerian PKP

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:50 WIB