Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Berkas Jual Beli Tanah di ATR/BPN Warga Ditahan Hingga Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 23 Februari 2022 | 11:00 WIB
Berkas Jual Beli Tanah di ATR/BPN Warga Ditahan Hingga Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan
Layanan Pandawa. (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana menegaskan, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah tidak akan mengubah skema dan mempersulit transaksi pertanahan.

"Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depan akan kami siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut," kata Suyus, Rabu (23/2/2022).

Dirjen PHPT mengaku akan terus mengevaluasi implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. Kementerian ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi kepesertaan.

"Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kami lihat," jelas Suyus.

Ia melanjutkan, pihaknya tetap memproses berkas jual beli tanah bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan syarat mengurus kepesertaan JKN.

"Skemanya, apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kami terima dulu tapi nanti akan kami tahan sampai keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai," kata dia.

Dalam proses layanan pertanahan, Suyus menjelaskan bukan hanya BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan di luar kewenangan dari Kementerian ATR/BPN.

Menurut dia, penambahan persyaratan tersebut tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah dan kemudahan layanan untuk masyarakat akan tetap menjadi prioritas.

"Tetap diproses, nanti pada saat pengambilan bisa ditambahkan ke lampiran persyaratan itu," kata Dirjen PHPT.

Suyus mengatakan beberapa syarat berkas yang diperlukan untuk jual beli tanah bukan hanya kepesertaan BPJS Kesehatan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Suyus menjelaskan ke depan syarat melampirkan BPJS Kesehatan akan menjadi bagian dari sistem daring yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan. Pemberlakuan sistem daring akan dilakukan secara bertahap.

Suyus Windayana berharap pada tahap awal ini, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang sesuai dengan catatan transaksi jual beli tanah setiap tahun di Indonesia.

"Jadi targetnya tahun 2022 ini menjadi naik 3 persen lagi, dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98 persen. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan," kata Dirjen PHPT.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menginstruksikan sebanyak 30 kementerian-lembaga dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Pastikan Agar Bisa Mengurus SIM, STNK, hingga Jual Beli Tanah

4 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Pastikan Agar Bisa Mengurus SIM, STNK, hingga Jual Beli Tanah

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 10:54 WIB

Masyarakat yang Mengurus Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Masyarakat yang Mengurus Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Jawa Tengah | Rabu, 23 Februari 2022 | 10:40 WIB

Masyarakat wajib Memiliki Jaminan Kesehatan Nasional, Ini Penjelasan Direktur BPJS Kesehatan

Masyarakat wajib Memiliki Jaminan Kesehatan Nasional, Ini Penjelasan Direktur BPJS Kesehatan

Surakarta | Rabu, 23 Februari 2022 | 09:46 WIB

Urus STNK Harus Tunjukan Kartu BPJS Kesehatan, Korlantas Polri: Mengubah Regulasinya Terlebih Dahulu

Urus STNK Harus Tunjukan Kartu BPJS Kesehatan, Korlantas Polri: Mengubah Regulasinya Terlebih Dahulu

Jawa Tengah | Rabu, 23 Februari 2022 | 08:57 WIB

Presiden Minta BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM Hingga BPKB, Begini Tanggapan Polri

Presiden Minta BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM Hingga BPKB, Begini Tanggapan Polri

Bisnis | Rabu, 23 Februari 2022 | 07:21 WIB

Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Rabu 23 Februari 2022

Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Rabu 23 Februari 2022

Banten | Rabu, 23 Februari 2022 | 05:25 WIB

Terkini

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:58 WIB

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:48 WIB

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:36 WIB

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:31 WIB

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:26 WIB

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:19 WIB

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:14 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB