Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.685.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 5.886,032
LQ45 586,842
Srikehati 288,489
JII 347,233
USD/IDR 17.977

6 Syarat Lengkap Perpanjangan SKCK, Apakah Harus Bawa Kartu BPJS Kesehatan?

M Nurhadi

Selasa, 01 Maret 2022 | 18:20 WIB
6 Syarat Lengkap Perpanjangan SKCK, Apakah Harus Bawa Kartu BPJS Kesehatan?
Ilustrasi SKCK

Suara.com - Syarat administrasi berbagai urusan di Indonesia kini diwacanakan wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan. Kartu yang sama kabarnya juga menjadi syarat perpanjangan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Namun, aturan ini belum jelas diresmikan. Namun, peraturan untuk menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat segala urusan telah menuai keberatan dari berbagai pihak. 

Sementara ini, syarat perpanjangan SKCK bisa dilakukan dengan menyertakan dokumen seperti yang tertulis dalam website resmi skck.polri.go.id sebagai berikut. 

1. Membawa SKCK asli sebelumnya yang sudah habis masa berlaku. 

2. Membawa fotokopi KTP

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga 

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran

5. Pas foto background merah ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar. 

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan kantor kepolisian setempat. 

Lebih lanjut perpanjangan SKCK bisa dilakukan di kesatuan kepolisian tempat membuat SKCK sebelumnya. Jika SKCK dibuat di Mapolsek, maka perpanjangan juga harus dilakukan di Mapolsek. Begitu pula jika pembuatan SKCK dilakukan di Mapolres, maupun Mapolda bagi warga negara asing. 

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebutkan bahwa biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000. Biaya itu berlaku untuk penerbitan SKCK baik baru maupun perpanjangan SKCK. 

Demikian informasi mengenai perpanjangan SKCK. Bagi anda yang belum memiliki SKCK dan ingin membuat baru, perhatikan syarat-syarat di bawah ini. 

1. Membawa fotokopi KTP

2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga 

3. Membawa fotokopi Akta Kelahiran

4. Pas foto background merah ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Perpanjang SIM dan STNK Belum Diberlakukan di Batam

Aturan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Perpanjang SIM dan STNK Belum Diberlakukan di Batam

Batam | Selasa, 01 Maret 2022 | 15:10 WIB

Resmi! Jual Beli Tanah di Tangsel Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Resmi! Jual Beli Tanah di Tangsel Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Jakarta | Selasa, 01 Maret 2022 | 14:36 WIB

Ojol Batam Protes: Aturan Wajib Kartu BPJS untuk Perpanjangan SIM dan STNK Memberatkan, Makin Ribet Urusnya

Ojol Batam Protes: Aturan Wajib Kartu BPJS untuk Perpanjangan SIM dan STNK Memberatkan, Makin Ribet Urusnya

Batam | Selasa, 01 Maret 2022 | 14:35 WIB

Akreditasi RS Mitra BPJS Kesehatan Kian Memastikan Mutu Layanan

Akreditasi RS Mitra BPJS Kesehatan Kian Memastikan Mutu Layanan

Bisnis | Selasa, 01 Maret 2022 | 11:32 WIB

Dinilai Kian Memberatkan, Pengemudi Ojek Online di Malang Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan

Dinilai Kian Memberatkan, Pengemudi Ojek Online di Malang Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan

Malang | Senin, 28 Februari 2022 | 13:02 WIB

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik, Pakar Hukum Nilai Itu Kebijakan Politik Diktator

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik, Pakar Hukum Nilai Itu Kebijakan Politik Diktator

Bekaci | Minggu, 27 Februari 2022 | 19:50 WIB

Terkini

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:27 WIB

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:30 WIB

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:19 WIB

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:06 WIB

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:03 WIB

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:52 WIB

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47 WIB

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:42 WIB

Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah

Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:35 WIB

Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah

Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:16 WIB