Suara.com - Angelina Sondakh yang merupakan terpidana kasus korupsi wisma kini tengah menghirup udara bebas setelah sepuluh tahun menetap dipenjera. Berikut ini daftar koruptor proyek wisma atlet dan jumlah dana yang dikorupsi, serta nasib mereka kini.
Diketahui, Angelina Sondakh di penjara karena terjerat korupsi Wisma Atlet Palembang pada tahun 2012. Dia dinyatakan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana korupsi atas proyek wisma atlet Palembang.
Untuk selengkapnya, berikut ini daftar koruptor proyek wisma atlet dan jumlah dana yang dikorupsi, serta nasib mereka kini yang yang dikutip dari berbagai sumber.
Anas Urbaningrum merupakan eks Ketua Umum dari Partai Demokrat dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Palembang. Keterlibatannya tak lepas dari pernyataan M Nazaruddin eks Bendahara dari Partai Demokrat pada tahun 2011. Anas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013.
Akhir September tahun 2014, Anas terbukti memperoleh gratifikasi Rp2,21 miliar dari PT Adhi Karya yang ada kaitannya dengan proyek Wisma Atlet.
Anas juga terbukti memperoleh gratifikasi Rp25,3 M serta 36.070 dolar AS yang ia terima dari Grup Permai milik Nazaruddin. Selain itu, ia juga menerima dari Nazaruddin Rp30 M dan 5,2 juta dollar AS.
Bukan hanya itu, Anas terbukti juga memperoleh hadiah Toyota Harrier yang ditaksir Rp670 juta dan gratifikasi lainnya sebesar ratusan juta rupiah.
Di tingkat PK, Anas mendapatkan potongan masa tahanan dari Mahkamah Agung dari 14 tahun menjadi delapan tahun di tingkat kasasi.
2. Andi Mallarangeng
Selain Anas, ada juga kader Partai Demokrat yang dalam kasus Wisma Atlet ini. Dia adalah Andi Mallarangeng eks Menteri Pemuda & Olahraga dan eks anggota DPR Angelina Sondakh.
Tahun 2014, Andi divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan penjara karena terbukti telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar serta 550.000 dollar AS.
Pada April 2017, Andi telah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin dan kembali bergabung bersama Partai Demokrat menjadi sekretaris Majelis Tinggi Demokrat.
3. Angelina Sondakh
Januari 2013, Angelina ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dollar AS. Di pengadilan tingkat I, Angie ditetapkan 4,5 tahun penjara serta denda Rp250 juta.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Bebas! Angelina Sondakh Kini Berstatus Sebagai Klien Pemasyarakatan
Kalbar | Kamis, 03 Maret 2022 | 16:10 WIB
Momen ke Minimarket Usai Dipenjara 10 Tahun, Angelina Sondakh: Pinjem Duit Dung, Gak Bawa Nih
Sumsel | Kamis, 03 Maret 2022 | 15:57 WIB
Potret Kecantikan Anak Tiri Angelina Sondakh, Aaliyah Massaid, Satu Fotonya Bikin Warganet Mewek
Bogor | Kamis, 03 Maret 2022 | 16:20 WIB
Berurai Air Mata di Makam Adjie Massaid, Angelina Sondakh Minta Maaf Tinggalkan Anak-anak 10 Tahun di Penjara
Sumbar | Kamis, 03 Maret 2022 | 15:22 WIB
Hirup Udara Bebas, Angelina Sondakh Berlinang Air Mata Minta Maaf ke Rakyat Indonesia
Jakarta | Kamis, 03 Maret 2022 | 14:50 WIB
Angelina Sondakh Ungkap Penyesalan Masa Lalu: Akhirnya Allah Menampar Saya
Riau | Kamis, 03 Maret 2022 | 14:36 WIB
Terkini
Penyebab Iran Tak Jalin Kerjasama Kilang Minyak dengan Indonesia Meski Kaya SDA
Bisnis | Minggu, 05 April 2026 | 10:12 WIB
Harga Emas Pegadaian Minggu 5 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bakal Naik?
Bisnis | Minggu, 05 April 2026 | 10:05 WIB
Profil PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), Emiten Fasilitas Batu Bara Milik Haji Isam
Bisnis | Minggu, 05 April 2026 | 08:49 WIB
Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI
Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 18:19 WIB
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI
Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 17:08 WIB
Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya
Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 15:12 WIB
Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak
Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 10:09 WIB
Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global
Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:39 WIB
Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel
Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:24 WIB