3 Koruptor Kaya Raya dalam Korupsi Proyek Wisma Atlet, Begini Nasib Mereka Kini

M Nurhadi

Kamis, 03 Maret 2022 | 16:50 WIB
3 Koruptor Kaya Raya dalam Korupsi Proyek Wisma Atlet, Begini Nasib Mereka Kini
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Angelina Sondakh yang merupakan terpidana kasus korupsi wisma kini tengah menghirup udara bebas setelah sepuluh tahun menetap dipenjera. Berikut ini daftar koruptor proyek wisma atlet dan jumlah dana yang dikorupsi,  serta nasib mereka kini.

Diketahui, Angelina Sondakh di penjara karena terjerat korupsi Wisma Atlet Palembang pada tahun 2012. Dia dinyatakan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana korupsi atas proyek wisma atlet Palembang.

Untuk selengkapnya, berikut ini daftar koruptor proyek wisma atlet dan jumlah dana yang dikorupsi, serta nasib mereka kini yang yang dikutip dari berbagai sumber.

1. Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum merupakan eks Ketua Umum dari Partai Demokrat dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Palembang. Keterlibatannya tak lepas dari pernyataan M Nazaruddin eks Bendahara dari Partai Demokrat pada tahun 2011. Anas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013.

Akhir September tahun 2014, Anas terbukti memperoleh gratifikasi Rp2,21 miliar dari PT Adhi Karya yang ada kaitannya dengan proyek Wisma Atlet.

Anas juga terbukti memperoleh gratifikasi Rp25,3 M serta 36.070 dolar AS yang ia terima dari Grup Permai milik Nazaruddin. Selain itu, ia juga menerima dari Nazaruddin Rp30 M dan 5,2 juta dollar AS.

Bukan hanya itu, Anas terbukti juga memperoleh hadiah Toyota Harrier yang ditaksir Rp670 juta dan gratifikasi lainnya sebesar ratusan juta rupiah.

Di tingkat PK, Anas mendapatkan potongan masa tahanan dari Mahkamah Agung dari 14 tahun menjadi delapan tahun di tingkat kasasi.

baca juga

2. Andi Mallarangeng

Selain Anas, ada juga kader Partai Demokrat yang dalam kasus Wisma Atlet ini. Dia adalah Andi Mallarangeng  eks Menteri Pemuda & Olahraga dan eks anggota DPR Angelina Sondakh.

Tahun 2014, Andi divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan penjara karena terbukti telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar serta 550.000 dollar AS.

Pada April 2017, Andi telah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin dan kembali bergabung bersama Partai Demokrat menjadi sekretaris Majelis Tinggi Demokrat.

3. Angelina Sondakh

Januari 2013, Angelina ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dollar AS. Di pengadilan tingkat I, Angie ditetapkan 4,5 tahun penjara serta denda Rp250 juta.

Namun, vonis Angelina bertambah berat di tingkat kasasi saat Angie menerima vonis 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Selain itu, Angelina juga berkewajiban bayar uang pengganti sebesar Rp12,58 M serta 2,35 juta dollar AS.

Angelina sempag mengajukan peninjauan kembali dan dikabulkan hakim sehingga dia mendapat potongan masa tahanan menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Tahun 2022, Angelina pun dinyatakan bebas.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bebas! Angelina Sondakh Kini Berstatus Sebagai Klien Pemasyarakatan

Bebas! Angelina Sondakh Kini Berstatus Sebagai Klien Pemasyarakatan

Kalbar | Kamis, 03 Maret 2022 | 16:10 WIB

Momen ke Minimarket Usai Dipenjara 10 Tahun, Angelina Sondakh: Pinjem Duit Dung, Gak Bawa Nih

Momen ke Minimarket Usai Dipenjara 10 Tahun, Angelina Sondakh: Pinjem Duit Dung, Gak Bawa Nih

Sumsel | Kamis, 03 Maret 2022 | 15:57 WIB

Potret Kecantikan Anak Tiri Angelina Sondakh, Aaliyah Massaid, Satu Fotonya Bikin Warganet Mewek

Potret Kecantikan Anak Tiri Angelina Sondakh, Aaliyah Massaid, Satu Fotonya Bikin Warganet Mewek

Bogor | Kamis, 03 Maret 2022 | 16:20 WIB

Berurai Air Mata di Makam Adjie Massaid, Angelina Sondakh Minta Maaf Tinggalkan Anak-anak 10 Tahun di Penjara

Berurai Air Mata di Makam Adjie Massaid, Angelina Sondakh Minta Maaf Tinggalkan Anak-anak 10 Tahun di Penjara

Sumbar | Kamis, 03 Maret 2022 | 15:22 WIB

Hirup Udara Bebas, Angelina Sondakh Berlinang Air Mata Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Hirup Udara Bebas, Angelina Sondakh Berlinang Air Mata Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Jakarta | Kamis, 03 Maret 2022 | 14:50 WIB

Angelina Sondakh Ungkap Penyesalan Masa Lalu: Akhirnya Allah Menampar Saya

Angelina Sondakh Ungkap Penyesalan Masa Lalu: Akhirnya Allah Menampar Saya

Riau | Kamis, 03 Maret 2022 | 14:36 WIB

Terkini

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Kalbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:14 WIB

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:03 WIB

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:48 WIB

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Banten | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:37 WIB

×