Suara.com - Angelina Sondakh yang merupakan terpidana kasus korupsi wisma kini tengah menghirup udara bebas setelah sepuluh tahun menetap dipenjera. Berikut ini daftar koruptor proyek wisma atlet dan jumlah dana yang dikorupsi, serta nasib mereka kini.
Diketahui, Angelina Sondakh di penjara karena terjerat korupsi Wisma Atlet Palembang pada tahun 2012. Dia dinyatakan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana korupsi atas proyek wisma atlet Palembang.
Untuk selengkapnya, berikut ini daftar koruptor proyek wisma atlet dan jumlah dana yang dikorupsi, serta nasib mereka kini yang yang dikutip dari berbagai sumber.
Anas Urbaningrum merupakan eks Ketua Umum dari Partai Demokrat dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Palembang. Keterlibatannya tak lepas dari pernyataan M Nazaruddin eks Bendahara dari Partai Demokrat pada tahun 2011. Anas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013.
Akhir September tahun 2014, Anas terbukti memperoleh gratifikasi Rp2,21 miliar dari PT Adhi Karya yang ada kaitannya dengan proyek Wisma Atlet.
Anas juga terbukti memperoleh gratifikasi Rp25,3 M serta 36.070 dolar AS yang ia terima dari Grup Permai milik Nazaruddin. Selain itu, ia juga menerima dari Nazaruddin Rp30 M dan 5,2 juta dollar AS.
Bukan hanya itu, Anas terbukti juga memperoleh hadiah Toyota Harrier yang ditaksir Rp670 juta dan gratifikasi lainnya sebesar ratusan juta rupiah.
Di tingkat PK, Anas mendapatkan potongan masa tahanan dari Mahkamah Agung dari 14 tahun menjadi delapan tahun di tingkat kasasi.
Baca Juga: 4 Fakta Angelina Sondakh Keluar Penjara Setelah 10 Tahun Dibui
2. Andi Mallarangeng
Selain Anas, ada juga kader Partai Demokrat yang dalam kasus Wisma Atlet ini. Dia adalah Andi Mallarangeng eks Menteri Pemuda & Olahraga dan eks anggota DPR Angelina Sondakh.
Tahun 2014, Andi divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan penjara karena terbukti telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar serta 550.000 dollar AS.
Pada April 2017, Andi telah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin dan kembali bergabung bersama Partai Demokrat menjadi sekretaris Majelis Tinggi Demokrat.
3. Angelina Sondakh
Januari 2013, Angelina ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dollar AS. Di pengadilan tingkat I, Angie ditetapkan 4,5 tahun penjara serta denda Rp250 juta.
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bebas! Angelina Sondakh Kini Berstatus Sebagai Klien Pemasyarakatan
03 Maret 2022 | 16:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI