Abu Batu Bara PT Karya Citra Nusantara Terbukti Cemari Udara Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Sanksi

M Nurhadi

Selasa, 15 Maret 2022 | 15:32 WIB
Abu Batu Bara PT Karya Citra Nusantara Terbukti Cemari Udara Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Sanksi
Warga Rusunawa Marunda melakukan aksi unjuk rasa soal pencemaran abu batu bara di depan Balai Kota Jakarta, Senin (14/3/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Suara.com - PT Karya Citra Nusantara (KCN) mendapatkan sanksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pencemaran akibat abu batubara di kawasan Marunda.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Selasa (15/3/2022).

Selain itu, KCN terbukti melakukan pelanggaran bidang lingkungan hidup berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah DLH DKI Jakarta.

Kepala Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapkan, perusahaan itu diperintahkan melakukan perbaikan 32 jenis pengelolaan lingkungan hidup.

Hariadi mengatakan, korporasi itu harus membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batubara untuk mencegah keluarnya debu batubara saat penyimpanan. Tenggat waktu pembuatan tanggul paling lambat 60 hari kalender.

Ia menambahkan, KCN harus memfungsikan area bongkar-muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar-muat batubara paling lambat 14 hari kalender.

Perusahaan itu juga harus menutup dengan terpal di area penimbunan batubara paling lambat 14 hari kalender. Selanjutnya pembersihan tumpahan ceceran minyak mentah (CPO) hasil pembersihan tanki dan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO paling lambat 14 hari.

Selain itu, KCN juga harus meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batubara paling lambat tujuh hari kalender.

Perusahaan patungan itu wajib memperbaiki penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batubara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

baca juga

Perusahaan itu juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk, menyerahkan ceceran batubara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender.

Selanjutnya, menghentikan kegiatan pengurukan atau pembangunan lahan dermaga
(pier) tiga menggunakan sisa ceceran batubara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.

Sanksi lain, yakni menghentikan tumpahan ceceran batubara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah "safety metal" yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.

"Selain itu, KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejarah Klitih Jogja, Merebut Atribut Sekolah hingga Teror Pakai Senjata Tajam

Sejarah Klitih Jogja, Merebut Atribut Sekolah hingga Teror Pakai Senjata Tajam

Indotnesia | Senin, 13 Juni 2022 | 15:54 WIB

Terbukti Bersalah Soal Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Disanksi Pemprov DKI untuk Lakukan Ini

Terbukti Bersalah Soal Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Disanksi Pemprov DKI untuk Lakukan Ini

News | Selasa, 15 Maret 2022 | 15:30 WIB

Cerita Penghuni Rusun Marunda yang 'Dipaksa' Menghirup Polusi Debu Batu Bara Bertahun-tahun

Cerita Penghuni Rusun Marunda yang 'Dipaksa' Menghirup Polusi Debu Batu Bara Bertahun-tahun

Jakarta | Selasa, 15 Maret 2022 | 12:40 WIB

Sanksi Disiapkan untuk Penyebar Debu Batu Bara di Marunda

Sanksi Disiapkan untuk Penyebar Debu Batu Bara di Marunda

News | Selasa, 15 Maret 2022 | 12:39 WIB

Debu Batu Bara Tebar Penyakit hingga Diprotes Warga Marunda, F-PDIP DPRD DKI Bakal Panggil Pemprov dan PT KCN

Debu Batu Bara Tebar Penyakit hingga Diprotes Warga Marunda, F-PDIP DPRD DKI Bakal Panggil Pemprov dan PT KCN

News | Selasa, 15 Maret 2022 | 10:27 WIB

Polusi Debu Batu Bara Rusak Paru-paru, Warga Marunda: Nanti Anak Kami Tak Bisa Daftar Polisi-PNS

Polusi Debu Batu Bara Rusak Paru-paru, Warga Marunda: Nanti Anak Kami Tak Bisa Daftar Polisi-PNS

Jakarta | Senin, 14 Maret 2022 | 21:32 WIB

Terkini

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

×