Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.378,606
LQ45 715,878
Srikehati 346,150
JII 498,926

Abu Batu Bara PT Karya Citra Nusantara Terbukti Cemari Udara Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Sanksi

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 15 Maret 2022 | 15:32 WIB
Abu Batu Bara PT Karya Citra Nusantara Terbukti Cemari Udara Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Sanksi
Warga Rusunawa Marunda melakukan aksi unjuk rasa soal pencemaran abu batu bara di depan Balai Kota Jakarta, Senin (14/3/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Suara.com - PT Karya Citra Nusantara (KCN) mendapatkan sanksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pencemaran akibat abu batubara di kawasan Marunda.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Selasa (15/3/2022).

Selain itu, KCN terbukti melakukan pelanggaran bidang lingkungan hidup berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah DLH DKI Jakarta.

Kepala Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapkan, perusahaan itu diperintahkan melakukan perbaikan 32 jenis pengelolaan lingkungan hidup.

Hariadi mengatakan, korporasi itu harus membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batubara untuk mencegah keluarnya debu batubara saat penyimpanan. Tenggat waktu pembuatan tanggul paling lambat 60 hari kalender.

Ia menambahkan, KCN harus memfungsikan area bongkar-muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar-muat batubara paling lambat 14 hari kalender.

Perusahaan itu juga harus menutup dengan terpal di area penimbunan batubara paling lambat 14 hari kalender. Selanjutnya pembersihan tumpahan ceceran minyak mentah (CPO) hasil pembersihan tanki dan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO paling lambat 14 hari.

Selain itu, KCN juga harus meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batubara paling lambat tujuh hari kalender.

Perusahaan patungan itu wajib memperbaiki penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batubara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

Perusahaan itu juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk, menyerahkan ceceran batubara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender.

Selanjutnya, menghentikan kegiatan pengurukan atau pembangunan lahan dermaga
(pier) tiga menggunakan sisa ceceran batubara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.

Sanksi lain, yakni menghentikan tumpahan ceceran batubara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah "safety metal" yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.

"Selain itu, KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejarah Klitih Jogja, Merebut Atribut Sekolah hingga Teror Pakai Senjata Tajam

Sejarah Klitih Jogja, Merebut Atribut Sekolah hingga Teror Pakai Senjata Tajam

| Senin, 13 Juni 2022 | 15:54 WIB

Terbukti Bersalah Soal Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Disanksi Pemprov DKI untuk Lakukan Ini

Terbukti Bersalah Soal Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Disanksi Pemprov DKI untuk Lakukan Ini

News | Selasa, 15 Maret 2022 | 15:30 WIB

Cerita Penghuni Rusun Marunda yang 'Dipaksa' Menghirup Polusi Debu Batu Bara Bertahun-tahun

Cerita Penghuni Rusun Marunda yang 'Dipaksa' Menghirup Polusi Debu Batu Bara Bertahun-tahun

Jakarta | Selasa, 15 Maret 2022 | 12:40 WIB

Sanksi Disiapkan untuk Penyebar Debu Batu Bara di Marunda

Sanksi Disiapkan untuk Penyebar Debu Batu Bara di Marunda

News | Selasa, 15 Maret 2022 | 12:39 WIB

Debu Batu Bara Tebar Penyakit hingga Diprotes Warga Marunda, F-PDIP DPRD DKI Bakal Panggil Pemprov dan PT KCN

Debu Batu Bara Tebar Penyakit hingga Diprotes Warga Marunda, F-PDIP DPRD DKI Bakal Panggil Pemprov dan PT KCN

News | Selasa, 15 Maret 2022 | 10:27 WIB

Polusi Debu Batu Bara Rusak Paru-paru, Warga Marunda: Nanti Anak Kami Tak Bisa Daftar Polisi-PNS

Polusi Debu Batu Bara Rusak Paru-paru, Warga Marunda: Nanti Anak Kami Tak Bisa Daftar Polisi-PNS

Jakarta | Senin, 14 Maret 2022 | 21:32 WIB

Terkini

Suku Bunga Goyang Daya Beli, Pasar Properti 2026 Kini Lebih Rasional

Suku Bunga Goyang Daya Beli, Pasar Properti 2026 Kini Lebih Rasional

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:13 WIB

Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius

Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:09 WIB

Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga

Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:07 WIB

Waskita Beton Precast (WSBP) Kantongi Pendapatan Rp395 Miliar

Waskita Beton Precast (WSBP) Kantongi Pendapatan Rp395 Miliar

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 17:56 WIB

SMBC Indonesia Catat Penyaluran Kredit Rp191,8 Triliun di Q1-2026

SMBC Indonesia Catat Penyaluran Kredit Rp191,8 Triliun di Q1-2026

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 17:51 WIB

Alasan IHSG Ambruk 3% dan 701 Saham Merah Hari Ini

Alasan IHSG Ambruk 3% dan 701 Saham Merah Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 17:26 WIB

Menkeu Purbaya Bongkar Alasan Copot Febrio dan Luky: Ada 'Noise' Internal!

Menkeu Purbaya Bongkar Alasan Copot Febrio dan Luky: Ada 'Noise' Internal!

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:54 WIB

BTN Tak Bagikan Dividen, Laba Bersih Ditahan untuk Perkuat Modal

BTN Tak Bagikan Dividen, Laba Bersih Ditahan untuk Perkuat Modal

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:24 WIB

Babah Alun Rayakan Kemenangan Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe dan MNC

Babah Alun Rayakan Kemenangan Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe dan MNC

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:11 WIB

Berkat Bantuan BI Rupiah Akhirnya Bangkit, Ditutup ke Level Rp 17.228

Berkat Bantuan BI Rupiah Akhirnya Bangkit, Ditutup ke Level Rp 17.228

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:08 WIB