- PN Jakpus vonis Hary Tanoe & MNC bayar 28 juta dolar AS plus bunga 6% ke CMNP.
- Jusuf Hamka sujud syukur; sebut kebenaran terbukti setelah sengketa sejak 1999.
- Hakim kabulkan ganti rugi immateriel Rp50 miliar dan tolak seluruh eksepsi tergugat.
Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding terkait sengketa transaksi surat berharga yang telah membeku selama puluhan tahun.
Mendengar kabar kemenangan tersebut, bos CMNP, Jusuf Hamka, tak kuasa membendung rasa haru. Pria yang akrab disapa Babah Alun ini tertangkap kamera langsung melakukan sujud syukur sebagai bentuk luapan emosi atas keadilan yang ia nantikan sejak akhir dekade 90-an.
“Alhamdulillahirabbil'alamin. Gugatan kita dikabulkan. Uang kita yang dimakan 28 juta dolar AS ternyata disahkan oleh pengadilan. Memang uang kita dimakan oleh orang. Tahap kedua kita kejar terus,” tegas Jusuf Hamka dalam akun Instagram miliknya dikutip Jumat (24/4/2026).
Dalam amar putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, Majelis Hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa pihak Hary Tanoe dan MNC Asia Holding terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tak tanggung-tanggung, hakim menjatuhkan sanksi berat bagi para tergugat, salah satunya kewajiban membayar 28 juta dolar AS secara tanggung renteng, selain itu diwajibkan membayar bunga denda bunga sebesar 6% per tahun yang dihitung mundur sejak 9 Mei 2002 hingga utang dilunasi dan membayar kewajiban ganti rugi immateriel sebesar Rp50 miliar.
Hakim juga menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak tergugat, sekaligus memerintahkan kepatuhan penuh terhadap putusan ini.
Bagi Jusuf Hamka, kemenangan ini bukan sekadar soal angka di atas kertas, melainkan pembuktian moral. Mengingat konflik ini sudah berlarut-larut sejak tahun 1999, ia merasa kebenaran akhirnya menemukan jalannya.
“Orang boleh menzalimi atau memfitnah saya, tapi ada Allah di samping saya. Hari ini bukan soal duitnya, kita menganut prinsip menang ojo ngasorake (menang tanpa merendahkan). Yang penting bagi saya adalah kebenaran,” pungkasnya.
Putusan ini menjadi tonggak sejarah penting bagi CMNP dalam mengamankan aset perusahaan dari sengketa panjang yang sempat dianggap jalan buntu selama lebih dari dua dekade.