Pentingnya Mendorong Kebijakan Setara-Inklusif yang Transformatif dan Partisipatif

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 23 Maret 2022 | 16:14 WIB
Pentingnya Mendorong Kebijakan Setara-Inklusif yang Transformatif dan Partisipatif
Webinar berkonsep Ruang Bincang dengan tema “Mendorong Kebijakan Setara-Inklusif yang Transformatif dan Partisipatif”.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemberdayaan kelompok marginal membutuhkan proses yang panjang dan pelibatan serta advokasi kepada pemangku kepentingan terkait secara terus menerus.

Dari sisi proses pembentukan UU, Direktur Advokasi dan Jaringan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Fajri Nursyamsi, menjelaskan peran kelompok disabilitas dalam memberi masukan, baik terlibat secara langsung atau melalui media yang aksesibel pada proses pembentukan undang-undang.

Perspektif pembentuk kebijakan masih menempatkan isu disabilitas sebagai isu kesejahteraan sosial dan belum memosisikannya sebagai isu hak asasi manusia yang bersifat multisector. Hal ini menggarisbawahi pentingnya peningkatan pemahaman dan perspektif disabilitas bagi setiap pihak yang terkait dengan proses legislasi.

Lebih lanjut, Peneliti dan Manajer Program, PUSAD Paramadina, Husni Mubarok, memaparkan strategi yang diperlukan baik bagi pengambil kebijakan, pemuka agama, maupun masyarakat umum dalam mendorong partisipasi aktif setiap kelompok masyarakat terutama penganut kepercayaan/agama minoritas untuk dapat memelihara kohesi hubungan umat beragama secara berkelanjutan.

Dia menjelaskan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama perlu memberikan ruang dan proporsi representasi kaum minoritas di kepengurusan. Penguatan kapasitas juga diperlukan dalam mengelola kerukunan dalam perspektif kesetaraan gender, disabilitas dan inklusi social (GEDSI) dan interseksinya.

Dalam mendukung aspek GEDSI, webinar kali ini menyoroti pentingnya kolaborasi di berbagai sektor dan lintas kementerian. Tidak hanya aspek penguatan regulasi maupun perubahan kebijakan, namun peningkatan kapasitas dari kelompok rentan dalam mengadvokasi haknya juga diperlukan.

Selain itu, perluasan jejaring antar kelompok rentan, mendorong perubahan paradigma pengambil kebijakan mengenai pendekatan GEDSI dan interseksinya, penguatan OMS dalam proses advokasi kepada pembuat kebijakan dan aktor berpengaruh diperlukan dalam mewujudkan keberagaman yang sarat dengan pemenuhan hak dan kesetaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI