Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry dengan tersangka eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi.
Untuk itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik telah memberikan berkas kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan segera disidangkan.
“Pada Kamis 12 Juni, KPK juga telah melimpahkan perkara ya dalam hal ini, penyidik telah melimpahkan perkara terkait proses kerjasama usaha atau KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025)
“Bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga untuk 14 hari ke depan JPU mempunyai waktu untuk menyusun surat dakwaan yang selanjutnya akan masuk ke tahap persidangan,” tambah dia.
Dalam perkara ini, KPK juga melakukan pembantaran penahanan terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie yang berstatus sebagai tersangka karena sakit dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Sejauh ini tersangka masih dalam proses perawatan dan pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi kesehatannya, apakah nantinya layak untuk dilakukan penahanan atau belum. Tentu KPK berharap kondisi kesehatan dari Saudara A segera membaik sehingga bisa menjalani proses hukum ini dengan lancar,” tutur Budi.
“Tentu ini juga berpedoman pada asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi yang tentunya menghormati hak asasi manusia,” tandas dia.
Diketahui, KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
KPK sebelumnya menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Baca Juga: 10 Orang Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Diperiksa
Adapun para tersangka yang ditahan KPK ini ialah Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi.
“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap tersangka-tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahanan yaitu terhadap tersangka IP, MYH dan HM,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari hingga 4 Maret 2025. Mereka ditahan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Sekadar informasi, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan begitu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu, yaitu kondisi kapal-kapal tersebut yang diduga tidak sesuai spesifikasi. KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun.
Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry sejak Desember 2017. Sebelum itu, ia memiliki pengalaman internasional selama 17 tahun di GAP Inc., perusahaan ritel global, dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Global Initiative untuk Regional Asia. Setelah kembali ke Indonesia, Ira memimpin PT Sarinah dan PT Pos Indonesia sebelum akhirnya bergabung dengan ASDP.