Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
Ketua Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc), Rudiantara (tengah) menilai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor ini terlalu "saklek" dan berpotensi mematikan inovasi. Foto-Fadil Suara.com
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Industri fintech lending atau pinjaman daring (pinjol) kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik pedas datang dari Ketua Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc), Rudiantara, yang menilai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor ini terlalu "saklek" dan berpotensi mematikan inovasi.

Dalam Seminar Nasional CORE Indonesia bertajuk 'Dampak Sosial-Ekonomi dan Keberlanjutan Industri Fintech P2P Lending di Indonesia' di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (13/6/2025) mantan Menteri Komunikasi dan Informasi era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memprotes keras aturan pinjol yang diterapkan oleh regulator seperti OJK.

Dalam acara ini juga turut hadir Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

"Regulator yang zaman sekarang itu (ibaratnya) harus bisa pegang ikan. Karena apa? Kalau ikan dipegang terlalu kencang, ikannya mati. Kalau ikannya terlalu kendor dipegang, ikannya kabur." kata Rudiantara.

Perumpamaan ini jelas menggambarkan kekhawatirannya akan regulasi yang terlalu mengekang, padahal mayoritas perusahaan pinjol adalah startup yang butuh ruang untuk berkembang.

Dia bahkan menegaskan filosofi regulasi yang diyakininya yakni "The best regulation is less regulation." Ia bercerita bagaimana saat menjabat menteri, fokusnya adalah memangkas regulasi yang tidak relevan. Menurutnya, seringkali regulator tidak memahami dinamika lapangan dan terlalu terpaku pada aturan perizinan yang kaku, jauh dari realitas industri.

"Ketika saya menjadi menteri dan mengeluarkan aturan baru menteri, itu saya akan pastikan aturan yang keluar 'membunuh' 4 sampai 5 aturan lainnya," kata dia.

Rudiantara berharap OJK dapat lebih bijaksana dalam merumuskan kebijakan. Ia menekankan pentingnya interaksi dan dialog antara regulator dengan pelaku industri seperti AFPI dan komunitas fintech lainnya.

"Inilah yang saya (harapkan). Bagaimana caranya agar regulator ini tidak menjadi merah nomor satu," tegasnya, menyerukan agar suara industri didengar dan dipertimbangkan agar inovasi tidak terhambat oleh aturan yang terlalu kaku.

Baca Juga: Riset CORE Indonesia: Pinjol Bisa Kurangi Stres Jika Untuk Usaha

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later (BNPL) terus mengalami peningkatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan hingga Februari 2025, total penyaluran pinjaman melalui P2P lending ini mencapai Rp80,07 triliun.

"Angka ini melonjak dibandingkan posisi Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp46,07 triliun," ujar Dian.

Dari total angka penyaluran pinjol ini, kontribusi pendanaan dari sektor perbankan mencapai Rp49,40 triliun, atau setara 61,69 persen dari total penyaluran.

OJK juga mencatat outstanding pembiayaan P2P lending pada April 2025 sebesar Rp80,94 triliun, atau tumbuh 29,01 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan Maret 2025 yang mencapai 28,72 persen yoy.

Sedangkan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) juga mengalami sedikit kenaikan ke level 2,93 persen dari sebelumnya 2,77 persen pada Maret 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI