Suara.com - Bulan Maret hampir berakhir. Ini berarti akan berakhir pula masa lapor SPT Pajak pada 31 Maret 2022. Jangan sampai lupa karena denda telat bayar pajak tahunan besarnya tidak main-main.
Berdasarkan peraturan Menteri keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 pasal 18 disebutkan bahwa Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT pajak dengan kriteria sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu tahun menerima penghasilan neto tidak lebih dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Artinya wajib pajak yang penghasilannya tidak melebihi PTKP terbebas dari kewajiban lapor SPT masa PPh pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, tarif PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp54.000.000,- per tahun. Jika penghasilan anda dibawah PTKP anda tidak diwajibkan untuk lapor SPT.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Wajib pajak ini terbebas dari kewajiban lapor SPT masa PPH Pasal 25.
Jika Anda tidak termasuk ke dalam kriteria di atas artinya anda wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak. Berdasarkan ketentuan UU No 28/2007, sanksi untuk yang terlambat/ tidak melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan adalah:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat/ tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 wajib membayar denda sebesar Rp100.000,-
2. Bila wajib pajak Badan/ Perusahaan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.-
3. Sanksi administrasi dikenakan untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000.-
4. Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000.-
Sanksi denda tersebut tidak berlaku jika:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi telah meninggal dunia
2. Wajib Pajak Orang Pribadi sudah tidak melakukan kegiatan usaha
3. Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus warga negara asing yang tidak lagi menetap di indonesia
4. Wajib Pajak Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha
5. Wajib pajak yang terkena bencana yang sesuai dengan peraturan menteri keuangan
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
35 Tahun Tak Taat Bayar Pajak, Jusuf Hamka Mengaku Dapat Pengampunan
Kalbar | Rabu, 23 Maret 2022 | 17:59 WIB
Beberkan Caranya, Hotman Paris Tantang Sri Mulyani Kejar Pajak para Crazy Rich
Bisnis | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:52 WIB
Cerita Jusuf Hamka Bawa Daftar Harta ke Kantor Pajak Hingga Ngaku Dosa
Bisnis | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:44 WIB
Pengusaha Kaya Mohammad Jusuf Hamka Tidak Disiplin Bayar Pajak Selama 35 Tahun Terungkap
Sulsel | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:42 WIB
35 Tahun Tak Bayar Pajak, Raja Jalan Tol Jusuf Hamka Ikut Tax Amnesty
Lampung | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:41 WIB
Jusuf Hamka soal Tax Amnesty: Dosa-dosa Kita Diampuni, Hidup Jadi Lebih Enak
Bisnis | Rabu, 23 Maret 2022 | 14:20 WIB
Terkini
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB